JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta menyayangkan adanya kegiatan wisata horor bertajuk “Jakarta Mystical Tour” yang di pelintasan rel kereta Tragedi Bintaro 1987, pada Jumat (1/11/2019). Kegiatan yang hampir menyebabkan kecelakaan pada saat berlangsung acara, menurut Eva Chairunisa, Senior Manager PT KAI Daop 1 Jakarta, sebelumnya tidak ada koordinasi pemberitahuan penyelenggara kepada pihak PT KAI Daop 1 Jakarta untuk pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, area jalur rel Tragedi Bintaro 1987 yang digunakan sebagai lokasi kegiatan merupakan jalur aktif dengan lalu lintas kereta yang cukup padat. Sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api. Dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Selain itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Pasal 53 ayat (1), yang berbunyi: “Setiap orang dilarang memasuki atau berada di ruang manfaat jalur kereta api kecuali petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari penyelenggara prasarana perkeretaapian.” Oleh karenanya, ia mengatakan kegiatan yang dilakukan sekelompok orang dalam agenda wisata horor “Jakarta Mystical Tour” sudah melanggar ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku, dikarenakan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api serta mengancam nyawa orang yang berada disekitarnya. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakuakan aktivitas di sekitar jalur rel,” tutur Eva Chairunisa. (dwi/yp)
PT KAI Sesalkan Wisata Horor di rel Tragedi Bintaro
Senin 04 Nov 2019, 22:01 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Catat Tanggalnya, Pelayanan SIM di Jakarta Libur 25–26 Desember 2025
Kamis 25 Des 2025, 13:10 WIB
HIBURAN
Netizen Heboh Ungkit Video Lama RK, Bu Cinta, dan Aura Kasih: Sudah Mulai dari Sini?
25 Des 2025, 13:05 WIB
JAKARTA RAYA
Momen Nataru, Ruas Jalan Menuju Kawasan Wisata Jadi Fokus UPT PJJ Lebak
25 Des 2025, 12:45 WIB
JAKARTA RAYA
Penetapan UMP DKI Jakarta Baru Saja Diumumkan Gubernur, KSPI Mau Gugat ke PTUN
25 Des 2025, 12:20 WIB
JAKARTA RAYA
Monitoring Perayaan Malam Natal, Bupati Tangerang Pastikan Situasi Kondusif
25 Des 2025, 12:17 WIB
JAKARTA RAYA
Polsek Cinere Bongkar Gudang Penyimpanan Miras Ilegal Siap Edar Jelang Tahun Baru 2026
25 Des 2025, 12:03 WIB
TEKNO
Tak Lagi Mahal! Infinix Zero Flip 2025 Buktikan Hp Lipat Bisa Ramah di Kantong
25 Des 2025, 11:58 WIB
HIBURAN
Safa Marwah Kerja Apa? Ini Biodata dan Profil Wanita Inisial S yang Dirumorkan Selingkuhan Lain Ridwan Kamil
25 Des 2025, 11:56 WIB
HIBURAN
Respons Pihak Aura Kasih Terkait Isu Perselingkuhan dengan Ridwan Kamil, Pengacara Bakal Tempuh Jalur Hukum?
25 Des 2025, 11:55 WIB
JAKARTA RAYA
Aturan Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Hari Ini dan Besok 25-26 Desember 2025
25 Des 2025, 11:29 WIB
JAKARTA RAYA
Liburan Tiba! Rekomendasi 5 Tempat Wisata Gratis di Jakarta Saat Libur Natal dan Tahun Baru
25 Des 2025, 11:15 WIB
OLAHRAGA
LINK LIVE STREAMING Timnas Futsal U16 Indonesia vs Brunei di Piala AFF U16, Mulai Jam 11.30 WIB
25 Des 2025, 11:01 WIB
JAKARTA RAYA
Aksi Pencurian Rumah Kosong di Sukmajaya Depok, Sejumlah Unit Ponsel Berhasil Digondol Pelaku
25 Des 2025, 10:59 WIB
TEKNO
MacBook Pro M5 Meluncur di Indonesia, Ini Spesifikasi, Harga, dan Keunggulannya
25 Des 2025, 10:56 WIB