BOGOR – Pelaku pembunuhan sopir taksi online dibekuk Satreskrim Polresta Bogor Kota. Pelaku FP (25) warga Pamikul, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor .
Motif pelaku menghabisi nyawa korban karena butuh uang guna memperbaiki laptop miliknya yang rusak, akibat dipakai main game.
Korban Ahsanul Fauzi (31), sopir taxi online dihabisi pelaku didepan bank BRI Harjasari, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Bogor Timur pada Sabtu (2/11/2019) malam.
"Motifnya pelaku butuh uang untuk memperbaiki laptopnya yang kerap digunakan pelaku untuk bermain game online," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser kepada wartawan di Mapolresta di Jalan Kapten Muslihat Senin (4/11/2019).
Kombes Hendri mengatakan, pelaku FP diburu, berdasarkan keterangan saksi dan bukti petunjuk saat polisi melakukan olah TKP.
(Polisi: Sopir yang Tewas Karena Dibunuh di Mobil adalah Pengemudi Taksi Online)
Dalam pemeriksaan di kantor polisi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan atas korban.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser menunjukkan cutter barang bukti pembunuhan kepada wartawan .(yopi)
"Motif awal, pelaku ingin menguasai uang korban. Pelaku akan mengambil uang korban dari dalam dompet korban. Karena itu FP berusaha membayar ongkos dengan pecahan Rp100 ribu yang diambil dari ATM BRI. Namun niat awal menguasai uang korban gagal, karena dompet korban jatuh kebawah stir mobil,"ujarnya.
Ditambahkan, pelaku yang sudah membawa pisau cutter, lalu menusukan ke leher kiri korban. Saat korban terluka, pelaku lalu mengambil dompet korban. Saat itu, korban langsung berteriak minta tolong dan membunyikan klakson.
Merasa dalam bahaya, pelaku kabur. Korban akhirnya ditolong security bank dan melapor ke kantor polisi. Nyawanya tak tertolong. Jasad korban lalu dibawa ke ruang forensik RSUD Ciawi.
"Dalam pemeriksaan, antara pelaku dengan korban tidak saling mengenal. Namun pelaku mengakui, sudah mempersiapkan pembunuhan dengan membeli cutter dahulu sebelum memesan grab," ungkap Kombes Hendri.
Pelaku Fadli Pranata (25), ditangkap di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor. Menurut informasi, pelaku ditangkap petugas sekitar pukul 23.45 WIB malam.
"Tersangka melarikan diri, usai korban membunyikan klakson. Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 365 ayat 3 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun," tegas Kombes Hendri. (yopi/tri)

Pembunuh Sopir Taksi Online di Bogor Ditangkap
Senin 04 Nov 2019, 16:17 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Jadwal Big Match Bali United vs PSIM Yogyakarta Hari Ini, Siapa yang Lebih Unggul?
Sabtu 20 Sep 2025, 10:50 WIB

Daerah
Hari Terakhir Pendaftaran Loker di Diskuk Jabar, Cek Informasinya di Sini
20 Sep 2025, 10:40 WIB



JAKARTA RAYA
APKLI Desak DPRD Jakarta Hapus Larangan Penjualan Rokok di Raperda KTR
20 Sep 2025, 10:23 WIB


TEKNO
3 Prompt AI Gemini Paling Viral yang Jadi Tren di Media Sosial, Buruan Coba
20 Sep 2025, 10:10 WIB

TEKNO
Harga iPhone 16 Pro Max di Bulan Oktober 2025 Berapa? Ini Prediksi Jelang Perilisan iPhone 17 Series di Indonesia
20 Sep 2025, 10:09 WIB


TEKNO
Cara Edit Foto Spiritual di Mekkah Depan Ka'bah, Gunakan Prompt Gemini AI Hasilnya Bikin Takjub!
20 Sep 2025, 09:40 WIB

GAYA HIDUP
3 Spot Malam Mingguan Hits di Jaksel, Wajib Dikunjungi Bareng Pasangan
20 Sep 2025, 09:30 WIB


HIBURAN
Siapa Wahyudin Moridu? Ini Anggota DPRD Gorontalo yang Viral, Partai, Profil, hingga Media Sosial
20 Sep 2025, 09:01 WIB

OLAHRAGA
Jadwal Lengkap Pekan Keenam BRI Super League 2025/2026 Hari Ini 20 September 2025
20 Sep 2025, 09:00 WIB

Nasional
Lowongan Kerja BPJS Kesehatan 2025 Penempatan di Berbagai Daerah, Cek Syarat Dokumen yang Dibutuhkan
20 Sep 2025, 08:50 WIB



Daerah
Jadwal One Way Puncak Bogor Hari Ini dan Jam Buka Tutup Jalur, Cek Jalan Alternatif
20 Sep 2025, 08:10 WIB

JAKARTA RAYA
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lapas, Residivis Ditangkap
20 Sep 2025, 08:08 WIB
