BOGOR – Pelaku pembunuhan sopir taksi online dibekuk Satreskrim Polresta Bogor Kota. Pelaku FP (25) warga Pamikul, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor .
Motif pelaku menghabisi nyawa korban karena butuh uang guna memperbaiki laptop miliknya yang rusak, akibat dipakai main game.
Korban Ahsanul Fauzi (31), sopir taxi online dihabisi pelaku didepan bank BRI Harjasari, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Bogor Timur pada Sabtu (2/11/2019) malam.
"Motifnya pelaku butuh uang untuk memperbaiki laptopnya yang kerap digunakan pelaku untuk bermain game online," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser kepada wartawan di Mapolresta di Jalan Kapten Muslihat Senin (4/11/2019).
Kombes Hendri mengatakan, pelaku FP diburu, berdasarkan keterangan saksi dan bukti petunjuk saat polisi melakukan olah TKP.
(Polisi: Sopir yang Tewas Karena Dibunuh di Mobil adalah Pengemudi Taksi Online)
Dalam pemeriksaan di kantor polisi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan atas korban.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser menunjukkan cutter barang bukti pembunuhan kepada wartawan .(yopi)
"Motif awal, pelaku ingin menguasai uang korban. Pelaku akan mengambil uang korban dari dalam dompet korban. Karena itu FP berusaha membayar ongkos dengan pecahan Rp100 ribu yang diambil dari ATM BRI. Namun niat awal menguasai uang korban gagal, karena dompet korban jatuh kebawah stir mobil,"ujarnya.
Ditambahkan, pelaku yang sudah membawa pisau cutter, lalu menusukan ke leher kiri korban. Saat korban terluka, pelaku lalu mengambil dompet korban. Saat itu, korban langsung berteriak minta tolong dan membunyikan klakson.
Merasa dalam bahaya, pelaku kabur. Korban akhirnya ditolong security bank dan melapor ke kantor polisi. Nyawanya tak tertolong. Jasad korban lalu dibawa ke ruang forensik RSUD Ciawi.
"Dalam pemeriksaan, antara pelaku dengan korban tidak saling mengenal. Namun pelaku mengakui, sudah mempersiapkan pembunuhan dengan membeli cutter dahulu sebelum memesan grab," ungkap Kombes Hendri.
Pelaku Fadli Pranata (25), ditangkap di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor. Menurut informasi, pelaku ditangkap petugas sekitar pukul 23.45 WIB malam.
"Tersangka melarikan diri, usai korban membunyikan klakson. Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 365 ayat 3 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun," tegas Kombes Hendri. (yopi/tri)

Pembunuh Sopir Taksi Online di Bogor Ditangkap
Senin 04 Nov 2019, 16:17 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Son Heung-min Menangis di Seoul: Resmi Ucapkan Perpisahan ke Tottenham, Menuju LAFC?
Senin 04 Agu 2025, 15:12 WIB
EKONOMI
Timothy Ronald Jelaskan 5 Tingkatan Manusia dalam Dunia Kapitalisme: Kamu Ada di Level Mana?
04 Agu 2025, 15:01 WIB

Nasional
Cara Mencairkan Bantuan Insentif Guru Non ASN, Verifikasi Rekening di Info GTK untuk Dapat Rp2,1 Juta
04 Agu 2025, 15:00 WIB

JAKARTA RAYA
Dapat Perhatian DPRD Jakarta, Penataan Permukiman Kumuh Butuh Sinergi Antar SKPD
04 Agu 2025, 14:53 WIB

OLAHRAGA
Link Streaming Daegu vs Barcelona di Laga Pramusim 2025, Kick-Off 18.00 WIB
04 Agu 2025, 14:50 WIB

NEWS
Kronologi Lengkap Penumpang Lion Air Berteriak Bom, Netizen Kecewa dengan Respons Kru yang Dinilai Lembek
04 Agu 2025, 14:49 WIB



EKONOMI
Kenapa Transfer BCA Gagal? Ini Penyebab Pesan 'Inquiry Ubah Status Gagal' Muncul di M-BCA
04 Agu 2025, 14:39 WIB


Nasional
BKN Tegaskan Tahun 2025 Jadi Batas Akhir Pengangkatan Honorer ke PPPK, Begini Nasibnya Setelah Program Afirmasi Berakhir
04 Agu 2025, 14:34 WIB

OLAHRAGA
Persib Bandung Targetkan Hattrick Juara Super League, Daftar Lengkap 31 Pemain Maung Bandung
04 Agu 2025, 14:14 WIB


Nasional
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Akan Naik 16 Persen? Ini Penjelasan Resmi Sri Mulyani
04 Agu 2025, 14:12 WIB

Nasional
Lonjakan Kekayaan Ivan Yustiavandana Naik 2 Kali Lipat Capai Rp9,3 Miliar, Ini Nilai Gaji dan Tunjangan Fantastis Pegawai PPATK
04 Agu 2025, 14:04 WIB


HIBURAN
Berapa Sebenarnya Tarif Resmi Royalti Musik? Jadi Polemik Buntut Kasus Mie Gacoan
04 Agu 2025, 13:53 WIB

HIBURAN
Farel Prayoga Ungkap Perasaan Canggung Saat Bertemu Ibu Kandung Setelah 14 Tahun Berpisah
04 Agu 2025, 13:52 WIB
