JAKARTA - Dandim Kendari dan satu anggota TNI AD mendapatkan sanksi dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa lantaran isteri mereka membuat postingan ujaran kebenciandi media sosial (medsos) terkait insiden penusukan terhadap Menkopolhukam, Wiranto. "Saya ingin menyampaikan sehubungan dengan beredarnya postingan di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menkopolhukam. Maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama kepada dua individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD," kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019). Andika menyampaikan bahwa postingan dibuat oleh wanita berinisial IPDL yang merupakan isteri Komandan Kodim Kendari Kolonel HS. Pelaku kedua adalah wanita berinisial LZ, isteri dari Sersan Dua yang berdinas di Detasemen Kaveleri Berkuda di Bandung. "Pada dua individu ini yang melakukan postingan yang kami duga melanggar Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang ITE, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum. Karena memang status dua individu ini masuk dalam ranah proses peradilan umum," tegas Andika. Dua anggota TNI AD tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer sehingga turut mendapatkan sanksi dari kesatuan TNI Angkatan Darat. "Konsekuensinya pada kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya, dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari. Begitu juga dengan Sersan Dua Z, telah dikeluarkan surat perintah melepas dari jabatannya dan menjalani hukuman disiplin," papar Andika. Setelah mempelajari postingan dua isteri anggota TNI AD tersebut Andika yang didampingi oleh Direktur Hukum AD menyampaikan bahwa kasus tersebut memang memenuhi unsur pidana. Sehingga dilakukan tindakan tegas. Postingan keduanya sempat viral di media sosial. "Proses serah terima atau pelepasan administrasi sudah saya tandatangani, tapi besok akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar, Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah," ucap Andika. (yendhi/tri) https://youtu.be/7IGBznIiiEI
Istri Posting Ujaran Kebencian Kasus Wiranto di Medsos, Dandim Kendari Dicopot Jabatannya
Jumat 11 Okt 2019, 19:06 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Kapolri Mencopot Jabatan Kapolda Sumsel dan Melakukan Mutasi 98 Pati
Rabu 25 Agu 2021, 21:04 WIB
News Update
Daerah
Soroti Kasus KDRT dan Bullying, Rieke Suryaningsih Usul Pos Pengaduan di Setiap Kelurahan
05 Apr 2026, 10:47 WIB
JAKARTA RAYA
72 Siswa Keracunan MBG di Duren Sawit, DPRD DKI Desak Pengawasan SPPG Diperketat
04 Apr 2026, 22:09 WIB
JAKARTA RAYA
Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Cikarang Utara, Brimob Polda Metro Jaya Tangkap Dua Remaja
04 Apr 2026, 21:57 WIB
Nasional
Kunjungi Aceh Tamiang, Kasatgas Tito Pastikan Percepatan Penanganan Pengungsi
04 Apr 2026, 21:26 WIB
Nasional
Modus Haji Ilegal Kian Marak, Kemenhaj dan KJRI Jeddah Ingatkan Risiko hingga Sanksinya
04 Apr 2026, 21:00 WIB
Nasional
15+ Link Twibbon Hari Paskah 2026 Keren dan Estetik, Bisa untuk Instagram dan WhatsApp
04 Apr 2026, 17:44 WIB
Nasional
25+ Ucapan Selamat Hari Paskah 2026 Penuh Kasih dan Doa yang Menyentuh Hati, Bisa Dikirim ke Orang Terdekat
04 Apr 2026, 17:01 WIB
Nasional
Kebijakan Baru WFH bagi ASN Tiap Jumat Mulai April 2026: Soroti Layanan Publik yang Harus Tetap Beroperasi
04 Apr 2026, 15:50 WIB
HIBURAN
Viral Egi Fazri Disebut Pansos Mirip Vidi Aldiano: Ini Fakta Akun IG, Umur, dan Hubungan dengan Eva Manurung
04 Apr 2026, 15:02 WIB
HIBURAN
Bernadya Ribka dan Iqbaal Ramadhan Pacaran? Ini Fakta di Balik Foto Viral
04 Apr 2026, 15:02 WIB
OLAHRAGA
Prediksi Persebaya vs Persita di BRI Super League Sabtu 4 April 2026
04 Apr 2026, 13:05 WIB
OLAHRAGA
Jadwal MPL ID S17 Sabtu 4 April 2026, Geek vs BTR dan AE Tantang Evos
04 Apr 2026, 12:49 WIB