JAKARTA - Massa yang mengatasnamakan Warga Peduli Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK) menyuarakan dukungannya atas Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK. Mereka menyuarakannya melalui aksi damai di depan Gedung Merah Putih KPK, Minggu (8/9/2019). Dalam aksinya, WP-KPK juga melakukan yasinan dan tahlilan serta membawa alat peraga berupa spanduk dan poster antara lain bertuliskan: "WP KPK Mendukung Revisi UU KPK, untuk Perubahan KPK Menjadi lebih Baik". "Revisi UU-KPK sudah tepat untuk membantu peningkatan kinerja KPK dalam memberantas pelanggaran tidak pidana korupsi di Indonesia," tegas Koordinator aksi, Ahmad. Menurut dia, UU KPK bukanlah sebuah kitab suci yang tidak boleh direvisi. Makanya, Ahmad menilai aneh jika ada pihak yang menolak Revisi UU KPK termasuk para pegawai KPK sendiri yang justru menimbulkan kecurigaan kuat. "Ada bau busuk yang disembunyikan di internal di tubuh KPK, hingga ketakutan diawasi. UU KPK bukan kitab suci yang tidak boleh direvisi, jadi jangan takut untuk direvisi. Niat perubahan UU KPK tersebut adalah agar regulasi terhadap lembaga antikorupsi itu dapat menyesuaikan perkembangan zaman," kata Ahmad. Lebih lanjut, Ahmad menyebut pihaknya juga memberikan dukungan adanya pasal tentang keberadaan dewan pengawasan KPK. Menurut mereka, setiap lembaga hukum memiliki dewan pengawas untuk membantu mengontrol pula terhadap lembaga tersebut manakala menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kaidah-kaidah penegakan hukum yang ada, sehingga tidak ada pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang alias abuse of power. "Tugas pemberantasan korupsi harus diawasi untuk menghindari abuse of power, penyalahgunaan kewenangan oleh KPK. Semua penegak hukum di Indonesia ada pengawasnya, kenapa KPK tidak ada," kata koordinator lapangan aksi WP KPK, Ahmad hari ini. Jika pegawai KPK menolak adanya dewan pengawas untuk membantu memonitoring kinerja KPK secara internal, Ahmad khawatir sekaligus menduga bahwa ada indikasi sesuatu yang disembunyikan oleh KPK sendiri dalam menjalankan operasinya. Apakah ada pesanan khusus atau sejenisnya dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi. "Jika pegawai KPK menolak revisi UU termasuk keberadaan dewan pengawas, jangan-jangan ada proyek jahat di dalam KPK sehingga alergi diawasi," imbuhnya. Maka dari itu, Ahmad menyatakan bahwa WP KPK sangat mendukung adanya Revisi UU-KPK. Karena menurutnya, UU KPK sudah saatnya diperbaharui. "WP KPK mendukung revisi UU KPK untuk perubahan KPK menjadi lebih baik," tutur Ahmad. Kemudian Ahmad juga menyampaikan jika masyarakat tidak perlu alergi dengan perubahan UU KPK tersebut. Karena menurutnya, UU bukanlah sesuatu yang absolut melainkan dapat diubah untuk mengikuti perkembangan situasi dan kondisi. "WP KPK menduga pegawai KPK yang menolak revisi UU KPK dan menolak Capim KPK hasil seleksi dari Pansel KPK dan seleksi fit and proper test oleh DPR adalah mereka yang sudah merasa nyaman di zona saat ini," pungkasnya. Terkait dengan 10 orang nama Calon Pimpinan KPK yang lolos seleksi oleh Panitia Seleksi KPK (Pansel KPK), WP KPK mendukungnya. Karena menurutnya, mereka adalah para Capim terbaik yang perlu diapresiasi agar dapat ditindaklanjuti oleh DPR. "WP KPK merestui 10 nama capim KPK sebagai pilihan terbaik," tegasnya. Terakhir, WP KPK memberikan saran kepada para pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) agar loyal kepada institusi bukan kepada individu per individu apalagi sampai menolak Capim KPK setelah lulus seleksi. "Siapapun pimpinan KPK, WP KPK loyal pada institusi, bukan orang," tutupnya. Massa aksi juga menggelar kegiatan serupa di depan Istana Negara dengan menyampaikan aspirasi yang sama. (yulian/yp)

Gelar Yasinan, Warga Peduli KPK Dukung Revisi UU KPK
Minggu 08 Sep 2019, 18:44 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
MK Putuskan Ubah Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Kamis 25 Mei 2023, 15:46 WIB

News Update
FIFA Beri Kesempatan Timnas Indonesia untuk Bisa Disaksikan Full Penonton di GBK, Tapi dengan Syarat Ini
12 Mei 2025, 14:00 WIB

Wajib Tahu! Ini Syarat Rahasia Agar Pinjol Mau Hapus Bunga dan Denda Saat Galbay
12 Mei 2025, 13:59 WIB

Diamond Free Fire Gratis!! Klaim Kode Redeem FF Terbaru 12 Mei 2025
12 Mei 2025, 13:58 WIB

Libur Waisak, Pantai Tanjung Pasir Tangerang Dipadati Wisatawan
12 Mei 2025, 13:48 WIB

Dean James Pulih dan Kembali Merumput, Angin Segar untuk Timnas Indonesia
12 Mei 2025, 13:46 WIB

Viral, Detik-detik Kepanikan Penumpang Kapal Wisatawan Sebelum Karam hingga Tewaskan 7 Penumpang Beredar di Medsos
12 Mei 2025, 13:44 WIB

Nino Fernandez dan Steffi Zamora Tampil Mesra di Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier, Netizen: Cie Go Public!
12 Mei 2025, 13:41 WIB

Jadwal Persib vs Persis Solo Batal Dimajukan? Ini Penyebabnya
12 Mei 2025, 13:40 WIB

Bawa Siswa Bermasalah ke Barak Militer Dianggap Bukan Solusi, Begini Tanggapan Kak Seto
12 Mei 2025, 13:25 WIB

Galbay di Aplikasi Pindar EasyCash Apakah Aman? Begini Penjelasannya
12 Mei 2025, 13:20 WIB

Bus Wisata Asal Bogor Terjun ke Parit di Pandeglang, 10 Luka Ringan
12 Mei 2025, 13:15 WIB

Jempol dari Pelatih Persis Solo Usai Amankan Tiga Poin Penting Demi Hindari Degradasi
12 Mei 2025, 13:15 WIB

Cuma Gara-Gara Ini, Saldo Rekeningmu Bisa Raib Disikat Pinjol Ilegal!
12 Mei 2025, 13:14 WIB

Terlanjur Galbay? Ini Cara Menghadapi DC Pinjol Ilegal Ancam Sebar Data
12 Mei 2025, 13:09 WIB

Cek Nama NIK KTP Anda di Sini! Penerima Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025 Sudah Bisa Dapat Bantuan dari Pemerintah
12 Mei 2025, 13:07 WIB

Rumor Transfer Persib: Bojan Hodak Bidik 5 Pemain Baru dari Liga Malaysia, Nomor 5 Bakal Geser Nick Kuipers?
12 Mei 2025, 13:03 WIB

Tonton Live Streaming Venezia vs Fiorentina di Serie A Italia 2024/2025
12 Mei 2025, 13:00 WIB

Nasabah Pindar Wajib Tahu! Inilah Risiko dan Proses Hukum yang Harus Dipahami Jika Galbay
12 Mei 2025, 12:59 WIB
