JAKARTA – Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin diperiksa tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2013. Rabu (14/8/2019). Hampir 6 Jam Alex Noerdin diperiksa Kejagung sejak Alex Noerdin tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pukul 09.10 WIB. Alex tiba dengan mengenakan kemeja putih celana hitam dan dikawal oleh 3 asistennya. Ia selesai diperiksa pk. 15:30 sore dan langsung keluar dari gedung bundar. Panggilan pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua. Pada panggilan pertama, 6 Agustus 2019, Alex Noerdin mangkir dan minta penjadwalan pemeriksaan. Kepada awak media Alex yang masih berstatus saksi menolak memberikan penjelasan kepada wartawan menyangkut materi pemeriksaan terhadap dirinya. “Jangan ngomong seperti itulah, saya tidak mau jawab yang kayak gitu-gitu,” tuturnya. Mantan Gubernur Sumsel ini sebenarnya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan pada 6 Agustus 2019. Tapi dia meminta dijadwal ulang karena ada kegiatan di luar kota. “Minggu lalu saya tidak hadir karena saya sedang di luar kota. Jadi saya minta dijadwal ulang diperiksa hari ini, ” tambah Alex. Tim penyidik sudah 2 kali menggelar (ekspose) kasus ini. Gelar perkara pertama dilakukan pada Rabu 9 September 2018. Tim penyidik menemukan bukti tindak pidana korupsi baru terkait Alex Noerdin. Bukti dimaksud mulai dari pembelian sejumlah sepeda motor dengan nilai mencapai Rp26 miliar dan penggelontoran dana miliaran setiap Alex Noerdin melakukan kunjungan ke daerah. Ekspose perkara dana hibah dan bansos yang kedua dilakukan pada Rabu 10 Oktober 2018. Gelar perkara yang kedua ini dilakukan tim penyidik agar dapat menentukan sikap terhadap status hukum Alex Noerdin. Dalam kasus ini Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatra Selatan, Laonma PL Tobing dan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumatra Selatan Ikhwanuddin. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel. Keduanya telah disidangkan dan diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan. (adji/tri)

Alex Noerdin Diperiksa Kejagung 6 Jam, Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Sumsel
Rabu 14 Agu 2019, 18:28 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

NEWS
Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang, Alex Noerdin Dicecar Kejagung
Selasa 04 Mei 2021, 10:04 WIB



Kriminal
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Bungkam Saat Kenakan Rompi Tersangka dan Ditahan Kejaksaan Agung
Kamis 16 Sep 2021, 16:31 WIB

Nasional
Pakar Hukum Pidana Nilai Status Penahanan Alex Noerdin Merupakan Kewenangan Kejagung
Kamis 16 Sep 2021, 21:53 WIB

Nasional
Pakar Hukum Soal Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditahan: Keberanian Kejagung Layak Diapresiasi
Jumat 17 Sep 2021, 12:03 WIB
News Update

EKONOMI
Proses Pengadaan Perusahaan Semakin Efisien dengan Fitur Tender Kilat PaDi UMKM
05 Agu 2025, 22:03 WIB

JAKARTA RAYA
Dua Pria Mabuk Mengaku 'Anggota' Aniaya Driver Ojol di Jaktim, Polisi Janji Tindak Tegas
05 Agu 2025, 21:55 WIB


Nasional
Rotasi dan Mutasi Polri, Irjen Asep Edi Suheri Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya
05 Agu 2025, 21:34 WIB

JAKARTA RAYA
DPRD Jakarta Kritik Kebijakan TransJabodetabek, Subsidi Membengkak Jadi Rp400 Miliar
05 Agu 2025, 21:27 WIB

TEKNO
Simulasi Cicilan iPhone 16 di Shopee dengan Tenor hingga 12 Bulan, Cek di Sini
05 Agu 2025, 21:22 WIB


EKONOMI
Utang Pinjol di Indonesia Melonjak, Pengamat Sebut Kemudahan Akses Jadi Pemicu
05 Agu 2025, 20:13 WIB



HIBURAN
Gugatan Cerai Dahlia Poland dan Fandy Christian Viral, Siapa yang Diduga Jadi Orang Ketiga Dulu?
05 Agu 2025, 19:41 WIB


TEKNO
Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy A36 5G, Layar Super AMOLED dan Baterai Besar
05 Agu 2025, 19:29 WIB



JAKARTA RAYA
Keberatan atas Dakwaan Korporasi, Surya Darmadi Minta hanya Disanksi Administratif
05 Agu 2025, 19:18 WIB

Nasional
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Sebagai Hari Libur Nasional Tambahan, Bukan Cuti Bersama?
05 Agu 2025, 19:14 WIB
