JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan hasil pemilu Presiden dan Pileg bakal final setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengetuk palu kemudian menetapkannya melalui SK No 987. Sementara untuk persoalan sengketanya hanya bisa diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). “Ketika KPU ketuk palu. Maka mekanisme koreksi ada di MK. Jadi, kalau ada perselisihan hasil, salah hitung, kecurangan, manipulasi itu memang di MK. Tidak ada pintu lain,” ungkap Titi Anggraini, Jumat (12/7/2019). Perubahan angka di dalam berita acara di formulir DA1, tetapi SK KPU No 987 tidak berubah, maka tidak terjadi apa-apa dan tidak mengubah hasilnya. “Jadi, jangan dianggap perubahan DA1 itu bisa mengubah hasil. Hasil final itu yang ada di dalam SK KPU 987 itu. Tidak ada urusannya dengan DA1,” imbuhnya. Sebagaimana diketahui ada tiga dapil yang bermasalah dengan formulir DA1 yakni Jatim XI, Jateng V dan Kalbar. Di tiga dapil ini, para caleg dan partai politik tidak mempermasalahkan sengketa ke MK, tetapi, KPU mengubah formulir DA1 dengan basis keputusan Bawaslu. Titi menerangkan, untuk mengubah SK KPU No 987, tidak bisa hanya berbasis pada DA1 saja, maka perlu mengubah formulir DB, DC baru formulir DD. “Walaupun ada perubahan angka di DA1, tidak mengubah hasil KPU. Hasil itu di SK KPU, bukan di DA1. Mengubah SK KPU No 987 itu tidak bisa hanya berbasis DA1,” katanya lagi. Intinya, kalaupun ada caleg yang mempermasalahkan hasil karena hanya berbasis DA1 akan sia-sia. Sebab, caleg terpilih tetap berpatokan pada SK KPU No 987 bukan pada DA1. “Sepanjang SK KPU No 987 itu tidak berubah maka penetapan caleg terpilih berdasarkan SK tersebut. Kecuali MK memutuskan lain,” katanya. Mantan Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah pun membenarkan jika ada sengketa hasil maka yang bisa mengubah hanyalah MK. “Ada sengketa itu prosesnya di sengketa hasil di MK. Jadi ruang itu di MK saja. Kalau memang ada perubahan DA1 tanpa putusan MK tidak berlaku,” katanya. Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Syarif Abdullah Alkadrie menjelaskan secara legal standing apa yang dilakukan oleh Bawaslu sudah kadaluarsa. Maka, keputusan KPU juga batal demi hukum karena tidak sesuai. "Jika ada sengketa yang menyelesaikan sengketa itu adalah MK," tegasnya. Kalau KPU tetap melanjutkan berarti melawan hukum. Nasdem akan melakukan upaya hukum. "Kalau ada pidana kami pidanakan." Bahkan, jika perlu Partai Nasdem akan uji material keputusan Bawaslu dan KPU ke Mahkamah agung (MA) karena keputusan Bawaslu sudah keluar dari koridor yang ada. (julian/tri)
Perubahan Angka di Form DA1, Perludem: Tidak Mengubah Hasil KPU
Jumat 12 Jul 2019, 11:40 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Viral Pengakuan Rachel Vennya soal Tanah Green Zone, Apa Sebenarnya Artinya?
Minggu 05 Apr 2026, 18:31 WIB
Nasional
Telur Paskah Adalah Simbol Kebangkitan Yesus, Ini Sejarah dan Maknanya
05 Apr 2026, 18:14 WIB
Nasional
Pratama Arhan Jadi Lulusan Pertama dengan Ijazah Blockchain di Indonesia, Apa Keunggulannya?
05 Apr 2026, 17:33 WIB
HIBURAN
Prewedding El Rumi dan Syifa Hadju Viral, Busana Adat Gorontalo Banjir Pujian
05 Apr 2026, 17:20 WIB
Daerah
Soroti Kasus KDRT dan Bullying, Rieke Suryaningsih Usul Pos Pengaduan di Setiap Kelurahan
05 Apr 2026, 10:47 WIB
JAKARTA RAYA
72 Siswa Keracunan MBG di Duren Sawit, DPRD DKI Desak Pengawasan SPPG Diperketat
04 Apr 2026, 22:09 WIB
JAKARTA RAYA
Siswa Keracunan MBG di Duren Sawit, BGN Stop Operasional Dapur SPPG dan Biaya Korban Ditanggung
04 Apr 2026, 22:04 WIB
Nasional
Kunjungi Aceh Tamiang, Kasatgas Tito Pastikan Percepatan Penanganan Pengungsi
04 Apr 2026, 21:26 WIB
Nasional
Modus Haji Ilegal Kian Marak, Kemenhaj dan KJRI Jeddah Ingatkan Risiko hingga Sanksinya
04 Apr 2026, 21:00 WIB
Nasional
15+ Link Twibbon Hari Paskah 2026 Keren dan Estetik, Bisa untuk Instagram dan WhatsApp
04 Apr 2026, 17:44 WIB