JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan hasil pemilu Presiden dan Pileg bakal final setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengetuk palu kemudian menetapkannya melalui SK No 987. Sementara untuk persoalan sengketanya hanya bisa diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). “Ketika KPU ketuk palu. Maka mekanisme koreksi ada di MK. Jadi, kalau ada perselisihan hasil, salah hitung, kecurangan, manipulasi itu memang di MK. Tidak ada pintu lain,” ungkap Titi Anggraini, Jumat (12/7/2019). Perubahan angka di dalam berita acara di formulir DA1, tetapi SK KPU No 987 tidak berubah, maka tidak terjadi apa-apa dan tidak mengubah hasilnya. “Jadi, jangan dianggap perubahan DA1 itu bisa mengubah hasil. Hasil final itu yang ada di dalam SK KPU 987 itu. Tidak ada urusannya dengan DA1,” imbuhnya. Sebagaimana diketahui ada tiga dapil yang bermasalah dengan formulir DA1 yakni Jatim XI, Jateng V dan Kalbar. Di tiga dapil ini, para caleg dan partai politik tidak mempermasalahkan sengketa ke MK, tetapi, KPU mengubah formulir DA1 dengan basis keputusan Bawaslu. Titi menerangkan, untuk mengubah SK KPU No 987, tidak bisa hanya berbasis pada DA1 saja, maka perlu mengubah formulir DB, DC baru formulir DD. “Walaupun ada perubahan angka di DA1, tidak mengubah hasil KPU. Hasil itu di SK KPU, bukan di DA1. Mengubah SK KPU No 987 itu tidak bisa hanya berbasis DA1,” katanya lagi. Intinya, kalaupun ada caleg yang mempermasalahkan hasil karena hanya berbasis DA1 akan sia-sia. Sebab, caleg terpilih tetap berpatokan pada SK KPU No 987 bukan pada DA1. “Sepanjang SK KPU No 987 itu tidak berubah maka penetapan caleg terpilih berdasarkan SK tersebut. Kecuali MK memutuskan lain,” katanya. Mantan Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah pun membenarkan jika ada sengketa hasil maka yang bisa mengubah hanyalah MK. “Ada sengketa itu prosesnya di sengketa hasil di MK. Jadi ruang itu di MK saja. Kalau memang ada perubahan DA1 tanpa putusan MK tidak berlaku,” katanya. Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Syarif Abdullah Alkadrie menjelaskan secara legal standing apa yang dilakukan oleh Bawaslu sudah kadaluarsa. Maka, keputusan KPU juga batal demi hukum karena tidak sesuai. "Jika ada sengketa yang menyelesaikan sengketa itu adalah MK," tegasnya. Kalau KPU tetap melanjutkan berarti melawan hukum. Nasdem akan melakukan upaya hukum. "Kalau ada pidana kami pidanakan." Bahkan, jika perlu Partai Nasdem akan uji material keputusan Bawaslu dan KPU ke Mahkamah agung (MA) karena keputusan Bawaslu sudah keluar dari koridor yang ada. (julian/tri)

Perubahan Angka di Form DA1, Perludem: Tidak Mengubah Hasil KPU
Jumat 12 Jul 2019, 11:40 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Profil Sleeping Prince Arab yang Meninggal Dunia Setelah Koma 20 Tahun Lamanya
Minggu 20 Jul 2025, 08:49 WIB
EKONOMI
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 20 Juli 2025: Galeri24 Naik, UBS Turun, dan Antam Tak Tersedia
20 Jul 2025, 08:36 WIB

Nasional
Panduan Lengkap CP 2025: Perubahan Besar Struktur Pembelajaran dari PAUD ke SMA/SMK
20 Jul 2025, 08:26 WIB

HIBURAN
Penyebab Hendrik Lo Meninggal Apa? Sebelum Wafat Ayah Sarwendah Sempat Dirawat di ICU
20 Jul 2025, 08:22 WIB

Nasional
Resmi! Inilah Daftar Gaji PPPK 2025 dari Golongan I hingga XVI, Lengkap dengan Tunjangan
20 Jul 2025, 08:15 WIB

Nasional
Ramai Link Editan Pengumuman Masuk UGM & UI 2025, Ini Modus Baru Prank Calon Mahasiswa
20 Jul 2025, 07:48 WIB

Nasional
PPG Daljab Batch 3 Mapel Agama Kemenag 2025 Kapan Dibuka? Cek Jadwal dan Syarat Lengkapnya di Sini
20 Jul 2025, 07:34 WIB

HIBURAN
Profil Lengkap Irene Agustine, Istri Bimo Putra Dwitya yang Kembali Jadi Sorotan, Benarkah Mantan Dj Panda?
20 Jul 2025, 07:32 WIB

EKONOMI
Strategi Meraih Kebebasan Finansial ala Timothy Ronald, Simak Penjelasannya
20 Jul 2025, 07:27 WIB

Daerah
Toko MRS Sari Jaya di Malang Tutup Mendadak Usai Viral Dipromosikan King Abdi! Ini Sosok Pemiliknya dan Dugaan Pelanggaran Izin Miras
20 Jul 2025, 07:14 WIB

HIBURAN
YouTuber OmeTV Isa Gastari Dikabarkan Jalani Operasi hingga Tuai Sorotan Publik, Sakit Apa?
20 Jul 2025, 07:13 WIB

EKONOMI
Timothy Ronald Bongkar Strategi Raup Rp100 Miliar Hanya dalam 2 Tahun, Begini Cara Mainnya!
20 Jul 2025, 07:06 WIB

EKONOMI
Timothy Ronald Masih 20-an, Tapi Harta Sudah Miliaran! Ini Sumber Penghasilannya
20 Jul 2025, 07:06 WIB

HIBURAN
Lirik Lagu Rona Merah Langit - Kunto Aji, Trek Keenam Album Pengantar Purifikasi Pikir
20 Jul 2025, 07:02 WIB

EKONOMI
5 Langkah Investasi Cerdas ala Timothy Ronald yang Bisa Ditiru Anak Muda Zaman Sekarang
20 Jul 2025, 06:59 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Modul 3 FPPN Topik 3: Apa Sebenarnya yang Dimaksud Kode Etik Guru dalam PPG 2025?
20 Jul 2025, 06:56 WIB

Nasional
Jadwal Tes SKD Sekolah Kedinasan 2025: Siapkan Diri agar Lolos Seleksi, Simak Tipsnya
20 Jul 2025, 06:48 WIB
