JAKARTA - Dinas Sosial DKI Jakarta belum bisa berikan bantuan makanan untuk anak dan bayi para pencari suaka di lokasi penampungan yang disediakan Pemprov DKI di Kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Untuk itu, dibuka posko bantuan bagi masyarakat yang ingin membantu. Menurut Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) DKI Jakarta, Irmansyah, saat ini pihaknya baru bisa memberikan bantuan makanan untuk konsumsi dewasa. Pasalnya, jumlah pencari suaka hingga saat ini terus bertambah bahkan mencapai 1.100 orang termasuk bayi dan anak kecil. "Kita siapkan makanan yang pada umumnya untuk dewasa, kalau untuk anak-anak nggak bisa. Nah makanya kalau mungkin ada masyarakat yang ingin menyumbang memberikan kepeduliannya makanan tambahan buat anak-anak, silahkan," kata Irmansyah dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/7/2019). Sebenarnya, masalah pencari suaka bukanlah urusan Pemda DKI, melainkan tanggungjawab United Nations High Commissioner for Refugeest (UNHCR) sebagai lembaga PBB yang menangani masalah pengungsi antar negara. Pemda DKI memberikan bantuan sementara dengan alasan kemanusiaan. Irmasyah meminta kepada masyarakat yang ingin menyalurkan bantuan agar melalui petugas Dinsos mauapun UNHCR yang ada di tempat penampungan sementara. Masyarakat dilarang memberikan bantuan langsung, karena dikhawatirkan akan berebut dan ada kecemburuan sosial. (BACA: Jumlah Pencari Suaka di Penampungan Sementara Kalideres Terus Bertambah) "Jangan langsung berikan harus disampaikan kepada petugas yang ada di sana. Kita kumpulkan, baru kita distribusikan. Karena distribusi nggak sesederhana itu. Mungkin mau kasih 100 tapi jumlah pengungsinya banyak, nanti berebut," ucap Irmansyah. Pihaknya pun akan kembali memonitor dan mendata jumlah pencari suaka yang berada di penampungan sementara Kalideres. Agar saat pembagian bantuan makanan tidak menimbulkan iri antar pengcari suaka. Bantuan pun diminta dalam bentuk makanan dan minuman bukan sembako agar mudah didistribusikan. Saat ini, Pemprov DKI melalui Dinsos DKI akan menjamin tempat tinggal termasuk MCK dan makanan selama tujuh hari bagi semua pencari suaka. Selebihnya menunggu keputusan antara pemerintah pusat dengan UNHCR. Para pencari suaka yang tinggal di kawasan Jalan Kebon Sirih semula hanya berjumlah sekitar 250 orang. Namun, sejak dipindahkan ke penampungan sementara di Kalideres jumlah mereka terus bertambah mencapai 1.100-an orang. (yendhi/mb)

Pencari Suaka di Lokasi Penampungan Butuh Makanan Anak-Anak dan Bayi
Jumat 12 Jul 2019, 14:26 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Pelaku Pelecehan-Pengeroyokan Adik Habib Bahar di Pamulang Tangsel Disebut 4 Orang
Rabu 18 Jun 2025, 15:43 WIB
HIBURAN
Berapa Kekayaan Irwan Mussry? Cincin Blue Sapphire Rp10 Miliar yang Dikenakan Maia Estianty Jadi Bukti Kemewahan Sang Suami
18 Jun 2025, 15:40 WIB

Nasional
Bedah 3 Jalur SPMB 2025: Simak Perbedaan dari Jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi
18 Jun 2025, 15:40 WIB

HIBURAN
Intip Cincin Terbaru Syahrini yang Harganya Bikin Melongo Netizen: Asli, Bukan Endorse
18 Jun 2025, 15:32 WIB

Nasional
Mau Kuliah S2 dan S3 Gratis? Daftar Program Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2025
18 Jun 2025, 15:32 WIB

Nasional
Contoh Jurnal Modul 2 PPG 2025: Implementasi PSE untuk Menumbuhkan Karakter Murid
18 Jun 2025, 15:31 WIB

EKONOMI
Verifikasi Gagal? Ini Syarat Rekening Bank yang Valid untuk Pencairan BSU 2025 dan 5 Penyebab Status Penerima Berubah
18 Jun 2025, 15:30 WIB

EKONOMI
Cara Mudah Cek Validasi BSU di Situs Kemnaker Periode Juni 2025, Ini Panduan Lengkapnya!
18 Jun 2025, 15:27 WIB

JAKARTA RAYA
Optimalisasi Retribusi Daerah Jadi Fokus Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta
18 Jun 2025, 15:25 WIB

JAKARTA RAYA
Pegawai Swasta Wajib Naik Transum Setiap Rabu, Pramono: Baru Dipikirkan
18 Jun 2025, 15:23 WIB

TEKNO
Selamat! Anda Bisa Klaim Saldo DANA Gratis dari Apk Penghasil Uang Rp100.000, Cairkan ke Dompet Elektronik
18 Jun 2025, 15:20 WIB

EKONOMI
Apa Arti Tangga Terakhir Ternak Uang? Ini Penjelasan Filosofi Keuangan ala Timothy Ronald
18 Jun 2025, 15:13 WIB

Nasional
Pahami Perbedaan Jalur Mutasi, Domisili, dan Afirmasi di SPMB 2025, Jangan Salah Pilih Saat Daftar
18 Jun 2025, 15:11 WIB

Nasional
Honorer Wajib Baca! Alasan PPPK Tahap 2 2024 Belum Keluar dan Peluang Baru Jadi PPPK Paruh Waktu
18 Jun 2025, 15:09 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Modul 3 Topik 2 PPG 2025: Contoh Cerita Refleksi Praktik Mengajar
18 Jun 2025, 15:01 WIB


Nasional
Cek Peringkat dan Jumlah Pesaing SPMB Jabar 2025, Ini Strategi agar Lolos Seleksi!
18 Jun 2025, 14:55 WIB

Nasional
PT Wilmar Group Bergerak di Bidang Apa? Ini Profil Perusahaan yang Terseret Kasus CPO Rp11,8 Triliun
18 Jun 2025, 14:52 WIB

TEKNO
Rekomendasi 3 Aplikasi Penghasil Uang, Cairkan Langsung Saldo DANA Gratis Hingga Rp100.000
18 Jun 2025, 14:50 WIB

Nasional
PPPK 2024 Tahap 2 Resmi Dibuka! Ini 8 Jabatan Alternatif untuk Honorer yang Tidak Lolos
18 Jun 2025, 14:40 WIB
