JAKARTA - Majelis Hakim telah memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun pidana penjara. Hakim menilai, aktivis tersebut melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran. Ditemui seusai persidangan, Ratna mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut. Alasannya, ia tidak merasa melakukan keonaran seperti apa yang diputuskan dalam persidangan. "Jadi gini, ya, karena dia eksplisit menyatakan saya melanggar pasal keonaran, itu buat saya menjadi signal bahwa Indonesia masih jauh, masih harus berjuang sekuat-kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar. Kalau ada alasan lain, mungkin saya lebih bisa menerima," ujar Ratna di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Namun ia menilai, kasusnya itu dari awal memang bernuansa politik. Sebab menurutnya, makna keonaran bukan seperti yang ia lakukan. Aktivis ini pun merasa keberatan dengan putusan tersebut, meskipun putusan Majelis Hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Karena di dalam logika dasar saya, keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan. Ya saya rasa memang seperti yang saya katakan diawal persidangan ini bahwa ini politik, jadi saya sabar aja," jelas Ratna. Lebih lanjut ia mengatakan, putusan ini tentu tidak sesuai dengan apa yang ia harapkan. Di mana pihaknya berharap kalau perempuan berusia 69 tahun dapat dinyatakan bebas hukuman. "Engga (sesuai harapan). Kalau menurut saya ini salah, masih berjuang lah para penegak hukum itu untuk membuat bangsa ini negara hukum," serunya. Diketahui pada Kamis (11/7/2019) Ratna diagendakan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Hakim Ketua Joni. Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran. "Mengadili menyatakan. Terdkawat Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemebritahaan bohong. tersangka. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Joni di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Semula Ratna didakwa dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE. (Firda/win)
Divonis Sebagai Pembuat Keonaran, Ratna Sarumpaet Kecewa
 Kamis 11 Jul 2019, 19:47 WIB 
  
 Editor 
  [email protected]  Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
   Kriminal  
 Waduh, Seorang Pemuda di Depok Memecahkan Kaca Mobil PLN Hanya Gegara Tak Diizinkan Dengarkan Musik
   Jumat 12 Nov 2021, 22:21 WIB 
 News Update
 Pemerintah Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Segera Cair, Cek Berapa Besarannya di Daerahmu
Selasa 04 Nov 2025, 16:00 WIB
  TEKNO  
  5 Rekomendasi HP Tahan Air Terbaik 2025, Tangguh Hadapi Musim Hujan dan Aman Jika Tercelup
 04 Nov 2025, 15:50 WIB 
 
   HIBURAN  
  Rachel Vennya Sindir Azizah Salsha? Caption di Instagram Ini Bikin Heboh
 04 Nov 2025, 15:47 WIB 
 
   OTOMOTIF  
  Tren Mobil Hybrid Naik, Auto2000 Prediksi Penjualan Toyota Bertambah Akhir Tahun
 04 Nov 2025, 15:43 WIB 
 
   TEKNO  
  Cara Hubungkan WhatsApp Anak dan Orang Tua di 2025 Tanpa Aplikasi Tambahan
 04 Nov 2025, 15:40 WIB 
 
   Nasional  
  Ignasius Jonan Sekarang Menjabat Apa? Jadi Sorotan Usai Dikabarkan Bahas Whoosh Saat Dipanggil Prabowo
 04 Nov 2025, 15:34 WIB 
 
   HIBURAN  
  Dinilai Lecehkan Adat Rambu Solo, Pandji Dilaporkan Aliansi Pemuda Toraja
 04 Nov 2025, 15:32 WIB 
 
   TEKNO  
  Tren Baru 2025! Edit Foto Wanita Berhijab dengan Gemini AI, Hasilnya Nyata Seperti Asli
 04 Nov 2025, 15:30 WIB 
 
   JAKARTA RAYA  
  Pemkot Jakbar Periksa Makanan UMKM pada MBG di SDN Meruya Selatan 01
 04 Nov 2025, 15:29 WIB 
 
   Daerah  
  Kapolda Jambi Tegaskan Proses Hukum Polisi Pembunuh Dosen Dilakukan Profesional
 04 Nov 2025, 15:27 WIB 
 
 
   Nasional  
  Menteri PPPA Ajak Perlindungan Anak Terlibat Kerusuhan Demo Diperkuat
 04 Nov 2025, 15:23 WIB 
 
   JAKARTA RAYA  
  112 Orang Ikut Pelatihan Koperasi Merah Putih di Kantor Wali Kota Jakbar
 04 Nov 2025, 15:20 WIB 
 
   TEKNO  
  Cash Bunny, Aplikasi Penghasil Saldo DANA yang Bisa Hasilkan Hingga Rp200 Ribu Cuma Main Game
 04 Nov 2025, 15:20 WIB 
 
 
   TEKNO  
  5 HP Terbaik di Bawah Rp1 Jutan November 2025, Spesifikasi Gahar dan Ada yang Layar 120Hz!
 04 Nov 2025, 15:10 WIB 
 
   TEKNO  
  Review Xiaomi 17 Pro Max, Alternatif iPhone 17 Pro Max dengan Harga Lebih Bersahabat
 04 Nov 2025, 15:08 WIB 
 
   TEKNO  
  7 Aplikasi Penghasil Uang Tercepat 2025, Cuan Instan dan Saldo DANA Gratis Langsung Cair
 04 Nov 2025, 15:04 WIB 
 
   TEKNO  
  5 Ide Prompt di Gemini AI untuk Bikin Perkenalan Profil buat CV dan Portofolio Agar Dilirik HRD
 04 Nov 2025, 15:00 WIB 
 
   EKONOMI  
  Cukup Nonton Video Bisa Dapat Rp500 Ribu? Begini Cara Resminya Tanpa Modal
 04 Nov 2025, 14:50 WIB