JAKARTA - Majelis Hakim telah memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun pidana penjara. Hakim menilai, aktivis tersebut melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran. Ditemui seusai persidangan, Ratna mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut. Alasannya, ia tidak merasa melakukan keonaran seperti apa yang diputuskan dalam persidangan. "Jadi gini, ya, karena dia eksplisit menyatakan saya melanggar pasal keonaran, itu buat saya menjadi signal bahwa Indonesia masih jauh, masih harus berjuang sekuat-kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar. Kalau ada alasan lain, mungkin saya lebih bisa menerima," ujar Ratna di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Namun ia menilai, kasusnya itu dari awal memang bernuansa politik. Sebab menurutnya, makna keonaran bukan seperti yang ia lakukan. Aktivis ini pun merasa keberatan dengan putusan tersebut, meskipun putusan Majelis Hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Karena di dalam logika dasar saya, keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan. Ya saya rasa memang seperti yang saya katakan diawal persidangan ini bahwa ini politik, jadi saya sabar aja," jelas Ratna. Lebih lanjut ia mengatakan, putusan ini tentu tidak sesuai dengan apa yang ia harapkan. Di mana pihaknya berharap kalau perempuan berusia 69 tahun dapat dinyatakan bebas hukuman. "Engga (sesuai harapan). Kalau menurut saya ini salah, masih berjuang lah para penegak hukum itu untuk membuat bangsa ini negara hukum," serunya. Diketahui pada Kamis (11/7/2019) Ratna diagendakan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Hakim Ketua Joni. Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran. "Mengadili menyatakan. Terdkawat Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemebritahaan bohong. tersangka. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Joni di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Semula Ratna didakwa dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE. (Firda/win)

Divonis Sebagai Pembuat Keonaran, Ratna Sarumpaet Kecewa
Kamis 11 Jul 2019, 19:47 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Waduh, Seorang Pemuda di Depok Memecahkan Kaca Mobil PLN Hanya Gegara Tak Diizinkan Dengarkan Musik
Jumat 12 Nov 2021, 22:21 WIB
News Update

Gerindra Usul Anak Muda Pelaku Tawuran Dibina di Barak Militer
Selasa 17 Jun 2025, 09:55 WIB
OLAHRAGA
Thom Haye Diincar Persija, Gajinya Fantastis untuk Pemain Timnas Indonesia! Segini Besarannya
17 Jun 2025, 09:50 WIB

HIBURAN
Tradisi Sawer di Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Apa yang Dilempar Maia Estianty dan Irwan Mussry?
17 Jun 2025, 09:16 WIB

JAKARTA RAYA
Anak 11 Tahun Dicabuli Kasir Minimarket, Kriminolog: Waspada Modus Manipulatif
17 Jun 2025, 09:09 WIB

JAKARTA RAYA
SPMB Depok Kekurangan 968 Siswa, DPRD Minta Pemkot Lakukan Pemetaan Sekolah
17 Jun 2025, 09:01 WIB

Daerah
Polda Banten Bongkar Prostitusi Online di Hotel Cilegon, 6 Mucikari Ditangkap
17 Jun 2025, 08:54 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Alternatif Cerita Reflektif Modul 3 PPG 2025, Refleksi dengan Kerangka Traffic Light
17 Jun 2025, 08:53 WIB

JAKARTA RAYA
Rumah di Depok Dibobol Maling Siang Bolong, Motor hingga Emas Raib
17 Jun 2025, 08:47 WIB

JAKARTA RAYA
Antrean Digital KJP Plus Juni 2025, Cara Warga Jakarta Dapatkan Bantuan Sembako
17 Jun 2025, 08:31 WIB

TEKNO
Terjawab! Jadwal Reset Season Mobile Legends S37 Resmi Digelar Juni 2025, Simak Reward Lengkapnya
17 Jun 2025, 08:27 WIB

Daerah
Polda Jabar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Petani di Lembang
17 Jun 2025, 08:18 WIB


Nasional
Kapan Beasiswa Unggulan 2025 Dibuka? Catatan Jadwal untuk Daftar S1, S2, dan S3
17 Jun 2025, 08:07 WIB

HIBURAN
Siapa Fahmi dan Resti? Ini Fakta dan Kronologi Sebenarnya di Balik Video Viral
17 Jun 2025, 07:01 WIB

GAYA HIDUP
7 Cara Mendapatkan Tiket Pesawat Termurah untuk Berlibur saat Liburan Sekolah
17 Jun 2025, 07:00 WIB

HIBURAN
Harga Perhiasan Maia Estianty di Siraman Al Ghazali Tembus Miliaran, Ini Rincian Blue Sapphire 89 Karatnya
17 Jun 2025, 06:51 WIB

TEKNO
Main Aplikasi 5 Menit Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp155.000 ke Dompet Elektronik, Gini Caranya!
17 Jun 2025, 05:00 WIB

