JAKARTA - Majelis Hakim telah memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun pidana penjara. Hakim menilai, aktivis tersebut melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran. Ditemui seusai persidangan, Ratna mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut. Alasannya, ia tidak merasa melakukan keonaran seperti apa yang diputuskan dalam persidangan. "Jadi gini, ya, karena dia eksplisit menyatakan saya melanggar pasal keonaran, itu buat saya menjadi signal bahwa Indonesia masih jauh, masih harus berjuang sekuat-kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar. Kalau ada alasan lain, mungkin saya lebih bisa menerima," ujar Ratna di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Namun ia menilai, kasusnya itu dari awal memang bernuansa politik. Sebab menurutnya, makna keonaran bukan seperti yang ia lakukan. Aktivis ini pun merasa keberatan dengan putusan tersebut, meskipun putusan Majelis Hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Karena di dalam logika dasar saya, keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan. Ya saya rasa memang seperti yang saya katakan diawal persidangan ini bahwa ini politik, jadi saya sabar aja," jelas Ratna. Lebih lanjut ia mengatakan, putusan ini tentu tidak sesuai dengan apa yang ia harapkan. Di mana pihaknya berharap kalau perempuan berusia 69 tahun dapat dinyatakan bebas hukuman. "Engga (sesuai harapan). Kalau menurut saya ini salah, masih berjuang lah para penegak hukum itu untuk membuat bangsa ini negara hukum," serunya. Diketahui pada Kamis (11/7/2019) Ratna diagendakan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Hakim Ketua Joni. Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran. "Mengadili menyatakan. Terdkawat Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemebritahaan bohong. tersangka. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Joni di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Semula Ratna didakwa dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE. (Firda/win)

Divonis Sebagai Pembuat Keonaran, Ratna Sarumpaet Kecewa
Kamis 11 Jul 2019, 19:47 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Waduh, Seorang Pemuda di Depok Memecahkan Kaca Mobil PLN Hanya Gegara Tak Diizinkan Dengarkan Musik
Jumat 12 Nov 2021, 22:21 WIB
News Update

Hari Pelanggan Nasional, PLN Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Jakarta Timur
Rabu 17 Sep 2025, 20:50 WIB
EKONOMI
Telkom Gandeng Telkom University Luncurkan IAQMS Pantau Kualitas Udara Ruang Kerja
17 Sep 2025, 20:44 WIB

OLAHRAGA
Antusias Hadapi Lion City Sailors, Lucho: Kami Harus Fokus Raih Hasil Positif
17 Sep 2025, 20:40 WIB

JAKARTA RAYA
Langgar Aturan, Bangunan 6 Lantai di Gambir dan Menteng Disegel Sudin CKTRP Jakpus
17 Sep 2025, 20:38 WIB

TEKNO
Bikin Foto Liburan di Paris dan Disneyland Tokyo Pakai Gemini AI, Hasilnya Mirip Asli!
17 Sep 2025, 20:35 WIB

JAKARTA RAYA
Gratis Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta 17 dan 19 September 2025, Ini Syaratnya
17 Sep 2025, 20:30 WIB

TEKNO
Motorola Moto Pad 60 Lite: Tablet Murah Punya Banyak Fitur Unggulan, Cek Spesifikasi dan Harganya di Sini
17 Sep 2025, 20:30 WIB

EKONOMI
Apa Arti Status Exclude dalam Bansos Kemensos 2025? Penyebab dan Dampaknya
17 Sep 2025, 20:20 WIB

TEKNO
Realme 14 5G vs Realme 14T 5G: Perbandingan Spesifikasi, Fitur dan Harga
17 Sep 2025, 20:17 WIB

TEKNO
Mau Main Game Berat Tanpa Panas? Intip 6 Tablet Gaming Terbaik 2025 Ini!
17 Sep 2025, 20:00 WIB

OLAHRAGA
Cara Menukarkan Tiket Pertandingan Persib Bandung vs Lion City Sailors, Simak Langkahnya
17 Sep 2025, 19:55 WIB

EKONOMI
Pencairan Bansos Beras 10 Kg Berlangsung hingga Akhir Tahun 2025: Begini Cara Ceknya via Situs Resmi Kemensos
17 Sep 2025, 19:50 WIB

TEKNO
7 Contoh Prompt Gemini AI untuk Foto Studio Profesional, Edit Pakai Google Gemini
17 Sep 2025, 19:40 WIB

JAKARTA RAYA
Imbas Kelangkaan BBM, Separuh Pegawai SPBU Shell Mangunjaya Bekasi Terancam PHK
17 Sep 2025, 19:37 WIB

Daerah
Anggota DPRD Jabar Abdul Karim Optimistis Sektor Perkebunan Jadi Kekuatan Ekonomi Masyarakat
17 Sep 2025, 19:24 WIB

Nasional
10 Contoh Latihan Soal Tes Tulis PMO Kemenkop 18 September 2025, Pelajari Jawabannya
17 Sep 2025, 19:23 WIB

OTOMOTIF
Daihatsu Rocky Terbaru Resmi Meluncur, Tampil Lebih Sporty dan Tetap Ramah di Kantong
17 Sep 2025, 19:17 WIB

JAKARTA RAYA
Kerusakan Ganggu Pejalan Kaki, JPO di Jalan Daan Mogot Jakbar Masih Diperbaiki
17 Sep 2025, 19:16 WIB

EKONOMI
Cara Cek Penerima Bantuan KLJ September 2025 Senilai Rp300.000 via SILADU dan JAKI
17 Sep 2025, 19:10 WIB
