JAKARTA – Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi menilai, tidak ada satupun saksi yang dapat membuktikan kebohongan yang dilakukan oleh kliennya itu menimbulkan keonaran, sebagaimana yang didakwakan. "Keonaran tidak bisa pernah dibuktikan dalam saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keonaran adalah yang dimaksud hanya ditafsirkan pendapat ahli karena seolah-olah ada keonaran," ujar Desmihardi dalam pledoinya di sidang lanjutan perkara hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019). Di mana keonaran yang dimaksud saksi ahli saat itu adalah silang pendapat di media sosial. Sedangkan silang pendapat tidak dapat dikatakan sebagai bentuk keonaran. Oleh karena itu ia menilai, kebohongan yang telah dilakukan oleh kliennya tersebut tidak dapat dipidanakan. Alasannya, kebohongan tersebut tidak menimbulkan keonaran serta tidak menimbulkan kerugian. "Kebohongan bisa dihukum kalau punya kerugian. Seberapa besar akibat cerita penganiyaan terdakwa. Apakah terjadi kerugian sehingga situasi nasional diliputi keonaran," jelas Desmihardi. Ratna merupakan terdakwa atas kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan dirinya. Ia ditangkap pada 4 Oktober 2018 lalu. Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (cw2/tri)
Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti Kebohongan Ratna Sarumpaet Timbulkan Keonaran
 Selasa 18 Jun 2019, 11:42 WIB 
  
 Editor 
  [email protected]  Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
      HIBURAN  
  Rumor Cerai Na Daehoon dan Jule Mencuat, Hak Asuh Anak Jadi Prioritas Utama
 04 Nov 2025, 09:44 WIB 
 
   OLAHRAGA  
  Timnas Indonesia U-17 vs Zambia U-17 Tayang Jam Berapa dan Live Di Mana? Cek Jadwal dan Link Nonton
 04 Nov 2025, 09:39 WIB 
 
   EKONOMI  
  Waduh! Harga Emas Hari Ini 4 November 2025 Turun Lagi, Paling Murah Rp1,2 Jutaan
 04 Nov 2025, 09:32 WIB 
 
   EKONOMI  
  Update Harga Emas Hari Ini, 4 November 2025: UBS dan Galeri24 Turun Lagi, Simak Daftar Harga Lengkapnya
 04 Nov 2025, 09:26 WIB 
 
   EKONOMI  
  Harga Emas Hari Ini Selasa 4 November 2025 Galeri24 dan UBS Stabil, Antam Tak Tersedia di Pegadaian
 04 Nov 2025, 09:20 WIB 
 
   TEKNO  
  Asik! Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Pakai HP Android Saja, Ini Caranya!
 04 Nov 2025, 09:15 WIB 
 
 
   EKONOMI  
  Harga Emas Antam Naik Rp8.000 per Selasa, 4 November 2025, Cek Rincian Terbarunya!
 04 Nov 2025, 09:10 WIB 
 
   OLAHRAGA  
  Klasemen Sementara Super League 2025/2026: Persija dan Malut United Bersaing di Posisi Atas, Arema FC Mulai Bangkit
 04 Nov 2025, 08:55 WIB 
 
 
   TEKNO  
  Kurang Laku, Harga iPhone 17 Air di iBox dan Digimap Turun? Cek di Sini
 04 Nov 2025, 08:52 WIB 
 
   EKONOMI  
  Saatnya Beli atau Tunggu? Cek Update Harga Emas UBS dan Galeri24 Hari Ini 4 November 2025
 04 Nov 2025, 08:40 WIB 
 
 
 
   TEKNO  
  Cara Pakai iPhone 17 dan 17 Pro untuk Pemula: Setting Awal, Fitur, dan Tips Anti Bingung
 04 Nov 2025, 08:20 WIB 
 
   TEKNO  
  Klaim Saldo DANA Gratis Edisi Hari Ini 4 November 2025, Cek Caranya Sekarang
 04 Nov 2025, 08:00 WIB 
 
   TEKNO  
  Harga iPhone 17 Pro Max Termurah Berapa? Segini Harga di iBox dan Digimap
 04 Nov 2025, 07:54 WIB