JAKARTA – Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi menilai, tidak ada satupun saksi yang dapat membuktikan kebohongan yang dilakukan oleh kliennya itu menimbulkan keonaran, sebagaimana yang didakwakan. "Keonaran tidak bisa pernah dibuktikan dalam saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keonaran adalah yang dimaksud hanya ditafsirkan pendapat ahli karena seolah-olah ada keonaran," ujar Desmihardi dalam pledoinya di sidang lanjutan perkara hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019). Di mana keonaran yang dimaksud saksi ahli saat itu adalah silang pendapat di media sosial. Sedangkan silang pendapat tidak dapat dikatakan sebagai bentuk keonaran. Oleh karena itu ia menilai, kebohongan yang telah dilakukan oleh kliennya tersebut tidak dapat dipidanakan. Alasannya, kebohongan tersebut tidak menimbulkan keonaran serta tidak menimbulkan kerugian. "Kebohongan bisa dihukum kalau punya kerugian. Seberapa besar akibat cerita penganiyaan terdakwa. Apakah terjadi kerugian sehingga situasi nasional diliputi keonaran," jelas Desmihardi. Ratna merupakan terdakwa atas kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan dirinya. Ia ditangkap pada 4 Oktober 2018 lalu. Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (cw2/tri)

Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti Kebohongan Ratna Sarumpaet Timbulkan Keonaran
Selasa 18 Jun 2019, 11:42 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Cara Edit Foto Masa Kecil Format Polaroid dengan Gemini AI, Hasilnya Natural Banget
Rabu 17 Sep 2025, 22:00 WIB
Nasional
PPPK Paruh Waktu Berpeluang Naik Status ke Penuh Waktu, Ini Syarat dan Kisaran Gajinya
17 Sep 2025, 21:50 WIB

EKONOMI
Simak! Syarat Daftar KJMU Tahap II DKI Jakarta 2025 untuk Calon Mahasiswa dan Mahasiswa Aktif
17 Sep 2025, 21:40 WIB

OTOMOTIF
Pasar Mobil LCGC Agustus 2025 Masih Lesu, Penjualan Turun 7,3 Persen
17 Sep 2025, 21:21 WIB

OLAHRAGA
Persib Rilis Jersey Anyar Bertema Bandung City untuk ACL Two 2025/2026
17 Sep 2025, 21:20 WIB

TEKNO
Format Polaroid Vintage! Ini Prompt Gemini AI Buat Bikin Foto Bareng Keluarga yang Sudah Tiada
17 Sep 2025, 21:15 WIB

JAKARTA RAYA
Uji Coba Gratis Tol Fatmawati 2 Tunjukkan Hasil Positif, Kemacetan TB Simatupang Mulai Terurai
17 Sep 2025, 21:10 WIB

TEKNO
Praktis! Cara Edit Warna Background Pas Foto jadi Merah atau Biru dengan Gemini AI
17 Sep 2025, 21:00 WIB

JAKARTA RAYA
Pegawai SPBU Shell Terancam Dirumahkan, Ini Penjelasan Manajemen
17 Sep 2025, 20:57 WIB

EKONOMI
Hari Pelanggan Nasional, PLN Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Jakarta Timur
17 Sep 2025, 20:50 WIB

EKONOMI
Telkom Gandeng Telkom University Luncurkan IAQMS Pantau Kualitas Udara Ruang Kerja
17 Sep 2025, 20:44 WIB

OLAHRAGA
Antusias Hadapi Lion City Sailors, Lucho: Kami Harus Fokus Raih Hasil Positif
17 Sep 2025, 20:40 WIB

JAKARTA RAYA
Langgar Aturan, Bangunan 6 Lantai di Gambir dan Menteng Disegel Sudin CKTRP Jakpus
17 Sep 2025, 20:38 WIB

TEKNO
Bikin Foto Liburan di Paris dan Disneyland Tokyo Pakai Gemini AI, Hasilnya Mirip Asli!
17 Sep 2025, 20:35 WIB

TEKNO
Motorola Moto Pad 60 Lite: Tablet Murah Punya Banyak Fitur Unggulan, Cek Spesifikasi dan Harganya di Sini
17 Sep 2025, 20:30 WIB

EKONOMI
Apa Arti Status Exclude dalam Bansos Kemensos 2025? Penyebab dan Dampaknya
17 Sep 2025, 20:20 WIB

TEKNO
Realme 14 5G vs Realme 14T 5G: Perbandingan Spesifikasi, Fitur dan Harga
17 Sep 2025, 20:17 WIB

TEKNO
Mau Main Game Berat Tanpa Panas? Intip 6 Tablet Gaming Terbaik 2025 Ini!
17 Sep 2025, 20:00 WIB

OLAHRAGA
Cara Menukarkan Tiket Pertandingan Persib Bandung vs Lion City Sailors, Simak Langkahnya
17 Sep 2025, 19:55 WIB
