JAKARTA – Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi menilai, tidak ada satupun saksi yang dapat membuktikan kebohongan yang dilakukan oleh kliennya itu menimbulkan keonaran, sebagaimana yang didakwakan. "Keonaran tidak bisa pernah dibuktikan dalam saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keonaran adalah yang dimaksud hanya ditafsirkan pendapat ahli karena seolah-olah ada keonaran," ujar Desmihardi dalam pledoinya di sidang lanjutan perkara hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019). Di mana keonaran yang dimaksud saksi ahli saat itu adalah silang pendapat di media sosial. Sedangkan silang pendapat tidak dapat dikatakan sebagai bentuk keonaran. Oleh karena itu ia menilai, kebohongan yang telah dilakukan oleh kliennya tersebut tidak dapat dipidanakan. Alasannya, kebohongan tersebut tidak menimbulkan keonaran serta tidak menimbulkan kerugian. "Kebohongan bisa dihukum kalau punya kerugian. Seberapa besar akibat cerita penganiyaan terdakwa. Apakah terjadi kerugian sehingga situasi nasional diliputi keonaran," jelas Desmihardi. Ratna merupakan terdakwa atas kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan dirinya. Ia ditangkap pada 4 Oktober 2018 lalu. Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (cw2/tri)

Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti Kebohongan Ratna Sarumpaet Timbulkan Keonaran
Selasa 18 Jun 2019, 11:42 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Marak Terjadi Aksi Tawuran di Jakarta, Pramono Atasi Pakai Cara Ini
08 Mei 2025, 17:20 WIB

Cara Ampuh Hentikan Teror Pinjol Legal di Tempat Kerja, Begini 5 Langkah Hukum untuk Mengatasinya!
08 Mei 2025, 17:17 WIB

Jadwal dan Rute Konvoi Persib Juara Sudah Fix, Wagub Jabar Beri Pesan Penting untuk Bobotoh
08 Mei 2025, 17:16 WIB

Cukup dari Rumah! Begini Cara Cek NIK e-KTP Online Tanpa ke Dukcapil
08 Mei 2025, 17:07 WIB

Atap Rumah Warga di Jaktim Roboh Diterjang Angin Kencang
08 Mei 2025, 17:06 WIB

Lahan Pertanian Terbatas, Pangan di Jakarta Bergantung pada Daerah Lain
08 Mei 2025, 17:05 WIB

Kerjakan Misi di Game Penghasil Saldo DANA Gratis Tercepat 2025, Terbukti Rp50.000 Cair ke Dompet Elektronik
08 Mei 2025, 17:02 WIB

Update Bansos PKH dan BPNT Gelombang 2, Siapa Saja yang Dapat dan Kapan Cairnya?
08 Mei 2025, 16:59 WIB

Dinkes Telusuri Dugaan Keracunan Akibat Program MBG di Bogor
08 Mei 2025, 16:58 WIB

Jelang PERSIB vs Barito Putera, Berikut Lokasi Penukaran E-Ticket Dimulai Besok
08 Mei 2025, 16:45 WIB

NIK KTP Milik Anda Berhak Tarik Saldo Dana Bansos PKH Plus Rp500.000 yang Cair Hari Ini, Simak Daftar Wilayah Pencairannya!
08 Mei 2025, 16:42 WIB

Polres Serang Tangkap 66 Preman dalam Sepekan
08 Mei 2025, 16:41 WIB

Mau Menaikkan Limit Pinjaman di Easycash? Begini Cara Mudahnya
08 Mei 2025, 16:41 WIB

Dana Bansos Rp500.000 Cair di Jawa Timur, Ini Daftar Wilayahnya!
08 Mei 2025, 16:41 WIB

Resmi Cair! Bansos Rp2,4 Juta Sudah Bisa Diambil, Begini Cara Cek Penerimanya!
08 Mei 2025, 16:38 WIB

Serbu 60+ Kode Redeem FC Mobile 8 Mei 2025, Hadiah Spesial Menanti!
08 Mei 2025, 16:37 WIB

Zulkifli Hasan Klaim Tahun 2025 Indonesia Tak Akan Impor Beras
08 Mei 2025, 16:37 WIB

Setiap Tahun, 15 Ribu Pengguna Narkoba Direhabilitasi
08 Mei 2025, 16:35 WIB

Banyak yang Belum Tahu! Ini Cara DC Pinjol Bisa Temukan Lokasi Nasabah Galbay
08 Mei 2025, 16:33 WIB
