SERANG – Entah perasaan apa yang membuat TR (19), warga Kasemen, Kota Serang, tega menganiaya buah hatinya sendiri yang baru berusia 2 bulan. Ayah dari bayi mungil tersebut tega menganiaya buah hatinya sendiri dengan cara dibanting hingga sang bayi mengalami luka lebam pada bagian wajah. Kekerasan itu dipicu oleh kekesalan TR terhadap suara tangisan korban.
"Pemicunya diduga karena sering menangis. TR yang diduga sebagai pelaku tersebut telah kabur meninggalkan rumah," kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten, Uut Lutfi, kepada wartawan, Selasa (18/6/2019).
Dugaan penganiayaan itu dilaporkan SR (16), istri TR ke Mapolres Serang Kota, Senin (17/6/2019).
Didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten Uut Lutfi, SR memberi keterangan kepada petugas Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polres Serang Kota. Namun, SR belum memberi keterangan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang Kota lantaran belum siap.
"SR mau pulang dulu karena dia masih syok," kata Uut.
Kasus kekerasan itu terjadi pada Sabtu (15/6/2019) sekira pukul 15.30 WIB. Saat itu SR meninggalkan korban di dalam rumah bersama dengan TR. "Saat kejadian masih ada TR. Namun, saat ibunya masuk ke dalam rumah karena mendengar suara tangis anaknya, TR sudah tidak ada," jelas Uut.
Diduga warga Kelurahan Karangantu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang itu telah lebih dari satu kali menganiaya korban. Namun, SR sebelumnya enggan melaporkan ke polisi. "Menurut istrinya, korban juga pernah dibanting," kata Uut.
Kini, SR bersama korban memilih tinggal di rumah kerabatnya. Sedangkan korban telah melakukan visum di RS dr Dradjat Prawiranegara, Serang.
"Visum luar sudah, tapi untuk dalam belum. Apakah ada luka dalam atau tidak kami belum tahu. TR saat ini tidak diketahui keberadaannya," ungkap Uut.
Uut menegaskan, TR terancam dijerat Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta menanti TR.
"Mengingat yang diduga pelakunya adalah ayah kandung maka diperberat dengan tambahan pidana 1/3 dari ancaman pidana," ucap Uut.
Terkait kasus tersebut, Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira membenarkan telah menerima laporan tersebut. Menurut Ivan, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta melengkapi dan kumpulkan alat buktinya.
"Laporannya sudah kami terima, saat ini kami lengkapi dan kumpulkan alat buktinya dulu untuk menjerat terlapor menjadi tersangka," jawab Ivan melakui pesan Whatsapp. (haryono/ys)

Ayah Kandung Aniaya Bayi 2 Bulan karena Sering Menangis
Selasa 18 Jun 2019, 14:38 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update



JAKARTA RAYA
Belum Sebulan Jualan, Pedagang Sapi Asal Bima Ini Raup Ratusan Juta di Bekasi
19 Mei 2025, 15:15 WIB

EKONOMI
Jadwal dan Kategori Penerima Bansos PKH 2025! KPM Kategori Ini Berhak Dapat Saldo Dana Rp2,4 Juta per Tahun dari Pemerintah
19 Mei 2025, 15:15 WIB

OLAHRAGA
Rumor Transfer Persib: Maung Bandung Disebut Telah Rekrut Penyerang Baru untuk Menggantikan David da Silva yang Dikabarkan Telah Berbagung dengan Malut United
19 Mei 2025, 15:14 WIB

TEKNO
Dapat Akun FF Sultan Gratis Terbaru Hari Ini 19 Mei 2025, Mabar Jadi Makin Seru dan Selalu Booyah
19 Mei 2025, 15:12 WIB


Daerah
Viral, Polisi di Tulungagung Diduga Tabrak Pemotor saat Pengejaran Pelanggar Lalu Lintas
19 Mei 2025, 15:01 WIB

TEKNO
Klaim 20 Kode Redeem ML Mobile Legends Naruto Terbaru Mei 2025, Skin Gratis dan Hadiah Eksklusif Menantimu!
19 Mei 2025, 15:00 WIB

EKONOMI
Saldo Dana Bansos Rp600.000 untuk KPM BPNT Tahap 2 Cair dari Pemerintah, Begini Cara Cek Status Penerimanya
19 Mei 2025, 15:00 WIB


OLAHRAGA
Berguinho dan William Marcilio Kabarnya Sudah Sepakat Gabung Persib, Salah Satunya Kasih Kode Keras!
19 Mei 2025, 14:58 WIB


JAKARTA RAYA
Pedagang Sapi Kurban di Depok Waspadai PMK, Permintaan Tetap Tinggi
19 Mei 2025, 14:57 WIB

Nasional
Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima 43 Ribu Dolar Singapura Terkait Kasus Ronald Tannur
19 Mei 2025, 14:55 WIB

EKONOMI
Ekonom Bank Mandiri: Akselerasi Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal dan Moneter untuk Hadapi Risiko Global
19 Mei 2025, 14:51 WIB

OLAHRAGA
Rumor Transfer Persib: Maung Bandung Dikabarkan Gaet Penyerang Brasil Uilliam Barros Pereira, Done Deal?
19 Mei 2025, 14:51 WIB

Nasional
Antusiasme Tinggi, Pelari Padati Digiland Run 2025 World Athletics Label
19 Mei 2025, 14:46 WIB
