Penangguhan Ditolak, Masa Penahanan Eggi Sudjana Diperpanjang 40 Hari

Kamis 06 Jun 2019, 19:56 WIB

JAKARTA - Masa penahanan terhadap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana diperpanjang oleh penyidik. Eggi Sudjana diketahui sebagai tersangka kasus dugaan makar atas pernyataan 'people power'. "Iya penahanannya sudah diperpanjang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/6/2019). Dengan demikian jangankan merayakan Lebaran di rumah karena penangguhan penahannya ditangguhkan justru masa penahanannya diperpanjang. Masa penahanan Eggi ditambah sampai 40 hari kedepan. Sebelumnya Eggi ditahan sejak 14 Mei 2019 sampai 20 hari kedepan. Itu artinya masa penahan Eggi habis 2 Juni 2019 lalu. Namun polisi ternyata memperpanjang masa penahanan terhadap tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) tersebut terhitung sejak 3 Juni 2019 hingga 40 kedepan. Sebelumnya, Eggi juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan penjamin Direktur Hukum dan Advokasi (BPN) Sufmi Dasco Ahmad Namun ternyata, permohonan penangguhan penahanan tersebut belum dikabulkan oleh pihak kepolisian. Sehingga Eggi harus mendekam di balik jeruji besi lebih lama. Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar dan pernyataan 'people power' oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Metro Jaya, pada Selasa (7/5/2019) lalu. Terkait kasus tersebut, Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (cw2/b)


News Update