JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kabulkan gugatan Praperadilan Irsanto Ongko yang disangka memberi keterangan palsu diatas sumpah pada 2 April 2019 yang lalu. Namun hingga kini, status pencegahan dan status daftar pencarian orang (DPO) belum dicabut oleh kepolisian. Kuasa hukum Irsanto Ongko, Patra M Zen mengakui telah mengirimkan surat permohonan untuk pencabutan status pencegahan dan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. "Surat permohonan sudah 2 (dua) kali kami sampaikan kepada Dirtipditer masing-masing pada 11 April dan 29 April 2019 lalu," ujar Patra kepada wartawan Selasa (14/5/2019). Namun, sambung Patra hingga kini surat permohonan itu belum direspon, oleh karenanya ia datang untuk menanyakan langsung kepada Dirtipidter perihal status kliennya itu, ia juga membawa bukti-bukti seperti putusan pra peradilan di PN Jakarta Selatan. "Jadi kedatangan kami ke Mabes Polri ini bertujuan untuk menanyakan kelanjutan dan respon terhadap surat kami", lanjut Patra. Menurut Patra, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan memberikan keterangan palsu diatas sumpah sebagaimana diatur Pasal 242 ayat (1) dan (3) KUHP. Patra menjelaskan, Irsanto ditetapkan tersangka karena memberi keterangan pada persidangan perdata di PN Jakarta Pusat pada 25 Februari 2004. Keterangannya kemudian dilaporkan oleh kuasa hukum perusahaan berinisial PT BFI Indonesia selaku salah satu pihak dalam perkara perdata tersebut. Amar Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 20/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel menyatakan penetapan Irsanto Ongko sebagai Tersangka dalam Laporan Polisi Nomor LP/1064/IX/2015/Bareskrim tanggal 10 September 2015 oleh Termohon sudah kadaluwarsa atau habis waktu. Dalam amar putusan Praperadilan juga dinyatakan, penetapan Irsanto Ongko selaku Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karena sudah daluwarsa. "Karenanya, demi hukum, kami mohon kepada Pak Fadil (Dirtipidter) untuk mencabut surat pencegahan ke pihak Imigrasi dan juga mencabut status DPO klien kami," tutup Patra. (adji)
Praperadilan Dikabulkan PN Jaksel, Bareskrim Diminta Cabut Status Tersangka dan DPO Keterangan Palsu
Selasa 14 Mei 2019, 12:00 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
BERHASIL Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Masuk ke Dompet Digital Kamu Hari Ini
Minggu 02 Nov 2025, 08:00 WIB
TEKNO
Review iPhone 17 Pro Max Setelah Dua Minggu, Ini Hasil Kamera dan Baterainya!
02 Nov 2025, 07:40 WIB
HIBURAN
Sam Altman CEO OpenAI Ungkap: 2025–2035 Akan Jadi Dekade Emas bagi Orang Biasa untuk Jadi Kaya Raya
02 Nov 2025, 07:23 WIB
EKONOMI
Momentum Beli? Galeri24 dan UBS Kompak Turun, Cek Daftar Harga Emas Hari Ini 2 November 2025 di Pegadaian
02 Nov 2025, 07:00 WIB
HIBURAN
Vidi Aldiano Umumkan Istirahat Total, Begini Kondisi Kesehatannya Sekarang
02 Nov 2025, 06:55 WIB
TEKNO
Xiaomi Umumkan Redmi Pad 2 Pro: Layar 12,1 Inci dan Baterai 12.000 mAh, Siap Jadi Tablet Terbaik di Kelasnya
02 Nov 2025, 06:34 WIB
TEKNO
Nomor HP Anda Terpilih? Tarik Saldo DANA Gratis Rp190.000 Hari Ini ke Dompet Elektronik, Cuma Klik Link Resmi
02 Nov 2025, 06:23 WIB
OLAHRAGA
Hajar Bali United, Persib Susul Persija dan Borneo di Puncak Klasemen Super League 2025/2026
02 Nov 2025, 06:10 WIB
EKONOMI
Harga Emas Hari Ini Minggu 2 November 2025 Galeri24 dan UBS Turun, Antam Tak Tersedia di Pegadaian
02 Nov 2025, 05:21 WIB
Daerah
MKK Dampingi 6 Koperasi Merah Putih di Lereng Bromo, Dijadikan Percontohan Nasional
01 Nov 2025, 23:54 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Nonton Bali United vs Persib Bandung Hari Ini di BRI Super League Pukul 19.00 WIB
01 Nov 2025, 22:11 WIB
TEKNO
5 Detik Jadi! Rahasia Hasilkan Foto Pelari Kalcer Hasul Realistis dengan Prompt Gemini AI
01 Nov 2025, 21:50 WIB