JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kabulkan gugatan Praperadilan Irsanto Ongko yang disangka memberi keterangan palsu diatas sumpah pada 2 April 2019 yang lalu. Namun hingga kini, status pencegahan dan status daftar pencarian orang (DPO) belum dicabut oleh kepolisian. Kuasa hukum Irsanto Ongko, Patra M Zen mengakui telah mengirimkan surat permohonan untuk pencabutan status pencegahan dan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. "Surat permohonan sudah 2 (dua) kali kami sampaikan kepada Dirtipditer masing-masing pada 11 April dan 29 April 2019 lalu," ujar Patra kepada wartawan Selasa (14/5/2019). Namun, sambung Patra hingga kini surat permohonan itu belum direspon, oleh karenanya ia datang untuk menanyakan langsung kepada Dirtipidter perihal status kliennya itu, ia juga membawa bukti-bukti seperti putusan pra peradilan di PN Jakarta Selatan. "Jadi kedatangan kami ke Mabes Polri ini bertujuan untuk menanyakan kelanjutan dan respon terhadap surat kami", lanjut Patra. Menurut Patra, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan memberikan keterangan palsu diatas sumpah sebagaimana diatur Pasal 242 ayat (1) dan (3) KUHP. Patra menjelaskan, Irsanto ditetapkan tersangka karena memberi keterangan pada persidangan perdata di PN Jakarta Pusat pada 25 Februari 2004. Keterangannya kemudian dilaporkan oleh kuasa hukum perusahaan berinisial PT BFI Indonesia selaku salah satu pihak dalam perkara perdata tersebut. Amar Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 20/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel menyatakan penetapan Irsanto Ongko sebagai Tersangka dalam Laporan Polisi Nomor LP/1064/IX/2015/Bareskrim tanggal 10 September 2015 oleh Termohon sudah kadaluwarsa atau habis waktu. Dalam amar putusan Praperadilan juga dinyatakan, penetapan Irsanto Ongko selaku Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karena sudah daluwarsa. "Karenanya, demi hukum, kami mohon kepada Pak Fadil (Dirtipidter) untuk mencabut surat pencegahan ke pihak Imigrasi dan juga mencabut status DPO klien kami," tutup Patra. (adji)

Praperadilan Dikabulkan PN Jaksel, Bareskrim Diminta Cabut Status Tersangka dan DPO Keterangan Palsu
Selasa 14 Mei 2019, 12:00 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update

Terungkap Kronologi Mengerikan! Prajurit TNI AL Habisi Nyawa Jurnalis Muda Demi Tutupi Aib
06 Mei 2025, 13:20 WIB

Cara Aktifkan WiFi Otomatis di HP Samsung Tanpa Masukkan Password
06 Mei 2025, 13:19 WIB

6 Pinjaman Online Legal Tanpa NPWP, Cair Kilat dan Aman Terdaftar OJK
06 Mei 2025, 13:16 WIB

Simulasi Pinjaman Tunai Rp1 Juta Tenor Panjang di Aplikasi FinPlus
06 Mei 2025, 13:11 WIB

Bus ALS Terguling di Padang Panjang, 11 Orang Meninggal Dunia
06 Mei 2025, 13:07 WIB

Di Balik Inovasi World App: Ancaman Privasi yang Memicu Pelarangan Global
06 Mei 2025, 13:07 WIB

Galbay Pinjol Sekali, Menyesal Seumur Hidup? Cek Pengaruhnya terhadap BI Checking
06 Mei 2025, 13:04 WIB

Layanan Transfer Antar-Bank via RTOL melalui JakOne Mobile Bank DKI Telah Normal
06 Mei 2025, 13:03 WIB

Mudah! Cara Bayar Tagihan Pindar Akulaku Lewat Alfamart
06 Mei 2025, 13:03 WIB

Waspadai Pesan Spam Iklan Pinjol! Ini Cara Ampuh Menghentikannya
06 Mei 2025, 13:00 WIB

7 Rekomendasi Pinjaman dari Bank Digital Terbaik 2025, Mudah Cair dan Aman
06 Mei 2025, 12:56 WIB

SELAMAT Saldo DANA Rp100 Ribu Masuk ke Akun Kamu Hari Ini Tanpa Perlu Verifikasi NIK KTP
06 Mei 2025, 12:52 WIB

Teka-teki Nasib Elkan Baggott: Klub Musim Depan Belum Jelas, Peluang Comeback ke Timnas Indonesia Terdampak?
06 Mei 2025, 12:51 WIB

Cara Menyambungkan WiFi Secara Otomatis Tanpa Memasukkan Password
06 Mei 2025, 12:48 WIB

Hoaks, OJK Pastikan Program Pemutihan Utang Pinjol Tidak Benar
06 Mei 2025, 12:48 WIB

Dikejar Debt Collector Akibat Galbay Pinjol? Ini Batas Waktu Penagihan yang Wajib Anda Tahu
06 Mei 2025, 12:45 WIB

Juara Liga 1 2024/2025, Persib Bandung Berhak Melaku ke Kompetisi Asia Musim 2025/2026, Berikut Daftar Peserta AFC Champions Musim Depan
06 Mei 2025, 12:45 WIB
