JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sudah bersikap profesional saat melakukan penangkapan kepada tersangka dugaan makar, Eggi Sudjana. Surat perintah penangkapan tertuang dalam Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019 dan dibacakan dihadapan Eggi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pukul 06.30 WIB. Surat penangakapan juga telah diterima dan ditandatangani oleh isteri Eggi Argo membenarkan bahwa surat penangkapan dilakukan di ruang penyidik usai Eggi menjalani pemeriksaan. Dengan begitu, penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status penahanan Eggi. "Kita bekerja profesional. Emang begitu (surat penangkapan di ruang penyidik). Sudah selesai pemeriksaan sudah dibacakan hak-haknya, dan dia (Eggi) akhirnya menandatangani juga," ucap Argo di kantornya, Selasa (14/5/2019). Sebelum diperiksa, lanjut Argo, Eggi sempat menolak diperiksa sebagai tersangka karena beralasan tengah mengajukan praperadilan, meminta saksi dan ahli yang diajukan pihaknya diperiksa lebih dulu, dan tengah menjalani kode etik advokad. Namun, akhirnya mengajukan untuk diperiksa pasca berbuka puasa. Ada beberapa hal yang menjadi petimbangan penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap Eggi Sudjana. Salah satunya barang bukti yang dimiliki penyidik dinilai cukup. "Kan penyidik sudah memeriksa saksi kemudian ahli ada juga barang bukti. Semua sudah terpenuhi. Kemarin juga sudah gelar perkara sudah menetapkan tersangka dan dalam penyidikan harus ada surat perintah penangkapan," papar Argo. Sebelumnya, Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Eggi Sudjana menilai pemberian surat penangkapan kepada kliennya merupakan sebuah kejanggalan karena diberikan saat tengah diperiksa di ruang penyidik. "Sangat janggal dan aneh sekali karena masa penangkapan di ruangan penyidik, kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," pagi ini. (yendhi/tri)

Penangkapan Eggi Dinilai Janggal, Polisi: Kita Bekerja Profesional
Selasa 14 Mei 2019, 13:16 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Menko Polhukam: Tak Ada Pembocoran Informasi Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
Selasa 28 Mar 2023, 15:17 WIB

News Update
Saldo Dana Bansos PIP, BLT Dana Desa, dan ATENSI YAPI Cair Hari Ini! Cek NIK KTP dan Nama Anda untuk Terima Bantuan
12 Mei 2025, 13:30 WIB

Bawa Siswa Bermasalah ke Barak Militer Dianggap Bukan Solusi, Begini Tanggapan Kak Seto
12 Mei 2025, 13:25 WIB

Galbay di Aplikasi Pindar EasyCash Apakah Aman? Begini Penjelasannya
12 Mei 2025, 13:20 WIB

Bus Wisata Asal Bogor Terjun ke Parit di Pandeglang, 10 Luka Ringan
12 Mei 2025, 13:15 WIB

Jempol dari Pelatih Persis Solo Usai Amankan Tiga Poin Penting Demi Hindari Degradasi
12 Mei 2025, 13:15 WIB

Cuma Gara-Gara Ini, Saldo Rekeningmu Bisa Raib Disikat Pinjol Ilegal!
12 Mei 2025, 13:14 WIB

Terlanjur Galbay? Ini Cara Menghadapi DC Pinjol Ilegal Ancam Sebar Data
12 Mei 2025, 13:09 WIB

Tonton Live Streaming Venezia vs Fiorentina di Serie A Italia 2024/2025
12 Mei 2025, 13:00 WIB

Nasabah Pindar Wajib Tahu! Inilah Risiko dan Proses Hukum yang Harus Dipahami Jika Galbay
12 Mei 2025, 12:59 WIB

PIP Mei 2025 Kapan Cair? Intip Tanggal Penyaluran dan Cara Klaim Bantuannya
12 Mei 2025, 12:55 WIB

Saldo Dana dari Bansos BPNT 2025 Cair Per Tahap Rp600.000, Cek NIK KTP Anda di Sini Sekarang!
12 Mei 2025, 12:35 WIB

Daftar 3 Pinjol Legal Bunga Rendah yang Mudah Cair, Sudah Berizin OJK!
12 Mei 2025, 12:33 WIB

Tukar Cincin di Tengah Euforia Persib, Momen Maula Akbar dan Putri Karlina Disorot Publik, Ini Profil Wabup Garut
12 Mei 2025, 12:33 WIB

Jangan Panik! Ini Cara Melacak HP Hilang Meski Dalam Keadaan Mati Lewat Google Maps
12 Mei 2025, 12:30 WIB

Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi, Ini Catatan PSIS Semarang
12 Mei 2025, 12:25 WIB
