JAKARTA - Mantan Senior Vice President Business Development PT Pertamina (Persero) Gunung Sardjono Hadi mengatakan bahwa proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia telah mempertimbangkan segala aspek dan mengikuti semua prosedur. "Ini betul-betul menjadi suatu keputusan tertinggi dari perusahaan dan ini tentunya Bu Karen sudah pertimbangkan semua aspek," ucapnya saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Karen Agustiawan terkait kasus dugaan korupsi investasi Blok BMG Australia di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019). Gunung melanjutkan, proses akuisisi Blok BMG dilakukan oleh tim khusus yang terdiri dari sejumlah unsur di Pertamina. Tim ini, menurutnya, juga bekerja dalam proses akuisisi di Pertamina sebelumnya. "Jadi tidak ada sesuatu yang anomali atau kebiasaan yang berubah," paparnya, Setelah itu, kata Gunung, dilakukan due dilligent (uji kelayakan) terhadap Blok BMG oleh PT Delloite Konsultan Indonesia (PT DKI). Di sana Pertamina mendapatkan review aspek operasional dan lainnya untuk kemudian dievaluasi berapa persen yang akan diajukan untuk diakuisisi. Setelah itu dilakukan presentasi ke Tim Pengembangan Pengelolaan Portofolio Usaha Hulu (TP3UH), dan meminta persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris. "Tanggal 30 April dewan komisaris memberikan persetujuan untuk melakukan bidding. Lalu dilanjutkan untuk bid mission pada 1 mei," katanya. Terkait kasus ini, Karen Agustiawan didakwa melakuakn korupsi dan merugikan negara sampai Rp 568 miliar. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karen disebut melakukan korupsi karena mengabaikan prosedur investasi PT Pertamina perihal Participating Interest (PI) untuk Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Ia melakukan hal itu bersama Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Ferederick S.T. Siahaan, Manager Merger and Acquisition PT Pertamina (Persero) periode 2008-2010 Bayu Kristanto, Legal Consul & Compliance PT Pertamina (Persero) periode 2009-2015 Genades Panjaitan. Menurut Jaksa, Karen memutuskan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa audit terhadap produk investasi dan tanpa analisa risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA). Tak hanya itu, penandatangan SPA tersebut juga tanpa persetujuan dari bagian Dewan Komisaris PT Pertamina. Oleh sebab itu, Karen disebut telah memperkaya dirinya sendiri serta memperkaya korporasi, yaitu Roc Oil Company Limited (ROC Ltd) Australia yang memiliki Blok BMG Australia. Atas perbuatannya, Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cw6/win)

Sidang Karen Agustiawan, Saksi: Akuisisi Blok BMG Keputusan Tertinggi Perusahaan
Kamis 14 Mar 2019, 17:34 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Lawan KPK, Karen Agustiawan Mantan Dirut PT Pertamina Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
Senin 09 Okt 2023, 17:22 WIB

News Update

Klaim Saldo DANA Gratis Rp135.000 lewat Promo Menarik, Segera Dapatkan Bonus ke E-Wallet
04 Mei 2025, 07:32 WIB

Kode Redeem ML Hari Ini Kamis 4 Mei 2025, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan Skin Epic Gratis!
04 Mei 2025, 07:27 WIB

Buruan Login! Kode Redeem FF Hari Ini 4 Mei 2025 Telah Tersedia, Siap Panen Item Gratis
04 Mei 2025, 07:24 WIB

Hati-Hati! Ini 5 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Masih Aktif di 2025
04 Mei 2025, 07:18 WIB

5 Weton Pendiam yang Diam-Diam Mematikan, Marahnya Seperti Singa Tidur
04 Mei 2025, 07:11 WIB

Debt Collector Pinjol Teror Nasabah Gagal Bayar di Medsos? Begini Kata Pengamat
04 Mei 2025, 07:10 WIB

Persija Datang ke Markas Borneo FC dalam Kondisi Pincang
04 Mei 2025, 07:05 WIB

Bongkar 3 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 4 Mei 2025, Cek Sekarang Juga!
04 Mei 2025, 07:03 WIB

Kode Redeem FF Hari Ini 4 Mei 2025 Terbaru, Klaim Skin dan Token Gratis Sekarang Juga!
04 Mei 2025, 06:58 WIB

Rumor Bursa Transfer Persib: 7 Pemain Top Diisukan Bergabung, Nomor 1 Bikin Bobotoh Heboh
04 Mei 2025, 06:55 WIB

Waspada Hujan Seharian! Ini Ramalan Cuaca Bogor Minggu 4 Mei 2025 dari BMKG
04 Mei 2025, 06:49 WIB

Iptu Mochammad Andhika Menikah dengan Valerie Tifanka, Ini Profil dan Keluarga Sang Polisi
04 Mei 2025, 06:45 WIB

Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2025 Tahap 2, Cek Selengkapnya
04 Mei 2025, 06:28 WIB

Profil Lengkap Firsta Yufi Amarta Putri, Pemenang Puteri Indonesia 2025: Anak Siapa dan Asal Daerah Mana?
04 Mei 2025, 06:25 WIB

Waspada Pinjol Ilegal! Ini Cara Mudah Mengenali Pinjaman Online Legal yang Terdaftar OJK
04 Mei 2025, 06:14 WIB

Daftar Lengkap Pinjol Ilegal Mei 2025, Dirilis Resmi oleh OJK: Jangan Sampai Jadi Korban
04 Mei 2025, 06:09 WIB

Info Live Streaming Denver Nuggets vs Los Angeles Clippers di Game 7 Playoffs NBA 2025
04 Mei 2025, 06:02 WIB
