JAKARTA - Kalangan pemilik kost di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat antusias mengurus Pajak Air Tanah (PAT). Mereka berharap jangan sampai ada denda karena selama ini belum pernah membayar PAT. "Semoga saja saya tidak kena pinalti denda, karena yang saya bayar setiap tahun hanya Pajak Bumi Bangunan (PBB). Untuk pajak air tanah, belum pernah karena baru tahu sekarang," kata Syamsudin, pemilik kost di kawasan Kemanggisan saat sosialisasi PAT yang diadakan Unit Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (UPPRD) Palmerah di RPTRA Manggis, Kamis (14/3/2019). Ia bahkan minta perizinan pemanfaatan air tanah untuk kosnya supaya dipercepat prosesnya sehingga Dinas Perindustrian dan Energi (PE) DKI Jakarta segera memasang alat meter pemakaian. Upaya ini untuk menghindari operasi oleh tim terpadu setiap saat. Kepala UPPRD Palmerah, Sigit Paryono menjelaskan mengatakan sosialisasi tersebut untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Air Tanah (PAT). Setelah sosialisasi, pihaknya akan menertibkan pemiliki kost yang tidak menyetor PAT. "Sebagian besar dari rarusan pemilik rumah kos yang telah terdata hingga kini belum melaporkan pemakaian dan menyetorkan PAT," ungkapnya. Untuk itu Sigit mengundang pemilik usaha rumah kos se Kecamatan Palmerah yang menggunakan sumur pantek maupun bor supaya mengurus perizinan pemanfaatan air tanah ke Dinas PTSP dan Penanaman Modal DKI. Selanjutnya Dinas PE akan memasang alat meteran resmi dan pemilik menyetor PAT ke kas daerah. Di sisi lain UPPRD Palmerah juga akan mengundang pemilik usaha lainnya di antaranya laundry, cuci mobil, hotel dan sebagainya juga sehingga penerimaan PAT di Kecamatan Palmerah tahun ini dapat tercapai. (Rachmi/win)

Pemilik Rumah Kos Harus Urus Izin Pajak Penggunaan Air Tanah
Kamis 14 Mar 2019, 19:24 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait


Jakarta
Tindak Tegas, Denda Rp50 Juta Bagi Perkantoran yang Masih Gunakan Air Tanah di DKI Jakarta
Rabu 13 Okt 2021, 10:53 WIB
News Update

HIBURAN
Sinopsis dan Pemeran Film 28 Years Later yang Tayang 20 Juni 2025 Mendatang
22 Mei 2025, 23:41 WIB

TEKNO
15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 22 Mei 2025
22 Mei 2025, 23:32 WIB

TEKNO
15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 23 Mei 2025
22 Mei 2025, 23:32 WIB


GAYA HIDUP
Ramalan 4 Zodiak Paling Beruntung di Keuangan pada Juni 2025, Apakah Itu Anda?
22 Mei 2025, 23:02 WIB

EKONOMI
Kamu Dapat Pinjaman Saldo Dana dari 2 Aplikasi Pindar Legal OJK Ini, Simak Cara Mengajukannya
22 Mei 2025, 22:40 WIB

GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini 23 Mei 2025, Saatnya Tunjukkan Bakatmu dan Kendalikan Pengeluaran
22 Mei 2025, 22:39 WIB


BERITA BJB
Dorong Penguatan Rumah Sakit Swasta, bank bjb Gelar Workshop Strategi Go-Public dan Holding
22 Mei 2025, 22:34 WIB

TEKNO
Solusi Mengatasi Aplikasi yang Tidak Dapat Berjalan dengan Baik di iPhone
22 Mei 2025, 22:30 WIB

GAYA HIDUP
Menurut Primbon Jawa, 3 Weton Ini Dapat Rezeki Tak Terduga dari Segala Arah
22 Mei 2025, 22:29 WIB

GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Pisces 23 Mei 2025, Rasakan Energi Positif Disekelilingmu!
22 Mei 2025, 22:28 WIB



BERITA BJB
bank bjb Luncurkan Kick Off Entrepreneur Hub Finance di Tangerang Selatan
22 Mei 2025, 22:13 WIB

TEKNO
Cara Mengatasi HP Android yang Download Aplikasi Sendiri, Jangan Sampai Tidak Tahu!
22 Mei 2025, 22:10 WIB

EKONOMI
Khawatir Disalahgunakan Pinjol? Segera Cek NIK KTP Anda dengan Cara Ini
22 Mei 2025, 22:08 WIB
