Oleh H. Harmoko. PERKEMBANGAN penanganan kasus narkoba sungguh memprihatinkan kita. Karena, meskipun angka penangkapan pemakai narkoba maupun pengedarnya cenderung naik berkat aparat gigih memberantasnya, tapi jumlah menggunanya pun tetap terus melambung. Jika kondisi ini berlanjut maka ancaman bahaya narkoba terhadap generasi penerus sangat nyata, bahkan menyeramkan sekali. Pada dekade lalu, penangkapan pengedar dan bandar baru pada level gram, ons dan puluhan butir jenis ekstasi. Saat ini berita yang diekspos pihak resmi cenderung meningkat menjadi kilo, kwintal bahkan ton. Ribuan bahkan jutaan butir ekstasi. Narkoba, dengan segala jenisnya, menjerat pemakai dan pengedarnya seperti lingkaran setan. Dan aparat sibuk menanganinya seperti daripada menghadapi hantu. Korupsi, terorisme dan narkoba adalah ancaman serius kelanjutan bangsa ini. Pada sisi lain kita sedang berusaha tinggal landas menuju negara maju dengan ekonomi semakin baik. Namun ancaman- ancaman serius itu masih ada, bahkan lebih menantang di depan mata. Setiap keluarga yang anggotanya terkena narkoba, berarti telah kehilangan waktu dan sumberdaya serta aset yang ada. Dana dan daya untuk penyembuhan dan pemulihan sumberdaya tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan bersama. Penyalahgunaan narkoba sudah merata ke seluruh strata. Bukan hanya di kalangan rakyat jelata, pengangguran yang miskin dan kurang pendidikan, melainkan juga menerjang kalangan intelektual dan mereka yang tergolong sejahtera. Khususnya kalangan pesohor alias selebritas. Bahkan juga di kalangan aparat sendiri – garda terdepan pemberantasan narkoba. Di penghujung Desember lalu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan jumlah anggotanya yang mengonsumsi narkoba meningkat pada 2018. Dalam catatan Polri, terdapat 244 anggotanya yang diproses pidana dan 297 anggota yang ketahuan mengonsumsi. Pelanggaran pidana narkoba meningkat 221 persen dibanding 2017, demikian diungkapkannya dalam acara Rilis Akhir Tahun 2018 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, menjelang Tahun Baru lalu. Di sisi lain, di lembaga pemasyarakatan (lapas), isu kelebihan populasi (over capacity) telah menjadi momok kronis yang bergentayangan sejak lama di penjara. Data Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menyebutkan pengguna narkotika merupakan warga binaan terbanyak.Mencapai 78 persen dari total napi saat ini yang berjumlah 17,009. Ada 13.267 warga binaan narkotika di sembilan lapas dan rutan di DKI Jakarta. Penegakan hukum hendaknya transparan berkeadilan. Tidak tebang pilih. Pasal -pasal berlaku untuk semua warga.Tidak berkesan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ini terkait dua aturan yang bertubrukan satu dengan yang lain dan dimanfaatkan untuk menjadikan celah yang menguntungkan oknum di lapangan, sesuai situasi dan kondisi. Sesuai pasal 54 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial di tempat yang telah ditentukan pemerintah. Pasal itu diperkuat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04/2010 tentang Kriteria Penempatan Pecandu/Korban Narkotika ke Dalam Tempat Rehabilitasi. Kedua aturan tersebut menyatakan pemerintah condong mengambil pendekatan kesehatan (rehabilitatif) ketimbang pendekatan keamanan (penahanan/pemenjaraan). Namun sayang, dua aturan tersebut malah terkesan tumpang tindih dan bertabrakan dengan aturan yang keluar setelahnya. Sebut saja Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 yang justru mengetatkan proses pemberian remisi bagi Tahanan Kasus Terorisme, Korupsi, dan Narkotika. Kekeliruan mendasar dari PP ini adalah membatasi atau memperketat pemberian pembebasan bersyarat, remisi, dan asimilasi dengan hanya memandang pelaku tindak pidana semata berdasar kasus, tanpa melihat kondisi yang melingkupi serta bobot tindak pidana yang dilakukan. Pasal 34 ayat (1) huruf (a) juga mustahil dilakukan oleh pecandu/korban narkotika, yaitu “bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya". Maka ditunggu pihak pemerintah dan wakil rakyat untuk membahas lebih lanjut sehingga aparat penegak hukum di lapangan dapat memanfaatkannya sesuai kondisi dan situasi yang menguntungkan. Sedangkan kepada masyarakat, tetap meningkatkan kewaspadaan, dan menjauhkan keluarga serta lingkungannya dari narkoba.( *)
Hantu Narkoba
Senin 11 Mar 2019, 06:36 WIB
Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Rencana Kenaikan Tarif Transjabodetabek, DPRD DKI Minta Tetap Terjangkau
Sabtu 13 Jun 2026, 20:19 WIB
JAKARTA RAYA
Komisi B DPRD DKI Minta Wacana Kenaikan Tarif Transjakarta Dikaji Ulang
13 Jun 2026, 20:15 WIB
JAKARTA RAYA
Warga Jakarta Minta Rencana Kenaikan Tarif Transjabodetabek Diimbangi dengan Peningkatan Sarana-Prasarana
13 Jun 2026, 20:10 WIB
JAKARTA RAYA
Tarif Transjabodetabek Bakal Naik, Pengamat: Pemda Harus Siapkan Angkutan Feeder
13 Jun 2026, 19:53 WIB
JAKARTA RAYA
Polisi Gerebek 2 Lokasi Perjudian Berkedok Time Zone Jakut dan Jakbar, Lebih dari 60 Orang Ditangkap
13 Jun 2026, 19:32 WIB
TEKNO
Seberapa Bagus Performa Xiaomi 17T, Worth It untuk Upgrade? Simak Review Lengkapnya
13 Jun 2026, 18:57 WIB
Nasional
Idrus Marham Sebut Mahasiswa dan Prabowo Punya Semangat Bangun Ekonomi Bangsa
13 Jun 2026, 18:45 WIB
EKONOMI
BNI Raih 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Layanan Transaction Banking
13 Jun 2026, 14:40 WIB
Nasional
Wajib Tahu! Ini Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
13 Jun 2026, 12:56 WIB
OTOMOTIF
BYD M6 DM Resmi Meluncur di Indonesia, Simak Harga Lengkap dan Keunggulannya
13 Jun 2026, 11:15 WIB
OTOMOTIF
IPONE Ramaikan BBQ Ride 2026 Bandung, Siapkan Merchandise Eksklusif untuk Pengunjung
13 Jun 2026, 10:30 WIB
OTOMOTIF
BBQ Ride 2026 Jadi Ajang Motul Dekat dengan Komunitas Custom Culture, Ada Promo Menarik
13 Jun 2026, 09:59 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan 24K Kembali Menguat Hari Ini 13 Juni 2026, Dijual Mulai Rp2,2 Jutaan
13 Jun 2026, 06:41 WIB