JAKARTA - Polisi menyayangkan adanya petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang melanggar SOP dalam menindak parkir motor liar tanpa melibatkan pihak kepolisian. Kasubbid Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, pemeriksaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh petugas Dishub wajib didampingi oleh Polri. "Bila ada pemeriksaan yang dilakukan oleh Dishub tidak didampingi oleh Polri, (itu) adalah tindakan yang disharmoni atau pelanggaran SOP Dishub. Dalam penindakan, Dishub selalu di dampingi Polri," ujar Nasir kepada poskotanews.com, pada Sabtu (2/3/2019). Ia menjelaskan, jika petugas Dishub menindak parkir motor liar tanpa didampingi Polri, maka hal itu melanggar SOP yang berlaku. Pihak kepolisian pun harus melakukan pengawasan dan pencegahan terkait hal tersebut. Ia menerangkan, penindakan parkir liar untuk kendaran roda seharusnya dilakukan oleh pihak kepolisian. Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 3 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf (e). Pasal tersebut mengatur tentang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir. "Penertiban parkir kendaraan roda dua oleh PPNS atau Dishub adalah bagian pelanggaran rambu lalu lintas dan berhenti kendaraan bermotor ataupun bukan peruntukannya dalam penggunaan kendaraan bermotor di jalan," jelasnya. "Artinya penindakan pelanggaran parkir roda dua adalah pelanggaran rambu lalu lintas Pasal 287 ayat 3 juncto pasal 106 ayat 4 huruf (e) dengan pidana satu bulan atau denda Rp. 250.000. Kemudian dilakukan tindakan hukum berupa tilang oleh petugas polri," pungkas Nasir. (cw2/b)

Dishub Tidak Diboleh Menindak Motor Parkir Liar Tanpa Didampingi Polisi
Sabtu 02 Mar 2019, 21:10 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Media Italia Sebut Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Lebih Pas Pindah ke 3 Klub Ini, Siapa Paling Serius?
06 Mei 2025, 22:30 WIB

Bansos BPNT Tahap 2 Rp600.000 Cair Mulai Mei Ini? Cek Saldo di KKS atau Kunjungi Kantor Pos
06 Mei 2025, 22:30 WIB

Mengapa Dana Bansos dari Pemerintah Tidak Bertambah di Tahun 2025?
06 Mei 2025, 22:30 WIB

3 Cara Atasi Galbay Pinjol Ilegal Aman dan Tidak Ada Sebar Data
06 Mei 2025, 22:29 WIB

Waspadai Modus Penipuan Pinjol Ilegal, Kiriman Dana Pinjaman
06 Mei 2025, 22:25 WIB

Ramalan Zodiak Taurus Besok 7 Mei 2025, Sedang Masa Tegang dengan Pasangan
06 Mei 2025, 22:21 WIB

DC Pinjol Ilegal Ancam Datang ke Rumah? Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Panik
06 Mei 2025, 22:14 WIB

Wali Murid Diminta Ganti Rugi Meja Rusak, Seluruh Kepsek di Lebak Dikumpulkan
06 Mei 2025, 22:12 WIB

Bansos BPNT Tahap 2 Siap Cair Mei 2025, Cek Daftar Penerima Pakai NIK KTP di Sini
06 Mei 2025, 22:10 WIB
.png)
Tampilan Layar Laptop Tidak Dapat Tersambung ke Proyektor, Lihat Solusinya di Sini
06 Mei 2025, 22:10 WIB

Tips Menghindari Pinjol Ilegal agar Tidak Terjerumus
06 Mei 2025, 22:06 WIB

Cara Mengatasi Notifkasi WhatsApp Tidak Muncul di Hp
06 Mei 2025, 22:02 WIB

Ramalan Keuangan untuk Shio Kambing untuk Siapkan Diri Hadapi Tantangan Dalam Bisnis
06 Mei 2025, 22:00 WIB

5 Aplikasi Pindar Legal Berizin OJK Per Mei 2025
06 Mei 2025, 21:58 WIB

Rekomendasi 3 Pinjol Legal Bunga Rendah Terverifikasi OJK, Ajukan Pinjaman dengan Aman
06 Mei 2025, 21:57 WIB

Fitur Handphone yang Rentan Diakses Pinjol Ilegal Selain Kontak dan Galeri, Awasi Informasi Pribadi Anda
06 Mei 2025, 21:56 WIB

Info Live Streaming Inter vs Barcelona Rabu 7 Mei 2025 Dini Hari
06 Mei 2025, 21:56 WIB
