JAKARTA - Polisi menyayangkan adanya petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang melanggar SOP dalam menindak parkir motor liar tanpa melibatkan pihak kepolisian. Kasubbid Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, pemeriksaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh petugas Dishub wajib didampingi oleh Polri. "Bila ada pemeriksaan yang dilakukan oleh Dishub tidak didampingi oleh Polri, (itu) adalah tindakan yang disharmoni atau pelanggaran SOP Dishub. Dalam penindakan, Dishub selalu di dampingi Polri," ujar Nasir kepada poskotanews.com, pada Sabtu (2/3/2019). Ia menjelaskan, jika petugas Dishub menindak parkir motor liar tanpa didampingi Polri, maka hal itu melanggar SOP yang berlaku. Pihak kepolisian pun harus melakukan pengawasan dan pencegahan terkait hal tersebut. Ia menerangkan, penindakan parkir liar untuk kendaran roda seharusnya dilakukan oleh pihak kepolisian. Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 3 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf (e). Pasal tersebut mengatur tentang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir. "Penertiban parkir kendaraan roda dua oleh PPNS atau Dishub adalah bagian pelanggaran rambu lalu lintas dan berhenti kendaraan bermotor ataupun bukan peruntukannya dalam penggunaan kendaraan bermotor di jalan," jelasnya. "Artinya penindakan pelanggaran parkir roda dua adalah pelanggaran rambu lalu lintas Pasal 287 ayat 3 juncto pasal 106 ayat 4 huruf (e) dengan pidana satu bulan atau denda Rp. 250.000. Kemudian dilakukan tindakan hukum berupa tilang oleh petugas polri," pungkas Nasir. (cw2/b)
Dishub Tidak Diboleh Menindak Motor Parkir Liar Tanpa Didampingi Polisi
Sabtu 02 Mar 2019, 21:10 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Epidemiolog Soroti Keracunan 72 Siswa MBG di Duren Sawit, Diduga KLB Pangan Akibat Kegagalan Sistem
Minggu 05 Apr 2026, 21:54 WIB
JAKARTA RAYA
Eks TPS Rusunawa PIK II Penggilingan Disulap Jadi Taman Hijau, Warga Diminta Ikut Jaga Kebersihan
05 Apr 2026, 21:48 WIB
JAKARTA RAYA
Bongkar Penjualan Obat Ilegal di Tangerang, Polisi Ciduk Dua Pelaku
05 Apr 2026, 21:43 WIB
Nasional
Kereta Whoosh Sempat Berhenti Akibat Benda Asing, KCIC Pastikan Operasional Tetap Aman
05 Apr 2026, 21:32 WIB
HIBURAN
Viral Pengakuan Rachel Vennya soal Tanah Green Zone, Apa Sebenarnya Artinya?
05 Apr 2026, 18:31 WIB
Nasional
Telur Paskah Adalah Simbol Kebangkitan Yesus, Ini Sejarah dan Maknanya
05 Apr 2026, 18:14 WIB
Nasional
Pratama Arhan Jadi Lulusan Pertama dengan Ijazah Blockchain di Indonesia, Apa Keunggulannya?
05 Apr 2026, 17:33 WIB
HIBURAN
Prewedding El Rumi dan Syifa Hadju Viral, Busana Adat Gorontalo Banjir Pujian
05 Apr 2026, 17:20 WIB
Daerah
Soroti Kasus KDRT dan Bullying, Rieke Suryaningsih Usul Pos Pengaduan di Setiap Kelurahan
05 Apr 2026, 10:47 WIB
JAKARTA RAYA
72 Siswa Keracunan MBG di Duren Sawit, DPRD DKI Desak Pengawasan SPPG Diperketat
04 Apr 2026, 22:09 WIB
JAKARTA RAYA
Siswa Keracunan MBG di Duren Sawit, BGN Stop Operasional Dapur SPPG dan Biaya Korban Ditanggung
04 Apr 2026, 22:04 WIB
JAKARTA RAYA
Jenguk 72 Siswa Keracunan MBG di Duren Sawit, Pramono: Diduga dari Makanan Spageti, Kondisi Mulai Recovery
04 Apr 2026, 22:00 WIB
JAKARTA RAYA
Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Cikarang Utara, Brimob Polda Metro Jaya Tangkap Dua Remaja
04 Apr 2026, 21:57 WIB
Nasional
Kunjungi Aceh Tamiang, Kasatgas Tito Pastikan Percepatan Penanganan Pengungsi
04 Apr 2026, 21:26 WIB
Nasional
Modus Haji Ilegal Kian Marak, Kemenhaj dan KJRI Jeddah Ingatkan Risiko hingga Sanksinya
04 Apr 2026, 21:00 WIB
Nasional
15+ Link Twibbon Hari Paskah 2026 Keren dan Estetik, Bisa untuk Instagram dan WhatsApp
04 Apr 2026, 17:44 WIB