JAKARTA - Rencananya, mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani akan meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab kata Lasmi, ia kerap mendapatkan aksi teror dan intimidasi pasca-melaporkan kasus dugaan pengaturan skor. Oleh karena itu, ia akan meminta bantuan kepada LPSK guna mendapat perlindungan. Hal ini pun disampaikan oleh Kuasa Hukum Lasmi, Boyamin Saiman. "Tadi kita sampaikan ke Satgas tadi kita minta ijin untuk lapor LPSK rencana Jumat (1/3/2019) kita mau melapor ke lembaga perlindungan saksi dan korban, jadi abis dari acara ini kita susun besok," ujar Boyamin di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019). Lasmi mengatakan, upaya mencari perlindungan tersebut dinilai sangat perlu. Sebab menurutnya, intimidasi tersebut bukan terjadi satu dua kali saja. Bahkan ia mengungkapkan kalau intimidasi ini sudah mulai dirasakannya sejak ia mengungkapkan dugaan pengaturan skor di acara Mata Najwa. "Pastinya banyak yang meneror saya dalam berbagai bentuk ya. Mereka seperti mengintimidasi saya untuk mungkin tidak bersuara disini, atau mungkin mereka berharap saya mencabut kasus ini. (Intimdasi ini) setelah Mata Najwa 2," jelas Lasmi. Ia menilai, ancaman ini berasal dari sejumlah pihak yang tidak mengingkan kasus ini untuk diusut tuntas. Dengan harapan agar Lasmi dapat mencabut laporannya dengan adanya ancaman dan intimidasi ini. "Mereka seperti mengintimidasi saya untuk mungkin tidak bersuara disini atau mungkin mereka berharap saya mencabut kasus ini. Saya ga tahu itu dari pihak mana. Tapi ya mungkin saja pastinya dari pihak-pihak yang tidak suka dengan dibukanya kasus mafia bola ini," pungkasnya. Diketahui, Lasmi melaporkan Priyanto dan Anik atas kasus dugaan pengaturan skor. Laporan Lasmi itu teregistrasi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Suap dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU RI No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (cw2/b)

Terkait Mafia Bola, Manajer Persibara Banjarnegara Mengaku Kerap Diteror
Rabu 27 Feb 2019, 17:00 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

JAKARTA RAYA
Kurir Paket di Bekasi Utara Disabet Sajam oleh Pelanggan Saat Antar Barang COD
26 Sep 2025, 23:31 WIB





JAKARTA RAYA
Beberapa Gerbang Tol di Jakarta Kembali Difungsikan, Lalu Lintas Relatif Normal
26 Sep 2025, 21:35 WIB

TEKNO
5 Fitur Unggulan Huawei Pura 80 yang Wajib Kamu Ketahui Sebelum Membeli
26 Sep 2025, 21:30 WIB

TEKNO
10 Ide Prompt Gemini AI Foto Diri di Pantai Terlihat Santai dan Natural, Coba Sekarang!
26 Sep 2025, 21:20 WIB

TEKNO
iPhone 17 Pro Max vs Galaxy S25 Ultra, Pertarungan Smartphone Flagship 2025
26 Sep 2025, 21:15 WIB

Nasional
Proses Penetapan NIP dan SK PPPK Paruh Waktu 2025: Simak Timeline dan 5 Tahapan Penting Menurut BKN
26 Sep 2025, 21:10 WIB

JAKARTA RAYA
Sinar Mas Land dan Adhiluhur Cahaya Semesta Gelar Topping Off ACS Jakarta West Campus di BSD City
26 Sep 2025, 21:04 WIB

OLAHRAGA
4 Bulan Vakum, Diva Zahra Kembali Berlaga di Sprint Rally Semarang 2025
26 Sep 2025, 20:53 WIB


OTOMOTIF
3 Rekomendasi Motor Matic Terjangkau Kurang dari Rp20 Juta di IMOS 2025
26 Sep 2025, 20:48 WIB

TEKNO
Tips Edit Foto Bayi dengan Gemini AI agar Terlihat Seperti Hasil Photoshoot Studio
26 Sep 2025, 20:44 WIB


OLAHRAGA
Awal Cemerlang Calvin Verdonk di Prancis, Bruno Genesio Angkat Bicara
26 Sep 2025, 20:40 WIB

