JAKARTA - Rencananya, mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani akan meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab kata Lasmi, ia kerap mendapatkan aksi teror dan intimidasi pasca-melaporkan kasus dugaan pengaturan skor. Oleh karena itu, ia akan meminta bantuan kepada LPSK guna mendapat perlindungan. Hal ini pun disampaikan oleh Kuasa Hukum Lasmi, Boyamin Saiman. "Tadi kita sampaikan ke Satgas tadi kita minta ijin untuk lapor LPSK rencana Jumat (1/3/2019) kita mau melapor ke lembaga perlindungan saksi dan korban, jadi abis dari acara ini kita susun besok," ujar Boyamin di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019). Lasmi mengatakan, upaya mencari perlindungan tersebut dinilai sangat perlu. Sebab menurutnya, intimidasi tersebut bukan terjadi satu dua kali saja. Bahkan ia mengungkapkan kalau intimidasi ini sudah mulai dirasakannya sejak ia mengungkapkan dugaan pengaturan skor di acara Mata Najwa. "Pastinya banyak yang meneror saya dalam berbagai bentuk ya. Mereka seperti mengintimidasi saya untuk mungkin tidak bersuara disini, atau mungkin mereka berharap saya mencabut kasus ini. (Intimdasi ini) setelah Mata Najwa 2," jelas Lasmi. Ia menilai, ancaman ini berasal dari sejumlah pihak yang tidak mengingkan kasus ini untuk diusut tuntas. Dengan harapan agar Lasmi dapat mencabut laporannya dengan adanya ancaman dan intimidasi ini. "Mereka seperti mengintimidasi saya untuk mungkin tidak bersuara disini atau mungkin mereka berharap saya mencabut kasus ini. Saya ga tahu itu dari pihak mana. Tapi ya mungkin saja pastinya dari pihak-pihak yang tidak suka dengan dibukanya kasus mafia bola ini," pungkasnya. Diketahui, Lasmi melaporkan Priyanto dan Anik atas kasus dugaan pengaturan skor. Laporan Lasmi itu teregistrasi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Suap dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU RI No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (cw2/b)
Terkait Mafia Bola, Manajer Persibara Banjarnegara Mengaku Kerap Diteror
Rabu 27 Feb 2019, 17:00 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Apresiasi BSPS, Mendagri Tito: Program Mulia Bantu Masyarakat Kurang Mampu
Senin 30 Mar 2026, 23:48 WIB
OTOMOTIF
Dewa United Gandeng Kemenkraf, Dunia Balap Disiapkan jadi Industri Kreatif
30 Mar 2026, 20:27 WIB
Nasional
Usai Lebaran 1447 Hijriah, Mendagri Minta ASN Kemendagri dan BNPP Tingkatkan Kinerja
30 Mar 2026, 20:17 WIB
Nasional
Rapat dengan DPR, Mendagri Jelaskan Capaian Kinerja Strategis Kemendagri
30 Mar 2026, 20:13 WIB
JAKARTA RAYA
Polisi Bongkar Produksi Tembakau Sintetis di Jaksel, Satu Tersangka Ditangkap
30 Mar 2026, 20:13 WIB
OTOMOTIF
Target Dunia! Dewa United Motorsports Perkenalkan Tim dan Mobil Baru 2026
30 Mar 2026, 20:06 WIB
OTOMOTIF
Tips Cek Mobil Listrik Geely usai Mudik Lebaran 2026, Ini Hal Wajib Diperhatikan!
30 Mar 2026, 19:43 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Indonesia vs Bulgaria di Final FIFA Series 2026, Kick Off 20.00 WIB
30 Mar 2026, 19:15 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Timnas Indonesia VS Bulgaria di FIFA Series 2026
30 Mar 2026, 19:00 WIB
Nasional
Harga BBM Berpotensi Naik, Menhub Pertimbangkan Kenaikan Tarif Transportasi Umum dan Penerbangan
30 Mar 2026, 18:14 WIB
TEKNO
Apakah Akun Roblox Anak di Bawah 16 Tahun Akan Diblokir? Ini Aturan Resmi Komdigi
30 Mar 2026, 17:40 WIB
OLAHRAGA
Prediksi Susunan Line Up Timnas Indonesia vs Bulgaria di Final FIFA Series 2026
30 Mar 2026, 17:05 WIB
Nasional
Nuon Dorong Perkembangan Ekosistem Digital Lifestyle, Tangkap Potensi Pasar Nasional
30 Mar 2026, 17:00 WIB
HIBURAN
Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Bukti VCS Viral di Media Sosial
30 Mar 2026, 16:59 WIB
EKONOMI
Kolaborasi Telkom dan AYS Indonesia Dorong Pemulihan Ekosistem Alam di Tarakan
30 Mar 2026, 15:23 WIB