JAKARTA – Merugikan negara Rp 91 Milliar, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka diantaranya direktur utama anak perusahaan BUMN PT Antam terkait dugaan korupsi pembelian 400 Hektar Lahan Batubara di Sarolangun, Jambi, Selasa (8/1/2019). Keenam tersangka itu adalah BM (Direktur Utama PT. Indonesia Coal Resources), MT (Pemilik PT. RGSR/Komisaris PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa), ATY (Direktur Operasi dan Pengembangan), AL (Direktur Utama PT. Antam), HW (Senior Manager Corporate Strategic Development PT. Antam) dan MH (Komisaris PT. Tamarona Mas International). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri menerangkan, keenam tersangka ditetapkan tersangka dugaan korupsi dengan cara membeli saham pemilik tambang PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa oleh PT. Indonesia Coal Resources (anak Perusahaan PT. Antam). "Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 91,5 miliar. Keenam orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Mukri dalam siaran Persnya Selasa (8/1/2019). Menurut Kapuspenkum, Direktur Utama PT. Indonesia Coal Resources (PT. ICR) bekerjasama dengan PT. Tamarona Mas International (PT. TMI) selaku Kontraktor dan Komisaris PT. Tamarona Mas International (PT. TMI) telah menerima penawaran penjualan/pengambilalihan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batubara atas nama PT. Tamarona Mas International seluas 400 Hektar yang terdiri dari IUP OP seluas 199 Hektar dan IUP OP seluas 201 Hektar," katanya. Kemudian diajukan permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas 400 Hektar (199 Hektar dan 201 Hektar ) kepada Komisaris PT. ICR melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tanggal 18 November 2010 kepada Komisaris Utama PT. ICR perihal Rencana Akuisisi PT. TMI dan disetujui dengan surat Nomor: 034/Komisaris/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal Rencana Akuisisi PT. TMI. Dalam kenyataan PT. TMI mengalihkan IUP OP seluas 199 Ha dan IUP Eksplorasi seluas 201 Ha sesuai surat Nomor: TMI-0035-01210 tanggal 16 Desember 2010 perihal Permohonan Perubahan Kepemilikan IUP Ekplorasi seluas 201 Ha dari PT. TMI kepada PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (PT. CTSP). Pengalihan ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan persetujuan rencana akuisisi PT. TMI yang diberikan oleh Komisaris Utama PT. ICR adalah asset property PT. TMI yang menjadi objek akuisisi adalah IUP yang sudah ditingkatkan menjadi Operasi Produksi sesuai dengan surat Nomor: 034/Komisaris/XI/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal Rencana Akuisisi PT.TMI. Juga bertentangan dengan laporan penilaian properti/aset Nomor File: KJPP-PS/Val/XII/2010/057 tanggal 30 Desember 2010 serta laporan legal due deligence dalam rangka Akuisisi tanggal 21 Desember 2010. (adji/tri)

Kasus Korupsi 400 Hektar Lahan Batubara, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka
Selasa 08 Jan 2019, 10:51 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Resmi Gabung Dewa United, Eks Defender Persib Nick Kuipers Kena Unfollow Massal di Instagram
Minggu 29 Jun 2025, 12:12 WIB
EKONOMI
BSU Tahap 2 Cair Juli 2025? Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Penerimanya
29 Jun 2025, 12:10 WIB

Nasional
Akhirnya Tenaga Honorer Ini Bakal Diangkat PPPK Paruh Waktu, Segini Gaji dan Tunjangannya
29 Jun 2025, 12:02 WIB

Nasional
Pensiunan PNS Wajib Tahu! Mulai 1 Juli 2025 Otentikasi Beralih ke Aplikasi POSPAY, Begini Caranya
29 Jun 2025, 12:00 WIB

EKONOMI
Alur Lengkap Pencairan BSU 2025: Penyebab Keterlambatan dan Solusinya
29 Jun 2025, 11:50 WIB

Nasional
Apa Penyebab Insiden Mendarat Miring Pesawat Batik Air? Viral Video Detik-Detik di Balik Kejadian
29 Jun 2025, 11:48 WIB

Daerah
Wacana Pemekaran Provinsi Sunda Priangan, 5 Kabupaten Kota Ini Bersiap Lepas dari Jawa Barat
29 Jun 2025, 11:47 WIB

Daerah
Pesona Pulau Kumala, Orange Island-nya Indonesia: Keindahan Pulau di Tengah Sungai Mahakam yang Memikat Hati
29 Jun 2025, 11:32 WIB

JAKARTA RAYA
Transjabodetabek Bogor-Blok M Tak Lagi Layani Penumpang di Terminal Barangnangsiang dan Cidangiang
29 Jun 2025, 11:22 WIB

TEKNO
Terima Saldo DANA Gratis Rp125.000 ke Dompet Elektronik, Baca di Aplikasi Ini Sekarang!
29 Jun 2025, 11:22 WIB
.png)
Nasional
Resmi! Segini Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Terbaru 2025
29 Jun 2025, 11:20 WIB

Nasional
Jadwal Pengumuman Seleksi Mandiri Unimed 2025 Kapan? Cek Link Resmi dan Info UKT di Sini
29 Jun 2025, 11:14 WIB

OLAHRAGA
Transfer Pemain Persija Masih dalam Proses, Mauricio Souza: Tinggal Negosiasi
29 Jun 2025, 11:13 WIB

OLAHRAGA
Hansamu Yama Tetap di Persija Musim Depan! Tolak Tawaran Banyak Klub, Prioritaskan Macan Kemayoran
29 Jun 2025, 10:44 WIB

HIBURAN
Penyakit Apa yang Diderita Hamdan ATT? Istri Beberkan Kondisi Penyanyi Dangdut
29 Jun 2025, 10:03 WIB


TEKNO
Kode Redeem FF 29 Juni 2025 Terbaru, Klaim 1000 Diamonds dan Weapon Eksklusif Free Fire
29 Jun 2025, 09:54 WIB

Nasional
Hari Keluarga Nasional Diperingati Tiap Tanggal 29 Juni, Berikut Sejarahnya
29 Jun 2025, 09:24 WIB
