TANGERANG – Ratusan pekerja PT Sandratex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mengeruduk kantor Dinas Ketenagakrerjaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka meminta Pemkot Tangsel k turun tangan mengatasi permasalahan tuntutan karyawan terhadap perusahaan tersebut. “Kami datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel untuk meminta bantuan agar memberikan pesangon yang dijanjikan pihak perusahaan beberapa waktu lalu,” kata Muryanto, Ketua SPSI PT Sandratex, rabu (5/12). Tuntutan yang diminta sesuai dengan masa kerja karyawan sekitar Rp 140 juta/orang karena sudah selama seminggu mengelar aksi demo atau unjukrasa pihak perusahaan sama sekali tidak memberikan jawaban yang pasti. “Habis dipakai langsung dibuang begitu saja sedangkan masa kerja karyawan ada yang lebih dari 20 tahun,” ujarnya saat mengelar aksi demo di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel, di kawasan Melati Mas, Serpong Utara. MEMANGGIL DIRUT Menanggapi aksi demo itu, Kepala Bidang Hubungan Indistri Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel, Rohidin, langsung menerima sepuluh perwakilan pekerja untuk menyampaikan permasalahan dan tuntutan terhadap perusahaan dimana mereka bekerja. “Kami akan menjadi mediator antar-karyawan yang bakal terkena PHK dengan perusahaan tersebut,” ujarnya yang menambahkan berdasarkan aturan ketenagakerjaan yang ada perusahaan yang pailit harus menyertakan bukti audit dari akutan public mengenai kebangkrutannya. Pihaknya, tambah dia, akan memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Sandratex untuk mengetahui permasalahan jika memang pailit harus ada bukti dari akutan public mengenai kebangkuratannya jika tidak ada tentunya perusahaan harus mencairkan tuntutan dan janji pemberian pesangon yang telah diutarakan perusahaan kepada karyawan beberapa waktu lalu. “Ya hari Jumat (7/12) kami akan undang Dirut PT Sandratex dengan perwakilan pekerja untuk duduk menanggani masalah tersebut,” imbuhnya. (anton/b)

Ratusan Karyawan PT Sandratex Geruduk Kantor Disnaker Tangsel
Rabu 05 Des 2018, 23:25 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Regional
Disnaker Kota Serang Klaim Belum Dapat Laporan Nasib Pegawai Oppo Digantung
Selasa 17 Jan 2023, 13:37 WIB

Tangerang
Disnaker Bahas Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas di Tangerang
Rabu 06 Des 2023, 10:00 WIB
News Update

7 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan Terbaik dengan Spesifikasi Dewa, Cocok Buat Gaming dan Fotografi
Sabtu 02 Agu 2025, 20:12 WIB
EKONOMI
Timothy Ronald Beberkan Tiga Pemikiran Kunci untuk Sukses, Apa Saja? Simak Penjelasannya
02 Agu 2025, 20:09 WIB


GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Besok, 3 Agustus 2025: Ketiga Zodiak Didorong untuk Saatnya Keluar dari Zona Nyaman hingga Belajar Bersyukur
02 Agu 2025, 20:05 WIB

HIBURAN
Makna dan Lirik Lengkap Lagu 'All I Can Take' oleh Justin Bieber, Cek Selengkapnya
02 Agu 2025, 20:03 WIB

HIBURAN
Lirik Lagu Seiring dari Jasmine Nadya, OST Film Terbaru Indonesia Bertaut Rindu
02 Agu 2025, 19:58 WIB

TEKNO
Cuma Rp3 Jutaan! Ini Rekomendasi HP Terbaik 2025, Spek Gahar Buat Gaming dan Kamera
02 Agu 2025, 19:45 WIB


JAKARTA RAYA
Kakek di Cilincing Jakut Tewas Tertimpa Dongkrak yang Dilempar Pelaku Bajing Loncat
02 Agu 2025, 19:26 WIB



Nasional
Siapakah Farah Yuliani? Sosok Kunci yang Menemani Diplomat Arya Daru di Momen Terakhirnya, Kini Jadi Perhatian!
02 Agu 2025, 19:01 WIB

Daerah
Siapa Keluarga Haji Sutar? Rumah Mewahnya di Sumsel Viral Usai Digeledah BNN
02 Agu 2025, 19:01 WIB

JAKARTA RAYA
Kebakaran Gudang Dinas SDA di Pasar Minggu Jaksel Diduga Akibat Korsleting Listrik
02 Agu 2025, 18:59 WIB

HIBURAN
Skincare Shella Saukia Masuk Daftar Kosmetik Berbahaya, Netizen: Harus segera ditindak
02 Agu 2025, 18:55 WIB

JAKARTA RAYA
Pasar Barito Jaksel Dikosongkan Mulai Besok, Pedagang Berharap Tempat Relokasi yang Layak
02 Agu 2025, 18:47 WIB

EKONOMI
Kabar Gembira! Batas Waktu Pencairan BSU 2025 Diperpanjang, Kantor Pos Buka Hingga Larut Malam
02 Agu 2025, 18:40 WIB
