JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (28/11/2018). Penetapan terhadap kelima tersangka setelah melakukan pemeriksaan secara intensif dilanjutkan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. “Maka KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 5 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018) malam. Menurut Alex, kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh hakim PN Jakarta Selatan tahun 2018. "Diduga sebagai penerima IW, I, MR. Sementara diduga sebagai pemberi AF, MPS," paparnya. (Baca: Dari OTT di PN Jaksel, KPK Tetapkan Lima Tersangka) Diketahui, inisial tersebut masing-masing adalah IW (Iswahyu Widodo, hakim PN Jakarta Selatan/ketua majelis hakim), I (Irwan, hakim PN Jaksel), MR (Muhammad Ramadjan, panitera pengganti PN Jaktim), AF (Arif Fitrawan, pengacara) dan MPS (Martin P Silitonga, swasta). Terhadap tersangka penerima, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Baca: Hakim PN Jaksel Kena OTT, KPK Sita 45 Ribu Dolar Singapura) Sementara tersangka pemberi dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, KPK melakukan OTT di PN Jaksel, Rabu (28/11/2018) dini hari. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan ada enam orang yang terjaring OTT, termasuk hakim PN Jaksel, pegawai di PN Jaksel serta pengacara. Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang sekitar 45.000 dolar Singapura. (*/ys)
Ini Identitas Kelima Tersangka dari OTT KPK di PN Jaksel
Rabu 28 Nov 2018, 23:20 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
72 Siswa Keracunan MBG di Duren Sawit, DPRD DKI Desak Pengawasan SPPG Diperketat
Sabtu 04 Apr 2026, 22:09 WIB
JAKARTA RAYA
Siswa Keracunan MBG di Duren Sawit, BGN Stop Operasional Dapur SPPG dan Biaya Korban Ditanggung
04 Apr 2026, 22:04 WIB
JAKARTA RAYA
Jenguk 72 Siswa Keracunan MBG di Duren Sawit, Pramono: Diduga dari Makanan Spageti, Kondisi Mulai Recovery
04 Apr 2026, 22:00 WIB
JAKARTA RAYA
Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Cikarang Utara, Brimob Polda Metro Jaya Tangkap Dua Remaja
04 Apr 2026, 21:57 WIB
Nasional
Kunjungi Aceh Tamiang, Kasatgas Tito Pastikan Percepatan Penanganan Pengungsi
04 Apr 2026, 21:26 WIB
Nasional
Modus Haji Ilegal Kian Marak, Kemenhaj dan KJRI Jeddah Ingatkan Risiko hingga Sanksinya
04 Apr 2026, 21:00 WIB
Nasional
15+ Link Twibbon Hari Paskah 2026 Keren dan Estetik, Bisa untuk Instagram dan WhatsApp
04 Apr 2026, 17:44 WIB
Nasional
Kebijakan Baru WFH bagi ASN Tiap Jumat Mulai April 2026: Soroti Layanan Publik yang Harus Tetap Beroperasi
04 Apr 2026, 15:50 WIB
HIBURAN
Viral Egi Fazri Disebut Pansos Mirip Vidi Aldiano: Ini Fakta Akun IG, Umur, dan Hubungan dengan Eva Manurung
04 Apr 2026, 15:02 WIB
HIBURAN
Bernadya Ribka dan Iqbaal Ramadhan Pacaran? Ini Fakta di Balik Foto Viral
04 Apr 2026, 15:02 WIB
OLAHRAGA
Prediksi Persebaya vs Persita di BRI Super League Sabtu 4 April 2026
04 Apr 2026, 13:05 WIB
OLAHRAGA
Jadwal MPL ID S17 Sabtu 4 April 2026, Geek vs BTR dan AE Tantang Evos
04 Apr 2026, 12:49 WIB
JAKARTA RAYA
Jadwal One Way Puncak Bogor Hari Ini 4 April 2026: Jalur Satu Arah Menuju Puncak Dibuka
04 Apr 2026, 08:49 WIB
JAKARTA RAYA
DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus, Bertugas Awasi LKPJ 2025 hingga Tata Kelola Aset
03 Apr 2026, 22:11 WIB