JAKARTA - Sebanyak 84 pelanggar lalu lintas di Jalan Kramat Jaya, Koja Jakarta Utara ditilang melanggar peraturan lalu lintas di Operasi Zebra Jaya 2018. Para pelanggar yang sebagian besar adalah pengendara sepeda motor ini tak memiliki SIM serta kelengkapan surat kendaraan. "Dari 84 yang terjaring razia, sebanyak 12 SIM ditilang. Mereka melanggar tidak memakai helm serta tak membawa surat kelengkapan kendaraan " ujar AKP Norin Kanitlantas Polsek Koja Jakarta Utara. Ditambahkan, ada juga pelanggar sopir angkot yang menurunkan penumpang sembarangan serta kendaraan yang lawan arus. Jalan Kramat Jaya, Koja Jakarta Utara merupakan salah satu jalur kawasan tertib lalu lintas. Pihak kepolisian lalu lintas setempak sudah sering menghimbau, memperingkatkan hingga penindakan. "Harapan saya operasi zebra Jaya 2018 ini membangun kesadaraan masyarakat dalam berkendaraan untuk taat peraturan lalulintas, supaya anda aman, nyaman dan selamat sampai tujuan" pesannya.(yahya/win)
84 Penendara Terjaring Operasi Zebra Jaya 2018 di Koja
Sabtu 03 Nov 2018, 20:02 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 Agustus 2026: Cerah hingga Berawan, Suhu Maksimal Capai 34 Derajat
JAKARTA RAYA
Jadwal SIM Keliling Sabtu 15 Agustus 2026: Cek Lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung Sebelum Berangkat