JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan manager senior peralatan Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro, dari 16 bulan menjadi 9 tahun penjara, yang merupakan terdakwa kasus korupsi mobile crane semasa Dirut RJ Lino. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2605 K/Pid.Sus/2017 Tahun 2018 Majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Krisna Harahap. Ketiganya menyatakan Haryadi melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dalam pengadaan mobile crane kapasitas 25 dan 65 ton untuk keperluan cabang Pelabuhan PT Pelindo II pada bulan Oktober 2010. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan,” demikian kutipan putusan yang dilansir Minggu (28/10/2018). Dalam putusannya diterangkan juga bahwa PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) melaksanakan rapat pembahasan dan rencana kegiatan di tahun 2011, dan RJ Lino selaku Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) mengusulkan pengadaan mobil crane dengan kapasitas 25 dan 65 ton. Dalam pelaksanaan kegiatan Ferialdy Noerlan memerintahkan terdakwa Haryadi untuk membuat kajian investasi dan menghitung harga satuan mobile crane. Selanjutnya terdakwa Haryadi memerintahkan kembali Muhammad Saleh dan Mashudi Sunyoto untuk membuat kajian investasi mobile crane dan dari hasil kajian tersebut namun hampir semua cabang Pelabuhan Pelindo II tidak membutuhkan mobile crane. Lalu Ferialdy Noerlan menyuruh Mashudi Sunyoto supaya menghadap langsung kepada RJ Lino untuk melaporkan hal tersebut," demikian pertimbangan majelis tentang kesalahan Haryadi. Sebelumnya Haryadi ditangkap di Gading Mas Driving Range Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pada 26 April 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Haryadi selama 16 bulan penjara dan hukuman di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 8 Agustus 2017. Namun, Haryadi tidak terima atas vonis itu lalu mengajukan kasasi. Bukannya diperingan, Artidjo justru memperberat hukuman Haryadi. Kasus korupsi alat berat ini terungkap saat Mabes Polri menggerebek ruangan Dirut Pelindo II saat itu dijabat RJ Lino. Hasil penyelidikan diketahui adanya mark up Rp45 miliar dalam kasus pembelian crane. (dwi/win)

MA Perberat Hukuman Anak Buah RJ Lino Jadi 9 Tahun Penjara
Minggu 28 Okt 2018, 21:23 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
3 Cara Efektif Lunasi Utang Pinjol Ilegal, Lakukan sebelum Didatangi DC Lapangan!
14 Mei 2025, 22:46 WIB

Waduh Sekda DKI Jakarta Dilaporkan ke KPK Soal Penyalahgunaan Jabatan dan Jual Beli Posisi!
14 Mei 2025, 22:44 WIB

Gunakan NIK dan KTP untuk Cek Status Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 yang Akan Segera Cair
14 Mei 2025, 22:43 WIB

Konflik Sengketa Tanah di Rancabungur Bogor Berakhir Damai
14 Mei 2025, 22:43 WIB

Tips Alami Atasi Tangan Kasar dan Keriput dengan Buah Ini, Dijamin Auto Mulus
14 Mei 2025, 22:40 WIB

Hapus Data Busuk di Aplikasi Pinjol Legal, Ini Langkahnya
14 Mei 2025, 22:39 WIB

Risiko Gagal Bayar Pinjaman Online, Didatangi DC Lapangan hingga Skor Kredit Anjlok
14 Mei 2025, 22:36 WIB

KPM Wajib Tahu! Jadwal Penyaluran Bansos Triwulan Kedua Tahun 2025, Simak Informasinya
14 Mei 2025, 22:36 WIB

Rangkaian Ibadah Haji 2025, Jamaah Diminta Pahami Tahapan agar Haji Sah dan Mabrur
14 Mei 2025, 22:32 WIB

Kapan Pinjol Ilegal Mulai Menyebarkan Data Pengguna dan Bagaimana Mencegahnya
14 Mei 2025, 22:30 WIB

Saldo Dana Pinjaman Langsung Cair ke Rekening, Cukup Gunakan NIK dan KTP Saja, Simak Caranya!
14 Mei 2025, 22:28 WIB

Jadwal Idul Adha 2025 Resmi Keluar! Siap-Siap Nikmati Long Weekend Panjang Awal Juni!
14 Mei 2025, 22:24 WIB

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Minggu Ketiga Mei 2025 untuk Pemilik NIK KTP Terverifikasi, Begini Ulasannya
14 Mei 2025, 22:21 WIB

Pemprov Diusulkan Gandeng Ormas Urus Parkir di Jakarta
14 Mei 2025, 22:18 WIB

Kapan Debt Collector Pinjaman Online Boleh Datang ke Rumah? Simak Cara Menghadapinya
14 Mei 2025, 22:18 WIB

5 Aplikasi PIndar Legal Resmi OJK, Dijamin Bunga Ringan dan Pasti Cair!
14 Mei 2025, 22:15 WIB

Jadwal, Prediksi, dan Link Live Streaming Real Madrid vs Mallorca: Misi Menunda Perayaan Juara Barcelona
14 Mei 2025, 22:12 WIB

Hati-Hati! Pinjaman Online Bisa Jadi Bumerang, Begini Cara Lepas dari Jeratan Tanpa Drama
14 Mei 2025, 22:11 WIB

Cara Menghadapi DC Pinjol Ilegal agar Tidak Sebar Data Pribadimu saat Galbay
14 Mei 2025, 22:04 WIB
