JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan manager senior peralatan Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro, dari 16 bulan menjadi 9 tahun penjara, yang merupakan terdakwa kasus korupsi mobile crane semasa Dirut RJ Lino. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2605 K/Pid.Sus/2017 Tahun 2018 Majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Krisna Harahap. Ketiganya menyatakan Haryadi melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dalam pengadaan mobile crane kapasitas 25 dan 65 ton untuk keperluan cabang Pelabuhan PT Pelindo II pada bulan Oktober 2010. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan,” demikian kutipan putusan yang dilansir Minggu (28/10/2018). Dalam putusannya diterangkan juga bahwa PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) melaksanakan rapat pembahasan dan rencana kegiatan di tahun 2011, dan RJ Lino selaku Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) mengusulkan pengadaan mobil crane dengan kapasitas 25 dan 65 ton. Dalam pelaksanaan kegiatan Ferialdy Noerlan memerintahkan terdakwa Haryadi untuk membuat kajian investasi dan menghitung harga satuan mobile crane. Selanjutnya terdakwa Haryadi memerintahkan kembali Muhammad Saleh dan Mashudi Sunyoto untuk membuat kajian investasi mobile crane dan dari hasil kajian tersebut namun hampir semua cabang Pelabuhan Pelindo II tidak membutuhkan mobile crane. Lalu Ferialdy Noerlan menyuruh Mashudi Sunyoto supaya menghadap langsung kepada RJ Lino untuk melaporkan hal tersebut," demikian pertimbangan majelis tentang kesalahan Haryadi. Sebelumnya Haryadi ditangkap di Gading Mas Driving Range Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pada 26 April 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Haryadi selama 16 bulan penjara dan hukuman di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 8 Agustus 2017. Namun, Haryadi tidak terima atas vonis itu lalu mengajukan kasasi. Bukannya diperingan, Artidjo justru memperberat hukuman Haryadi. Kasus korupsi alat berat ini terungkap saat Mabes Polri menggerebek ruangan Dirut Pelindo II saat itu dijabat RJ Lino. Hasil penyelidikan diketahui adanya mark up Rp45 miliar dalam kasus pembelian crane. (dwi/win)

MA Perberat Hukuman Anak Buah RJ Lino Jadi 9 Tahun Penjara
Minggu 28 Okt 2018, 21:23 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Tak Perlu Daftar, 3 Kelompok Non-ASN Ini Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu 2025
Minggu 17 Agu 2025, 21:23 WIB
JAKARTA RAYA
5 Tempat Piknik Seru di Jakarta Selatan dari Kafe Estetik hingga Taman Hijau
17 Agu 2025, 21:17 WIB

Nasional
Kisah Mustopa, Penjaga TMP Pondok Rajeg yang Tak Luput dari Kata Bersyukur
17 Agu 2025, 21:14 WIB

JAKARTA RAYA
Meriah! Warga Kampung Asem Bekasi Gelar Panjat Pinang dan Lomba Seru Khas 17 Agustusan
17 Agu 2025, 21:01 WIB

JAKARTA RAYA
Warga Tumpah Ruah Nonton Panggung Rakyat, Jalan Menuju Bundaran HI Jakpus Ditutup
17 Agu 2025, 20:55 WIB


EKONOMI
Rahasia Sukses Investasi Emas Digital di DANA, Cocok untuk Anak Muda yang Baru Mulai
17 Agu 2025, 20:25 WIB

EKONOMI
Penyaluran Bantuan Sosial Rp1,6 Juta untuk KPM, Intip Syarat, Kriteria dan Tahapan Pencairannya di Sini!
17 Agu 2025, 20:23 WIB

OLAHRAGA
Persija Kehilangan Allano Lima Saat Lawan Malut United, Winger Baru Asal Brasil Segera Bergabung
17 Agu 2025, 20:13 WIB

GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Hari Ini 18 Agustus 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces
17 Agu 2025, 20:06 WIB

Nasional
Promo Diskon BBM Pertamina Rp450 per Liter Agustus 2025: Syarat, Cara Klaim, dan Penawaran Bright Gas HUT RI ke-80
17 Agu 2025, 20:03 WIB

HIBURAN
Film La Tahzan Cinta, Dosa, dan Luka: Sinopsis, Daftar Pemain, dan Jadwal Tayang
17 Agu 2025, 20:01 WIB

OLAHRAGA
Persija Menang Telak 3-0 di Kandang Persis Solo, Witan Sulaeman Bangga
17 Agu 2025, 20:01 WIB

OLAHRAGA
Prediksi BRI Super League: Persijap Jepara vs Persib Bandung, Duel Sengit di Stadion Gelora Bumi Kartini 18 Agustus 2025
17 Agu 2025, 19:57 WIB

OLAHRAGA
Beda Jauh dengan Persib, Sabah FC Berani Bayar Rp4,78 Miliar untuk Saddil Ramdani, Intip Besaran Gajinya di Sini!
17 Agu 2025, 19:56 WIB


TEKNO
Harga Oppo Reno 12 Pro 5G Lengkap dengan Spesifikasinya, Dibekali dengan 3 Kamera Utama
17 Agu 2025, 19:39 WIB

