MA Perberat Hukuman Anak Buah RJ Lino Jadi 9 Tahun Penjara

Minggu 28 Okt 2018, 21:23 WIB

JAKARTA  - Mahkamah Agung (MA) memperberat  hukuman mantan manager senior peralatan Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro, dari 16 bulan menjadi 9 tahun penjara, yang merupakan terdakwa kasus korupsi mobile crane semasa Dirut RJ Lino. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA)  Nomor 2605 K/Pid.Sus/2017 Tahun 2018 Majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Krisna Harahap. Ketiganya menyatakan Haryadi melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dalam pengadaan mobile crane kapasitas 25 dan 65 ton untuk keperluan cabang Pelabuhan PT Pelindo II pada bulan Oktober 2010. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan,” demikian kutipan putusan yang dilansir Minggu (28/10/2018). Dalam putusannya diterangkan juga bahwa PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) melaksanakan rapat pembahasan dan rencana kegiatan di tahun 2011, dan RJ Lino selaku Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) mengusulkan pengadaan mobil crane dengan kapasitas 25 dan 65 ton. Dalam pelaksanaan kegiatan Ferialdy Noerlan memerintahkan terdakwa Haryadi untuk membuat kajian investasi dan menghitung harga satuan mobile crane. Selanjutnya terdakwa Haryadi memerintahkan kembali Muhammad Saleh dan Mashudi Sunyoto untuk membuat kajian investasi mobile crane dan dari hasil kajian tersebut namun hampir semua cabang Pelabuhan Pelindo II tidak membutuhkan mobile crane. Lalu Ferialdy Noerlan menyuruh Mashudi Sunyoto supaya menghadap langsung kepada RJ Lino untuk melaporkan hal tersebut," demikian pertimbangan majelis tentang kesalahan Haryadi. Sebelumnya Haryadi ditangkap di Gading Mas Driving Range Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pada 26 April 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Haryadi selama 16 bulan penjara dan hukuman di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 8 Agustus 2017. Namun, Haryadi tidak terima atas vonis itu lalu mengajukan kasasi. Bukannya diperingan,  Artidjo justru  memperberat hukuman Haryadi. Kasus korupsi alat berat ini terungkap saat Mabes Polri menggerebek ruangan Dirut Pelindo II saat itu dijabat RJ Lino. Hasil penyelidikan diketahui adanya mark up Rp45 miliar dalam kasus pembelian crane. (dwi/win)

News Update