BOGOR - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) telah memberlakukan kebijakan baru terkait penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) 2019. Kebijakan tersebut terkait pengembangan model dan proses seleksi yang berstandar nasional dan mengacu pada prinsip adil, transparan, fleksibel, efesien, akuntabel serta sesuai perkembangan teknologi informasi di era digital. Untuk itu mulai tahun 2019 Kemristekdikti akan memberlakukan kebijakan di bidang seleksi penerimaan mahasiswa baru yang dilaksanakan oleh institusi bernama Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). LTMPT merupakan lembaga nirlaba penyelenggara tes masuk Perguruan Tinggi (PT) bagi calon mahasiswa baru. LTMPT berfungsi, mengelola dan mengolah data calon mahasiswa baru untuk bahan seleksi jalur SNMPTN dan SBMPTN oleh Rektor PTN dan melaksanakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Untuk pola seleksi masuk PTN tahun 2019, pemerintah menetapkan ada tiga jalur yang bisa ditempuh yakni jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dengan daya tampung minimal 20 persen, jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) minimal 40 persen dan Jalur Mandiri maksimal 30 persen dari kuota daya tampung tiap program studi di PTN. Terkait hal ini, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan IPB, Dr. Drajat Martianto menyatakan bahwa IPB akan menetapkan kuota calon mahasiswa baru sebesar 40 persen dari jalur SBMPTN, minimal 40 persen dari jalur SNMPTN dan maksimal 20 persen dari jalur Mandiri yang terdiri dari jalur Ujian Talenta Masuk IPB (UTMI), jalur Beasiswa Utusan Daerah (BUD), Jalur Ketua OSIS, Jalur Prestasi Internasional dan Nasional/PIN (termasuk di dalamnya jalur Hafizh Quran). (yopi/tri)

IPB Rilis Kuota Penerimaan Mahasiswa Baru Sesuai Aturan Menteri
Selasa 23 Okt 2018, 12:04 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Hasilkan Lulusan Siap Kerja, Politeknik PU Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2021/2022
Rabu 19 Mei 2021, 19:02 WIB

News Update
Preview dan Info Live Streaming Liga Italia, Torino vs Venezia: Laga Krusial Jay Idzes untuk Bertahan di Serie A
02 Mei 2025, 22:29 WIB

Wajib Tahu! Inilah Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal
02 Mei 2025, 22:29 WIB

Dapatkan Limit Pinjaman Maksimal di Pindar, Cek Syarat Pentingnya di Sini
02 Mei 2025, 22:26 WIB

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Segera Cair, Siapa Saja KPM yang Diprioritaskan?
02 Mei 2025, 22:26 WIB

PPATK Sebut Pertumbuhan Judi Online Menurun Berkat Hal Ini
02 Mei 2025, 22:22 WIB

Cek Hukum Utang Pinjol dalam Pandangan Islam
02 Mei 2025, 22:15 WIB

Rekomendasi Pindar Limit Hingga Rp50 Juta, Bunga Rendah 0,6 Persen
02 Mei 2025, 22:14 WIB

Waspada! 5 Risiko Ini Siap Mengintai Kalau Kamu Nekat Pakai Pinjol Ilegal
02 Mei 2025, 22:12 WIB

Upadate Klasemen Liga 1: Persib Tunda Perayaan Juara, Malut United Melesat ke 3 Besar
02 Mei 2025, 22:03 WIB

Tenang, Ini Tanda-Tanda DC Pinjol Tak Akan Menagih ke Rumah
02 Mei 2025, 22:03 WIB

Cara Bikin Akun DANA Langsung Jadi Premium, Cuma Butuh HP dan e-KTP!
02 Mei 2025, 22:02 WIB

Cara Aktifkan Pulsa Darurat Telkomsel
02 Mei 2025, 22:01 WIB

Ramalan Angka Hoki untuk Shio Tikus dan Ular, Lihat Peruntungan Anda
02 Mei 2025, 22:00 WIB

Heboh! Tim Cyber Pinjol Disebut Bisa Lacak Lokasi Nasabah, Benarkah? Cek Faktanya di Sini
02 Mei 2025, 21:58 WIB

Ramalan Zodiak Capricorn Besok 3 Mei 2025, Beban Kerja Menumpuk
02 Mei 2025, 21:48 WIB

Bali Blackout! PLN Ungkap Alasan Pemadaman Listrik di Seluruh Wilayah Pulau Dewata
02 Mei 2025, 21:48 WIB

Waspada Pinjol Ilegal yang Merekam Suara Saat Menelpon, Kenali Risiko dan Mencegahnya
02 Mei 2025, 21:45 WIB

Awas Nasabah Memiliki Utang Pinjol Bertahun-tahun Gagal Bayar, Bisa Kena Risiko Ini!
02 Mei 2025, 21:38 WIB
