JAKARTA– Kelurahan Cipinang Besar Utara (CBU), Jatinegara, Jakarta Timur, mengeluarkan Surat Edaran pencegahan perkawinan usia anak. Pasalnya, di daerah tersebut tingkat pernikahan anak dibawah 18 tahun sangat tinggi sehingga mengkhawatirkan. Dalam surat edaran dengan nomor 586/SE/2018 bertuliskan himbauan kepada RT/RW serta seluruh pengurus lingkungan, baik tokoh masyarakat dan agama. Dimana semua pihak diminta untuk bersama-sama turut serta melakukan tindakan pencegahan terjadinya perkawinan usia anak 18 tahun kebawah. Warga juga diminta untuk mensosialisasikan upaya maupun program yang berkaitan tentang pencegahan perkawinan anak. Selain itu, di dalam surat edaran itu masyarakat diminta untuk tidak mendukung atau melakukan tindakan atau praktek perkawinan anak. Hal itu sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perkawinan, setiap anak dijamin dan dilindungi serta berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan kekerasan dan diskriminasi. Lurah Cipinang Besar Utara, Sri Sundari mengatakan, dikeluarkannya surat edaran tersebut karena ia menemukan beberapa anak usia dini datang ke Posyandu. Ironisnya ketika itu, anak yang ditemui datang dengan menggendong bayinya. "Anak yang lahir dari orang tua yang belum cukup umur, secara normal, kan pertama secara ekonomi mereka belum mandiri," katanya, Minggu (21/10/2018). Menurutnya, dari kesehatan reproduksi anak-anak itu menurut medis juga belum siap untuk mengandung dan melahirkan. Sehingga, anak-anak dibawah 18 tahun pastiNya belum siap untuk menikah. "Istilah lainnya seperti bibitnya belum matang, jadi mereka belum siap akan hal itu," ujar Sundari. Yang mengejutkan, kata Sundari, perkawinan usia anak yang terjadi di lingkungannya tidak terdata. Pasalnya, banyak diketahui mereka menikah dibawah tangan atau dikenal Nikah siri. "Atas itulah surat edaran itu dibuat dengan memusyawarahkan dengan beberapa tokoh masyarakat, agar tidak dengan mudah menikahkan anak-anak mereka," ungkapnya. Sundari menyebut, pembuat surat edaran ini berdasarkan apa yang ia rasakan di lingkungannya. Terlebih banyak pihak yang mengaku mendorong atas pembuatan surat edaran mencegah perkawinan usia anak. "Ketika saya diskusi dengan beberapa RW mereka bilang buat surat edaran, nanti mereka akan bantu sosialisasikan," terangnya. Selain membuat surat edaran pencegahan pernikahan usia anak, lanjut Sundari, dirinya juga akan mengembangkan beberapa kegiatan di RPTRA. Pasalnya tempat itu menjadi salah satu solusi kegiatan positif yang dapat dilakukan oleh warga sekitar. "Menghidupkan kegiatan-kegiatan pemuda seperti karang taruna, forum anak di RPTRA setiap hari sabtu ada forum anak, diharapkan bisa mengurangi hal tersebut," pungkasnya. (ifand/tri)

Wilayah Cipinang Besar Utara Rawan Pernikahan Anak
Minggu 21 Okt 2018, 15:38 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Nasional
KPAI Kecam Promosi Pernikahan Anak di Bawah Umur oleh WO Aisha Wedding
Minggu 14 Feb 2021, 14:05 WIB

Nasional
Saat Situasi Pandemi Perkawinan Anak Meningkat, Wakil Ketua DPR Menyebut Angkanya Sangat Mengkhawatirkan
Selasa 20 Apr 2021, 22:36 WIB
News Update

JAKARTA RAYA
Pelaku Pelecehan-Pengeroyokan Adik Habib Bahar di Pamulang Tangsel Disebut 4 Orang
18 Jun 2025, 15:43 WIB

HIBURAN
Berapa Kekayaan Irwan Mussry? Cincin Blue Sapphire Rp10 Miliar yang Dikenakan Maia Estianty Jadi Bukti Kemewahan Sang Suami
18 Jun 2025, 15:40 WIB

Nasional
Bedah 3 Jalur SPMB 2025: Simak Perbedaan dari Jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi
18 Jun 2025, 15:40 WIB

HIBURAN
Intip Cincin Terbaru Syahrini yang Harganya Bikin Melongo Netizen: Asli, Bukan Endorse
18 Jun 2025, 15:32 WIB

Nasional
Mau Kuliah S2 dan S3 Gratis? Daftar Program Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2025
18 Jun 2025, 15:32 WIB

Nasional
Contoh Jurnal Modul 2 PPG 2025: Implementasi PSE untuk Menumbuhkan Karakter Murid
18 Jun 2025, 15:31 WIB

EKONOMI
Verifikasi Gagal? Ini Syarat Rekening Bank yang Valid untuk Pencairan BSU 2025 dan 5 Penyebab Status Penerima Berubah
18 Jun 2025, 15:30 WIB

EKONOMI
Cara Mudah Cek Validasi BSU di Situs Kemnaker Periode Juni 2025, Ini Panduan Lengkapnya!
18 Jun 2025, 15:27 WIB

JAKARTA RAYA
Optimalisasi Retribusi Daerah Jadi Fokus Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta
18 Jun 2025, 15:25 WIB

JAKARTA RAYA
Pegawai Swasta Wajib Naik Transum Setiap Rabu, Pramono: Baru Dipikirkan
18 Jun 2025, 15:23 WIB

TEKNO
Selamat! Anda Bisa Klaim Saldo DANA Gratis dari Apk Penghasil Uang Rp100.000, Cairkan ke Dompet Elektronik
18 Jun 2025, 15:20 WIB

EKONOMI
Apa Arti Tangga Terakhir Ternak Uang? Ini Penjelasan Filosofi Keuangan ala Timothy Ronald
18 Jun 2025, 15:13 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Modul 3 Topik 2 PPG 2025: Contoh Cerita Refleksi Praktik Mengajar
18 Jun 2025, 15:01 WIB


Nasional
Cek Peringkat dan Jumlah Pesaing SPMB Jabar 2025, Ini Strategi agar Lolos Seleksi!
18 Jun 2025, 14:55 WIB

Nasional
PT Wilmar Group Bergerak di Bidang Apa? Ini Profil Perusahaan yang Terseret Kasus CPO Rp11,8 Triliun
18 Jun 2025, 14:52 WIB

TEKNO
Rekomendasi 3 Aplikasi Penghasil Uang, Cairkan Langsung Saldo DANA Gratis Hingga Rp100.000
18 Jun 2025, 14:50 WIB
