JAKARTA– Kelurahan Cipinang Besar Utara (CBU), Jatinegara, Jakarta Timur, mengeluarkan Surat Edaran pencegahan perkawinan usia anak. Pasalnya, di daerah tersebut tingkat pernikahan anak dibawah 18 tahun sangat tinggi sehingga mengkhawatirkan. Dalam surat edaran dengan nomor 586/SE/2018 bertuliskan himbauan kepada RT/RW serta seluruh pengurus lingkungan, baik tokoh masyarakat dan agama. Dimana semua pihak diminta untuk bersama-sama turut serta melakukan tindakan pencegahan terjadinya perkawinan usia anak 18 tahun kebawah. Warga juga diminta untuk mensosialisasikan upaya maupun program yang berkaitan tentang pencegahan perkawinan anak. Selain itu, di dalam surat edaran itu masyarakat diminta untuk tidak mendukung atau melakukan tindakan atau praktek perkawinan anak. Hal itu sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perkawinan, setiap anak dijamin dan dilindungi serta berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan kekerasan dan diskriminasi. Lurah Cipinang Besar Utara, Sri Sundari mengatakan, dikeluarkannya surat edaran tersebut karena ia menemukan beberapa anak usia dini datang ke Posyandu. Ironisnya ketika itu, anak yang ditemui datang dengan menggendong bayinya. "Anak yang lahir dari orang tua yang belum cukup umur, secara normal, kan pertama secara ekonomi mereka belum mandiri," katanya, Minggu (21/10/2018). Menurutnya, dari kesehatan reproduksi anak-anak itu menurut medis juga belum siap untuk mengandung dan melahirkan. Sehingga, anak-anak dibawah 18 tahun pastiNya belum siap untuk menikah. "Istilah lainnya seperti bibitnya belum matang, jadi mereka belum siap akan hal itu," ujar Sundari. Yang mengejutkan, kata Sundari, perkawinan usia anak yang terjadi di lingkungannya tidak terdata. Pasalnya, banyak diketahui mereka menikah dibawah tangan atau dikenal Nikah siri. "Atas itulah surat edaran itu dibuat dengan memusyawarahkan dengan beberapa tokoh masyarakat, agar tidak dengan mudah menikahkan anak-anak mereka," ungkapnya. Sundari menyebut, pembuat surat edaran ini berdasarkan apa yang ia rasakan di lingkungannya. Terlebih banyak pihak yang mengaku mendorong atas pembuatan surat edaran mencegah perkawinan usia anak. "Ketika saya diskusi dengan beberapa RW mereka bilang buat surat edaran, nanti mereka akan bantu sosialisasikan," terangnya. Selain membuat surat edaran pencegahan pernikahan usia anak, lanjut Sundari, dirinya juga akan mengembangkan beberapa kegiatan di RPTRA. Pasalnya tempat itu menjadi salah satu solusi kegiatan positif yang dapat dilakukan oleh warga sekitar. "Menghidupkan kegiatan-kegiatan pemuda seperti karang taruna, forum anak di RPTRA setiap hari sabtu ada forum anak, diharapkan bisa mengurangi hal tersebut," pungkasnya. (ifand/tri)
Wilayah Cipinang Besar Utara Rawan Pernikahan Anak
Minggu 21 Okt 2018, 15:38 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Nasional
KPAI Kecam Promosi Pernikahan Anak di Bawah Umur oleh WO Aisha Wedding
Minggu 14 Feb 2021, 14:05 WIB
Nasional
Saat Situasi Pandemi Perkawinan Anak Meningkat, Wakil Ketua DPR Menyebut Angkanya Sangat Mengkhawatirkan
Selasa 20 Apr 2021, 22:36 WIB
News Update
BLT Kesra 2025 Rp900 Ribu Masih Dibagikan! Login Cek Bansos Kemensos dari HP, Ini Panduan Lengkapnya
Jumat 19 Des 2025, 22:20 WIB
Nasional
BNN Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2025, Gelorakan War on Drugs for Humanity
19 Des 2025, 22:07 WIB
Daerah
Pemkot Cirebon Tingkatkan Kapasitas Guru Ngaji, Bentuk Generasi Berakhlakul Karimah
19 Des 2025, 22:01 WIB
Daerah
Perkuat Kolaborasi, Pemkot Cirebon Dukung MBG untuk Pemenuhan Gizi dan Perputaran Ekonomi
19 Des 2025, 21:57 WIB
TEKNO
Mirip HP Sultan! 5 Smartphone Desain Flagship Ini Dijual di Kelas Harga Menengah
19 Des 2025, 21:30 WIB
TEKNO
Cuan Akhir Tahun 2025! Begini Cara Dapat Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Penghasil Uang
19 Des 2025, 21:30 WIB
JAKARTA RAYA
KPK Segel Rumah Dinas Kajari Bekasi, Terkait OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
19 Des 2025, 21:19 WIB
JAKARTA RAYA
Pramono Ajak Warga Jadikan Jakarta Tujuan Liburan Natal dan Tahun Baru
19 Des 2025, 21:10 WIB
KHAZANAH
Sholat Malam 1 Rajab 2025 Dilaksanakan Jam Berapa? Berikut Tata Cara dan Bacaan Doanya
19 Des 2025, 21:07 WIB
Nasional
OTT Bupati Bekasi Dinilai Berpotensi Perpanjang Krisis Internal PDIP
19 Des 2025, 21:07 WIB
JAKARTA RAYA
KPU DKI Jakarta Sosialisasikan Aturan Baru PAW DPRD dan Pemutakhiran Data Parpol
19 Des 2025, 21:04 WIB
HIBURAN
Basral Graito Tak Foya-Foya Usai Raih Emas SEA Games 2025, Bonus Rp1 Miliar Akan Disumbangkan dan Dipakai Bangun Rumah
19 Des 2025, 20:45 WIB
TEKNO
Rumor dan Bocoran Hp iPhone Air 2 Akan Gunakan Dual Kamera Belakang dan Turun Harga
19 Des 2025, 20:30 WIB
EKONOMI
KUR Mandiri Desember 2025 Tak Cair? Ini Penyebab Pengajuan Gagal dan Solusi Agar Disetujui Bank
19 Des 2025, 20:00 WIB