JAKARTA– Kelurahan Cipinang Besar Utara (CBU), Jatinegara, Jakarta Timur, mengeluarkan Surat Edaran pencegahan perkawinan usia anak. Pasalnya, di daerah tersebut tingkat pernikahan anak dibawah 18 tahun sangat tinggi sehingga mengkhawatirkan. Dalam surat edaran dengan nomor 586/SE/2018 bertuliskan himbauan kepada RT/RW serta seluruh pengurus lingkungan, baik tokoh masyarakat dan agama. Dimana semua pihak diminta untuk bersama-sama turut serta melakukan tindakan pencegahan terjadinya perkawinan usia anak 18 tahun kebawah. Warga juga diminta untuk mensosialisasikan upaya maupun program yang berkaitan tentang pencegahan perkawinan anak. Selain itu, di dalam surat edaran itu masyarakat diminta untuk tidak mendukung atau melakukan tindakan atau praktek perkawinan anak. Hal itu sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perkawinan, setiap anak dijamin dan dilindungi serta berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan kekerasan dan diskriminasi. Lurah Cipinang Besar Utara, Sri Sundari mengatakan, dikeluarkannya surat edaran tersebut karena ia menemukan beberapa anak usia dini datang ke Posyandu. Ironisnya ketika itu, anak yang ditemui datang dengan menggendong bayinya. "Anak yang lahir dari orang tua yang belum cukup umur, secara normal, kan pertama secara ekonomi mereka belum mandiri," katanya, Minggu (21/10/2018). Menurutnya, dari kesehatan reproduksi anak-anak itu menurut medis juga belum siap untuk mengandung dan melahirkan. Sehingga, anak-anak dibawah 18 tahun pastiNya belum siap untuk menikah. "Istilah lainnya seperti bibitnya belum matang, jadi mereka belum siap akan hal itu," ujar Sundari. Yang mengejutkan, kata Sundari, perkawinan usia anak yang terjadi di lingkungannya tidak terdata. Pasalnya, banyak diketahui mereka menikah dibawah tangan atau dikenal Nikah siri. "Atas itulah surat edaran itu dibuat dengan memusyawarahkan dengan beberapa tokoh masyarakat, agar tidak dengan mudah menikahkan anak-anak mereka," ungkapnya. Sundari menyebut, pembuat surat edaran ini berdasarkan apa yang ia rasakan di lingkungannya. Terlebih banyak pihak yang mengaku mendorong atas pembuatan surat edaran mencegah perkawinan usia anak. "Ketika saya diskusi dengan beberapa RW mereka bilang buat surat edaran, nanti mereka akan bantu sosialisasikan," terangnya. Selain membuat surat edaran pencegahan pernikahan usia anak, lanjut Sundari, dirinya juga akan mengembangkan beberapa kegiatan di RPTRA. Pasalnya tempat itu menjadi salah satu solusi kegiatan positif yang dapat dilakukan oleh warga sekitar. "Menghidupkan kegiatan-kegiatan pemuda seperti karang taruna, forum anak di RPTRA setiap hari sabtu ada forum anak, diharapkan bisa mengurangi hal tersebut," pungkasnya. (ifand/tri)
Wilayah Cipinang Besar Utara Rawan Pernikahan Anak
Minggu 21 Okt 2018, 15:38 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Nasional
KPAI Kecam Promosi Pernikahan Anak di Bawah Umur oleh WO Aisha Wedding
Minggu 14 Feb 2021, 14:05 WIB
Nasional
Saat Situasi Pandemi Perkawinan Anak Meningkat, Wakil Ketua DPR Menyebut Angkanya Sangat Mengkhawatirkan
Selasa 20 Apr 2021, 22:36 WIB
News Update
Mendekati Bulan Suci Ramadan, Polisi Tingkatkan Patroli di Titik Rawan Tawuran dan Pencurian
Selasa 03 Feb 2026, 16:17 WIB
JAKARTA RAYA
Pastikan Stok Aman jelang Hari Raya, Pramono Intens Koordinasi dengan Daerah Penghasil Pangan
03 Feb 2026, 16:16 WIB
HIBURAN
Tak Hadiri Sidang Cerai, Boiyen dan Rully Anggi Akbar Dipanggil Ulang 24 Februari 2026
03 Feb 2026, 16:15 WIB
JAKARTA RAYA
Tampung Sampah dari Tangsel, TPS Ilegal di Rumpin Bogor Disegel Permanen
03 Feb 2026, 16:12 WIB
JAKARTA RAYA
Meri Hoegeng Meninggal di Usia ke-100, Mendiang Dikenal Sosok Inspiratif dan Berprinsip Kuat
03 Feb 2026, 15:58 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan Sore Hari Ini 3 Februari 2026 Naik Lagi, Paling Mahal Rp2.440.000 per Gram
03 Feb 2026, 15:42 WIB
KHAZANAH
Jadwal Puasa Ramadhan Muhammadiyah 2026 dan Periode Libur Lebaran Terbaru
03 Feb 2026, 15:38 WIB
Nasional
Jadwal Libur Imlek 2026 Resmi dari SKB 3 Menteri, Ada Long Weekend 4 Hari
03 Feb 2026, 15:37 WIB
Daerah
Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Polda Banten dan Bapanas Sidak Lotte Mart Serang
03 Feb 2026, 15:22 WIB
HIBURAN
Viral Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diisukan Cerai, Ternyata Ini Faktanya
03 Feb 2026, 15:16 WIB
JAKARTA RAYA
Polres Bogor Dalami Laporan Bahar bin Smith Terkait Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
03 Feb 2026, 15:15 WIB
JAKARTA RAYA
Spanduk Semrawut di Bogor Disentil Presiden, Warga Sebut Sampah Visual
03 Feb 2026, 15:12 WIB
EKONOMI
Kabar Baik Februari 2026: Cara Mudah Dapatkan KUR BRI Rp10 Juta Tanpa Jaminan
03 Feb 2026, 15:11 WIB
Daerah
Disdik Bandung Barat Instruksikan Siswa Belajar Secara Daring Sementara Waktu
03 Feb 2026, 15:09 WIB
JAKARTA RAYA
Polisi Bantah Kasus Pengeroyokan Pegawai Ritel di Pasar Minggu Berakhir Damai
03 Feb 2026, 15:04 WIB
JAKARTA RAYA
Kebutuhan Pangan di Jakarta Jelang Imlek dan Ramadan, KPKP DKI Pastikan Stok Aman
03 Feb 2026, 14:47 WIB
EKONOMI
Jeffrey Hendrik Jadi Pejabat Sementara Dirut BEI, Ini Profil dan Perjalanan Karirnya
03 Feb 2026, 14:45 WIB