Kata Polisi Melawan, Empat Bandit Ditembaki

Kamis 27 Sep 2018, 16:51 WIB

SEMARANG - Kata polisi melawan dan berupaya kabur, empat penjahat spesial pembobol tempat penggilingan padi di Kabupaten Grobogan, Jawa-Tengah roboh ditembak. Keempat penjahat tersebut disergap tim Resmob Satreskrim Polres Grobogan saat beraksi di kawasan Penawangan , Kamis (27/9/2018) dinihari . Kapolres Grobogan,AKBP Choiron El Atiq mengatakan , dari hasil pemeriksaan keempat penjahat ini terlibat serangkaian perampokan di sejumlah tempat penggilingan padi. Tiga dari empat pelaku tersebut adalah warga Jepara , mereka adalah Sukadi (57), dan Irkham Mahmudi (33), keduanya warga Kecamatan Mayong dan Sugeng Hari Susanto (39), warga Kecamatan Welahan. Sedangkan satu pelaku lainnya adalah Bambang Darmanto (47), warga Kecamatan Kaliwungu, Kudus. Pelaku ini diserahkan ke Polres Kudus karena terlibat tindak kejahatan di kota Kudus. Menurut Kapolres , pelaku melakukan aksinya dengan mencari sasaran tempat penggilingan padi yang jauh dari pemukiman dan tidak ada penjaganya. Setelah menemukan sasaran, pelaku kemudian merusak pintu atau gembok pengaman menggunakan gunting besar. Selanjutnya, pelaku mengambil puluhan karung berisi gabah atau beras yang ada di tempat penggilingan padi dan diangkut pakai mobil pikap. Hasil kejahatan dijual pada pembeli di daerah Kudus . Disebutkan , komplotan ini sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan di wilayah Grobogan. Antara lain, di Kecamatan Karangrayung, Godong, dan Gubug yang dilakukan pada kurun waktu April hingga September 2018. Aksi terakhir dilakukan pada Kamis dinihari tadi di wilayah Kecamatan Penawangan. Namun, komplotan ini akhirnya berhasil ditangkap tim Resmob sebelum sempat melakukan tindak kejahatan. Para pelaku sempat dihadiahi timah panas di kakinya lantaran melawan dan mencoba melarikan diri. Bersama pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti, mobil pikap Grand Max nopol K 1932 RV, gunting besar, linggis panjang, tali tampar, dan palu godam. “Kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut. Para pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” imbuh Choiron . ( Suatmadji/b)


News Update