JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara menangkap artis Fariz RM musisi senior untuk ketiga kalinya karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan penyanyi yang ngetop lewat lagu Sakura dalam Pelukan tersebut berawal awalnya dari laporan masyarakat yang mengamankan seorang pengedar perempuan berinisial DN ,37, Jumat (24/8/208) di Koja. "Kita mendapatkan sasaran di TKP 1 di rumah di daerah Lagoa Koja. Saat kita masuk ada pelaku sedang ngobrol di ruang tamu. Setelah kita geledah ada barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 ampul," ujar Argo, Minggu (26/8) di Polres Metro Jakarta Utara. Dari pengembangan DN, didapatkan informasi dan menangkap AH yang merupakan bandar di wilayah Tugu Utara dengan barang bukti 1 paket kecil sabu, 1 unit timbangan, dan alat hisap (bong) di Tugu Utara satu jam setelah penangkapan DN. "Dari penangkapan AH & DN ini kemudian kita kembangkan dan ditangkap salah satu pemakai yang merupakan musisi berinisial FRN di Tangerang Selatan pada pagi harinya (pukul 09.45 WIB)," tambahnya. (Baca : Pengacara Pertanyakan Penangkapan Fariz RM) Dalam penangkapan FRM diamankan barang bukti berupa dua klip sabu dengan berat bruto 0,90 gram (satu ampul seberat 0,5 gram di saku depan dan 1satu ampul di saku belakang seberat 0,4 gram). Selain itu ditemukan pula 9 butir tablet Xanax warna ungu, dua butir tablet dumolid warna kuning beserta pecahannya, sebuah handphone dan alat hisap sabu. Sehingga total diamankan 3,53 gram sabu dari ketiga tersangka. "FRM mengaku dua kali dalam satu minggu di drop sabu dengan transaksi di rumah, di studio, dan di Mal Gandaria. Ia beralasan karena sudah tua banyak job, jadi untuk daya tahan tubuh. Ini keliru, karena menjaga daya tahan tubuh tidak perlu mengkonsumsi narkotika, tapi perlu mengkonsumsi vitamin dan rutin olahraga," kata Argo. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Reza Arief Dewanto mengatakan peran DN sebagai pengedar, AH atau A sebagai bandar, serta FRM sebagai pemakai. FRM diketahui sudah menjalani proses hukum sebelumnya, namun kembali melakukan penyalahgunaan narkoba. Pihak penyidik kepolisian menyerahkan persidangan yang menentukan hakim apakah akan dikenakan hukuman lebih berat kepada FRM. "Mengenai apakah akan di rehab itu nanti kewenangan penyidik," kata Reza. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal primer 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara. (yahya/tri)
Fariz RM Seminggu Dua Kali Pesan Sabu 1 Gram
Minggu 26 Agu 2018, 12:03 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Mulai Rp6 Jutaan! 5 Hp Xiaomi Kamera Leica dengan Hasil Foto Ala Fotografer Pro
Kamis 30 Apr 2026, 21:25 WIB
HIBURAN
Jule dan Safrie Ramadhan Viral di Twitter, Konten Go Public hingga Club Malam Jadi Sorotan
30 Apr 2026, 20:30 WIB
HIBURAN
Sosok Ery Makmur Tampak Berbeda, Turun 40 Kg dalam 15 Bulan karena Alasan yang Bikin Haru
30 Apr 2026, 19:45 WIB
JAKARTA RAYA
Kebakaran Apartemen di Jakbar, DPRD Jakarta Segera Evaluasi Pengelola
30 Apr 2026, 19:41 WIB
Daerah
Selain Tangani Mata Katarak, Klinik Saruni Pandeglang Bagikan Makanan Gratis Buatan UMKM
30 Apr 2026, 19:26 WIB
HIBURAN
Profil Inka Andestha, Selebgram Cantik yang Viral usai Temani Pratama Arhan saat Wisuda di Semarang
30 Apr 2026, 19:10 WIB
JAKARTA RAYA
PSEL di TPA Galuga Bogor Olah 1.300 Ton Sampah jadi Energi Listrik
30 Apr 2026, 19:09 WIB
OTOMOTIF
Pameran STAR DRIVE 2026 di Senayan City, Mercedes-Benz Tawarkan 140 Jam Pengalaman Berkendara
30 Apr 2026, 19:00 WIB
JAKARTA RAYA
May Day 2026 di Jakpus, 1.400 Petugas Kebersihan Disiagakan Antisipasi Sampah Membludak
30 Apr 2026, 18:45 WIB
HIBURAN
Dituding Lakukan Kekerasan pada ART, Erin Taulany Tempuh Jalur Hukum dan Siapkan Bukti CCTV
30 Apr 2026, 18:21 WIB
OLAHRAGA
KLIK Link Live Streaming Bhayangkara FC vs Persib Bandung, Mulai Main Jam 19.00 WIB
30 Apr 2026, 18:08 WIB
Daerah
Pengemudi Innova yang Tabrak Kerumunan Siswa di Pandeglang Ternyata Seorang Kepala Dinas
30 Apr 2026, 17:30 WIB
JAKARTA RAYA
Cerita Penghuni Apartemen Mediterania Saat Kebakaran Terjadi: Asap Tebal Mengepung
30 Apr 2026, 17:24 WIB
JAKARTA RAYA
Perayaan May Day 2026, Polres Metro Depok Siagakan 480 Personel Beri Pengawalan Sampai Jakarta
30 Apr 2026, 17:19 WIB
Nasional
20 Contoh Poster Hari Buruh Internasional 2026, Cocok Diunggah ke Media Sosial
30 Apr 2026, 17:14 WIB