JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara menangkap artis Fariz RM musisi senior untuk ketiga kalinya karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan penyanyi yang ngetop lewat lagu Sakura dalam Pelukan tersebut berawal awalnya dari laporan masyarakat yang mengamankan seorang pengedar perempuan berinisial DN ,37, Jumat (24/8/208) di Koja. "Kita mendapatkan sasaran di TKP 1 di rumah di daerah Lagoa Koja. Saat kita masuk ada pelaku sedang ngobrol di ruang tamu. Setelah kita geledah ada barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 ampul," ujar Argo, Minggu (26/8) di Polres Metro Jakarta Utara. Dari pengembangan DN, didapatkan informasi dan menangkap AH yang merupakan bandar di wilayah Tugu Utara dengan barang bukti 1 paket kecil sabu, 1 unit timbangan, dan alat hisap (bong) di Tugu Utara satu jam setelah penangkapan DN. "Dari penangkapan AH & DN ini kemudian kita kembangkan dan ditangkap salah satu pemakai yang merupakan musisi berinisial FRN di Tangerang Selatan pada pagi harinya (pukul 09.45 WIB)," tambahnya. (Baca : Pengacara Pertanyakan Penangkapan Fariz RM) Dalam penangkapan FRM diamankan barang bukti berupa dua klip sabu dengan berat bruto 0,90 gram (satu ampul seberat 0,5 gram di saku depan dan 1satu ampul di saku belakang seberat 0,4 gram). Selain itu ditemukan pula 9 butir tablet Xanax warna ungu, dua butir tablet dumolid warna kuning beserta pecahannya, sebuah handphone dan alat hisap sabu. Sehingga total diamankan 3,53 gram sabu dari ketiga tersangka. "FRM mengaku dua kali dalam satu minggu di drop sabu dengan transaksi di rumah, di studio, dan di Mal Gandaria. Ia beralasan karena sudah tua banyak job, jadi untuk daya tahan tubuh. Ini keliru, karena menjaga daya tahan tubuh tidak perlu mengkonsumsi narkotika, tapi perlu mengkonsumsi vitamin dan rutin olahraga," kata Argo. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Reza Arief Dewanto mengatakan peran DN sebagai pengedar, AH atau A sebagai bandar, serta FRM sebagai pemakai. FRM diketahui sudah menjalani proses hukum sebelumnya, namun kembali melakukan penyalahgunaan narkoba. Pihak penyidik kepolisian menyerahkan persidangan yang menentukan hakim apakah akan dikenakan hukuman lebih berat kepada FRM. "Mengenai apakah akan di rehab itu nanti kewenangan penyidik," kata Reza. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal primer 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara. (yahya/tri)

Fariz RM Seminggu Dua Kali Pesan Sabu 1 Gram
Minggu 26 Agu 2018, 12:03 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Daerah
PT Nissen Chemitec Indonesia Produksi Apa? Ini Jejak Bisnis Tempat Yukihiro Nabae yang Tewas di Tol Karawang
01 Agu 2025, 10:46 WIB

EKONOMI
Laporan Keuangan Telkom Kuartal II 2025: Telkom Percepat Eksekusi Transformasi, Cetak Pendapatan Konsolidasi Rp73 Triliun
01 Agu 2025, 10:45 WIB


HIBURAN
Lirik Lagu Monolog - Pamungkas, Pentingnya Memahami Arti Cinta Sejati
01 Agu 2025, 10:33 WIB

Nasional
Siapa Sebenarnya Farah Yuliani? Namanya Jadi Sorotan dalam Kasus Diplomat Arya Daru Pangayunan
01 Agu 2025, 10:20 WIB

Daerah
Kronologi Kecelakaan Tragis Yukihiro Nabae, Direktur PT Nissen Chemitec Tewas di Tempat, Ini Profilnya
01 Agu 2025, 10:13 WIB

HIBURAN
Berapa Harga dan Jenis Buket Bunga Hitam Luna Maya Istri Maxime Bouttier? Resepsi Mewah di Jakarta Tuai Rasa Penasaran
01 Agu 2025, 10:06 WIB

EKONOMI
Harga Emas Antam Per 1 Agustus 2025, Masih Dijual Rp1.901.000 Per Gram
01 Agu 2025, 10:05 WIB

EKONOMI
Harga BBM Swasta Kompak Turun Per 1 Agustus, Cek Perbandingan Shell, VIVO, dan BP
01 Agu 2025, 09:55 WIB

Nasional
Jadwal Registrasi Administrasi UKT UNNES Jalur Mandiri Tulis Gelombang 2 Tahun 2025, Cek di Sini
01 Agu 2025, 09:46 WIB


Nasional
PPATK Naungan Siapa? Ini Struktur Kelembagaan dan Tugasnya dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara
01 Agu 2025, 09:40 WIB




TEKNO
Turun Drastis! Ini 5 HP Flagship Samsung Galaxy S yang Harganya Makin Terjangkau
01 Agu 2025, 09:28 WIB

NEWS
Pengertian Abolisi yang Diterima Tom Lembong dari Presiden Prabowo Subianto
01 Agu 2025, 09:25 WIB

JAKARTA RAYA
5,3 Hektare Lahan di Jakarta Timur Disulap Jadi Ruang Terbuka Hijau
01 Agu 2025, 09:24 WIB
