JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara menangkap artis Fariz RM musisi senior untuk ketiga kalinya karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan penyanyi yang ngetop lewat lagu Sakura dalam Pelukan tersebut berawal awalnya dari laporan masyarakat yang mengamankan seorang pengedar perempuan berinisial DN ,37, Jumat (24/8/208) di Koja. "Kita mendapatkan sasaran di TKP 1 di rumah di daerah Lagoa Koja. Saat kita masuk ada pelaku sedang ngobrol di ruang tamu. Setelah kita geledah ada barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 ampul," ujar Argo, Minggu (26/8) di Polres Metro Jakarta Utara. Dari pengembangan DN, didapatkan informasi dan menangkap AH yang merupakan bandar di wilayah Tugu Utara dengan barang bukti 1 paket kecil sabu, 1 unit timbangan, dan alat hisap (bong) di Tugu Utara satu jam setelah penangkapan DN. "Dari penangkapan AH & DN ini kemudian kita kembangkan dan ditangkap salah satu pemakai yang merupakan musisi berinisial FRN di Tangerang Selatan pada pagi harinya (pukul 09.45 WIB)," tambahnya. (Baca : Pengacara Pertanyakan Penangkapan Fariz RM) Dalam penangkapan FRM diamankan barang bukti berupa dua klip sabu dengan berat bruto 0,90 gram (satu ampul seberat 0,5 gram di saku depan dan 1satu ampul di saku belakang seberat 0,4 gram). Selain itu ditemukan pula 9 butir tablet Xanax warna ungu, dua butir tablet dumolid warna kuning beserta pecahannya, sebuah handphone dan alat hisap sabu. Sehingga total diamankan 3,53 gram sabu dari ketiga tersangka. "FRM mengaku dua kali dalam satu minggu di drop sabu dengan transaksi di rumah, di studio, dan di Mal Gandaria. Ia beralasan karena sudah tua banyak job, jadi untuk daya tahan tubuh. Ini keliru, karena menjaga daya tahan tubuh tidak perlu mengkonsumsi narkotika, tapi perlu mengkonsumsi vitamin dan rutin olahraga," kata Argo. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Reza Arief Dewanto mengatakan peran DN sebagai pengedar, AH atau A sebagai bandar, serta FRM sebagai pemakai. FRM diketahui sudah menjalani proses hukum sebelumnya, namun kembali melakukan penyalahgunaan narkoba. Pihak penyidik kepolisian menyerahkan persidangan yang menentukan hakim apakah akan dikenakan hukuman lebih berat kepada FRM. "Mengenai apakah akan di rehab itu nanti kewenangan penyidik," kata Reza. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal primer 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara. (yahya/tri)

Fariz RM Seminggu Dua Kali Pesan Sabu 1 Gram
Minggu 26 Agu 2018, 12:03 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Sinergi PLN dan Pemprov Jakarta, Pantai Si Pitung Bersih dari 1,02 Ton Sampah Plastik
Senin 16 Jun 2025, 21:40 WIB
JAKARTA RAYA
Kriminolog Sebut Pelaku Kekerasan Seksual Anak Tidak Cukup Dihukum
16 Jun 2025, 21:28 WIB


GAYA HIDUP
Ingin Hidup Bahagia? Ini 10 Tips Menjaga Kesehatan Mental Agar Tidak Mudah Stress
16 Jun 2025, 20:48 WIB

Daerah
Orang Tua di Lebak Datangi Sekolah saat Pendaftaran Murid Baru Hari Pertama
16 Jun 2025, 20:42 WIB

JAKARTA RAYA
Banyak Anak jadi Korban Asusila, Pakar Sosial: Pendidikan Seksualitas Penting
16 Jun 2025, 20:23 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Modul 2 Topik 2 PPG 2025: Kemampuan Merasakan Emosi Orang Lain
16 Jun 2025, 20:18 WIB

JAKARTA RAYA
Bina Marga Jakarta Buka Suara soal Trotoar di Sekitar Grand Indonesia Jakpus yang Dipangkas, Ternyata Gegara Ini
16 Jun 2025, 20:17 WIB

GAYA HIDUP
Kerja Berlebihan Bisa Sebabkan Stress Pada Orang Dewasa, Ini 7 Cara Jitu Mengatasinya
16 Jun 2025, 20:09 WIB

JAKARTA RAYA
Tabung Gas Meledak di Pasar Intermoda BSD Tangerang, 3 Orang Terluka
16 Jun 2025, 20:08 WIB


EKONOMI
Pencairan KLJ Periode Juni dan Juli 2025, Rp600 Ribu Masuk ke Rekening Penerima
16 Jun 2025, 20:00 WIB

JAKARTA RAYA
Hari Pertama Dibuka, SMA/SMK Dharma Bhakti Diserbu Pendaftar Program Sekolah Gratis
16 Jun 2025, 19:59 WIB

JAKARTA RAYA
Suasana Haru Selimuti Asrama Haji Cipondoh Tangerang seusai Kepulangan Jemaah
16 Jun 2025, 19:57 WIB

JAKARTA RAYA
PN Jakbar Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Penipuan Konser Musik yang Rugikan Korban Rp3 Miliar
16 Jun 2025, 19:47 WIB


Nasional
Bagaimana Empati Kognitif Dikembangkan? Ini Jawaban Modul 2 Topik 2 PPG 2025, Simak Selengkapnya!
16 Jun 2025, 19:39 WIB

JAKARTA RAYA
Jakarta Tambah Kuota Sterilisasi Kucing, Target 43.000 Ekor pada 2025-2026
16 Jun 2025, 19:35 WIB

JAKARTA RAYA
Jakarta Tambah Kuota Sterilisasi Kucing, hingga 2026 Ditargetkan Capai 43 Ribu Ekor
16 Jun 2025, 19:35 WIB
