JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara menangkap artis Fariz RM musisi senior untuk ketiga kalinya karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan penyanyi yang ngetop lewat lagu Sakura dalam Pelukan tersebut berawal awalnya dari laporan masyarakat yang mengamankan seorang pengedar perempuan berinisial DN ,37, Jumat (24/8/208) di Koja. "Kita mendapatkan sasaran di TKP 1 di rumah di daerah Lagoa Koja. Saat kita masuk ada pelaku sedang ngobrol di ruang tamu. Setelah kita geledah ada barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 ampul," ujar Argo, Minggu (26/8) di Polres Metro Jakarta Utara. Dari pengembangan DN, didapatkan informasi dan menangkap AH yang merupakan bandar di wilayah Tugu Utara dengan barang bukti 1 paket kecil sabu, 1 unit timbangan, dan alat hisap (bong) di Tugu Utara satu jam setelah penangkapan DN. "Dari penangkapan AH & DN ini kemudian kita kembangkan dan ditangkap salah satu pemakai yang merupakan musisi berinisial FRN di Tangerang Selatan pada pagi harinya (pukul 09.45 WIB)," tambahnya. (Baca : Pengacara Pertanyakan Penangkapan Fariz RM) Dalam penangkapan FRM diamankan barang bukti berupa dua klip sabu dengan berat bruto 0,90 gram (satu ampul seberat 0,5 gram di saku depan dan 1satu ampul di saku belakang seberat 0,4 gram). Selain itu ditemukan pula 9 butir tablet Xanax warna ungu, dua butir tablet dumolid warna kuning beserta pecahannya, sebuah handphone dan alat hisap sabu. Sehingga total diamankan 3,53 gram sabu dari ketiga tersangka. "FRM mengaku dua kali dalam satu minggu di drop sabu dengan transaksi di rumah, di studio, dan di Mal Gandaria. Ia beralasan karena sudah tua banyak job, jadi untuk daya tahan tubuh. Ini keliru, karena menjaga daya tahan tubuh tidak perlu mengkonsumsi narkotika, tapi perlu mengkonsumsi vitamin dan rutin olahraga," kata Argo. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Reza Arief Dewanto mengatakan peran DN sebagai pengedar, AH atau A sebagai bandar, serta FRM sebagai pemakai. FRM diketahui sudah menjalani proses hukum sebelumnya, namun kembali melakukan penyalahgunaan narkoba. Pihak penyidik kepolisian menyerahkan persidangan yang menentukan hakim apakah akan dikenakan hukuman lebih berat kepada FRM. "Mengenai apakah akan di rehab itu nanti kewenangan penyidik," kata Reza. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal primer 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara. (yahya/tri)
Fariz RM Seminggu Dua Kali Pesan Sabu 1 Gram
Minggu 26 Agu 2018, 12:03 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Buntut Penetapan Tersangka Hogi Minaya
Jumat 30 Jan 2026, 10:41 WIB
KHAZANAH
Kenapa Ramadan 2026 Versi Muhammadiyah Dimulai 18 Februari? Simak Penjelasannya
30 Jan 2026, 10:36 WIB
EKONOMI
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Jumat 30 Januari 2026, UBS dan Galeri24 Kompak Meroket!
30 Jan 2026, 09:39 WIB
Nasional
Nominal THR Pegawai SPPG BGN Berapa? Segini Besarannya yang Terungkap
30 Jan 2026, 09:25 WIB
EKONOMI
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Plafon Rp10–50 Juta, Ini Hitungan Cicilan hingga Tenor 5 Tahun
30 Jan 2026, 09:14 WIB
JAKARTA RAYA
Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 30 Januari 2026, Catat Lokasi dan Jam Layanannya
30 Jan 2026, 08:39 WIB
Nasional
Kapan Sidang Isbat Awal Puasa Ramadhan 2026? Cek Jadwal Resmi Kemenag
30 Jan 2026, 07:59 WIB
JAKARTA RAYA
Prediksi Cuaca Jakarta Hari Ini 30 Januari 2026: Waspada Hujan Sedang dari Pagi hingga Sore Hari
30 Jan 2026, 07:25 WIB
EKONOMI
Galbay GoPayLater dan GoPinjam, Benarkah DC Lapangan Akan Datang? Ini Fakta yang Perlu Diketahui
30 Jan 2026, 07:21 WIB
KHAZANAH
Puasa Berapa Hari Lagi? Cek Hitungan Mundur Mulai Jumat 30 Januari 2026
30 Jan 2026, 06:08 WIB
Nasional
Mayoritas BUMD Kritis, DPR Ingatkan RUU Baru Jangan Sampai 'Membelenggu' Bisnis
29 Jan 2026, 21:32 WIB
JAKARTA RAYA
Kapasitas Muara Angke Kelebihan Muatan, KPKP DKI Catat 2.564 Kapal Bersandar
29 Jan 2026, 21:30 WIB
Daerah
Tawuran Pelajar Pecah di Rancabungur Bogor, Polisi Pastikan Tak Ada Korban
29 Jan 2026, 21:11 WIB
JAKARTA RAYA
Genangan di Jalan Daan Mogot Surut, Lalu Lintas Cengkareng Kembali Normal
29 Jan 2026, 21:07 WIB