JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara menangkap artis Fariz RM musisi senior untuk ketiga kalinya karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan penyanyi yang ngetop lewat lagu Sakura dalam Pelukan tersebut berawal awalnya dari laporan masyarakat yang mengamankan seorang pengedar perempuan berinisial DN ,37, Jumat (24/8/208) di Koja. "Kita mendapatkan sasaran di TKP 1 di rumah di daerah Lagoa Koja. Saat kita masuk ada pelaku sedang ngobrol di ruang tamu. Setelah kita geledah ada barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 ampul," ujar Argo, Minggu (26/8) di Polres Metro Jakarta Utara. Dari pengembangan DN, didapatkan informasi dan menangkap AH yang merupakan bandar di wilayah Tugu Utara dengan barang bukti 1 paket kecil sabu, 1 unit timbangan, dan alat hisap (bong) di Tugu Utara satu jam setelah penangkapan DN. "Dari penangkapan AH & DN ini kemudian kita kembangkan dan ditangkap salah satu pemakai yang merupakan musisi berinisial FRN di Tangerang Selatan pada pagi harinya (pukul 09.45 WIB)," tambahnya. (Baca : Pengacara Pertanyakan Penangkapan Fariz RM) Dalam penangkapan FRM diamankan barang bukti berupa dua klip sabu dengan berat bruto 0,90 gram (satu ampul seberat 0,5 gram di saku depan dan 1satu ampul di saku belakang seberat 0,4 gram). Selain itu ditemukan pula 9 butir tablet Xanax warna ungu, dua butir tablet dumolid warna kuning beserta pecahannya, sebuah handphone dan alat hisap sabu. Sehingga total diamankan 3,53 gram sabu dari ketiga tersangka. "FRM mengaku dua kali dalam satu minggu di drop sabu dengan transaksi di rumah, di studio, dan di Mal Gandaria. Ia beralasan karena sudah tua banyak job, jadi untuk daya tahan tubuh. Ini keliru, karena menjaga daya tahan tubuh tidak perlu mengkonsumsi narkotika, tapi perlu mengkonsumsi vitamin dan rutin olahraga," kata Argo. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Reza Arief Dewanto mengatakan peran DN sebagai pengedar, AH atau A sebagai bandar, serta FRM sebagai pemakai. FRM diketahui sudah menjalani proses hukum sebelumnya, namun kembali melakukan penyalahgunaan narkoba. Pihak penyidik kepolisian menyerahkan persidangan yang menentukan hakim apakah akan dikenakan hukuman lebih berat kepada FRM. "Mengenai apakah akan di rehab itu nanti kewenangan penyidik," kata Reza. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal primer 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara. (yahya/tri)
Fariz RM Seminggu Dua Kali Pesan Sabu 1 Gram
Minggu 26 Agu 2018, 12:03 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Telkom Bangun Masa Depan Ekonomi Inklusif Lewat Pendampingan dan Pemberdayaan Perempuan Penggerak UMKM
Senin 16 Mar 2026, 17:04 WIB
JAKARTA RAYA
Mudik Lebaran 2026, Pemkot Bogor Siagakan 22 Rumah Sakit dan Pos Kesehatan di Sejumlah Titik Strategis
16 Mar 2026, 16:54 WIB
TEKNO
iPhone 18 Pro Dirumorkan Pakai Chip A20 Pro 2nm, Seberapa Kencang Performa yang Ditawarkan?
16 Mar 2026, 15:42 WIB
Internasional
Viral Video Netanyahu Disebut Punya Enam Jari, Rumor Kematian Beredar di Tengah Konflik
16 Mar 2026, 15:30 WIB
EKONOMI
Uang Ule Sedang Viral, Sebenarnya Apa Artinya? Ini Perbedaannya dengan Uang UB dan Aturan Hukumnya
16 Mar 2026, 15:21 WIB
RAMADHAN
Kapan Lebaran 2026? Ini Prediksi BRIN, BMKG, Muhammadiyah, Pemerintah, dan NU
16 Mar 2026, 14:50 WIB
Nasional
Jadwal One Way dan Contraflow Tol Trans Jawa Mudik Lebaran 2026, Catat Tanggalnya
16 Mar 2026, 14:00 WIB
Daerah
Pertamina Tegaskan Stok BBM Kalimantan Barat Aman Meski Antrean SPBU Meningkat
16 Mar 2026, 13:40 WIB
TEKNO
Tukar Kode Redeem FF Hari Ini 16 Maret 2026, Klaim Hadiah Incubator Voucher
16 Mar 2026, 13:39 WIB
Nasional
Prabowo Kaji Opsi Pemotongan Gaji DPR dan Menteri untuk Jaga Stabilitas APBN di Tengah Konflik Timur Tengah
16 Mar 2026, 13:30 WIB
EKONOMI
Benarkah THR Hanya Ada di Indonesia? Ini Sejarah dan Fakta Tunjangan Hari Raya di Berbagai Negara
16 Mar 2026, 13:14 WIB
Nasional
Titik Rawan Macet Saat Arus Mudik Lebaran 2026 Di Mana Saja? Catat Lokasi Lengkapnya
16 Mar 2026, 12:51 WIB
EKONOMI
THR Lebaran 2026 Wajib Dibayar! Ini Sanksi Denda 5 Persen bagi Perusahaan yang Melanggar
16 Mar 2026, 12:48 WIB
RAMADHAN
Tanggal Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda, Ini Perkiraan Idul Fitri Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
16 Mar 2026, 12:42 WIB
RAMADHAN
Cara Bikin Twibbon Idul Fitri 2026 di Canva Hasil Estetik, Mudah dan Cepat
16 Mar 2026, 12:31 WIB
RAMADHAN
Mengapa Lailatul Qadar Dirahasiakan? Ini Penjelasan Ulama dan Hikmahnya
16 Mar 2026, 12:30 WIB
HIBURAN
Raline Shah Resmi Perankan Milea di Film Dilan ITB 1997, Ini Bocoran Teasernya!
16 Mar 2026, 12:19 WIB