JAKARTA - Berbagai langkah koreksi penanganan kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla segera dilakukan secara besar-besaran oleh Presiden Jokowi. Salah satunya meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk tidak gentar melawan segala bentuk kejahatan yang menjadi penyebab bencana menahun itu. ''Saya sangat serius mengawal penegakan hukum Karhutla, siapapun pelakunya harus diproses hukum. Bahkan kita lakukan proses hukum pada korporasi besar agar ada efek jera. Langkah ini belum pernah terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya,'' tegas Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar ketika dimintai tanggapannya, Rabu (22/8). Menteri Siti Nurbaya yang tengah menunaikan ibadah haji di Makkah ini mengaku terus mengikuti perkembangan yang terjadi di Tanah Air terkait Karhutla dan juga soal vonis PN Palangkarya, Kalimantan Tengah, Rabu (22/8) yang mengabulkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dan enam pihak lainnya terkait Karhutla). Landasan masalah tersebut adalah kasus Karhutla tahun 2015, beberapa saat ketika Jokowi baru saja menjabat sebagai Presiden. Siti Nurbaya menjelaskan, dari tahun 2015 sampai saat ini sudah ada 510 kasus pidana LHK dibawa ke pengadilan oleh penyidik Gakkum KLHK, hasilnya, hampir 500 ratus perusahaan yang tidak patuh telah dikenakan sanksi administratif. Selain itu, puluhan korporasi yang dinilai lalai menjaga lahan mereka digugat secara perdata. KLHK jelas Menteri Siti, juga telah melakukan lebih dari 200 operasi penanganan satwa illegal dan illegal logging untuk mengamankan sumberdaya negara dan menjaga kelestarian ekosistem. Termasuk didalamnya penegakan hukum untuk menjerat perusak lingkungan hidup seperti kasus Karhutla. Dari catatan KLHK, sepanjang tahun 2015-2017, total putusan pengadilan yang sudah dinyatakan inkracht untuk ganti kerugian dan pemulihan (perdata), mencapai Rp17,82 Triliun. Sedangkan untuk nilai pengganti kerugian lingkungan di luar pengadilan (PNBP) senilai Rp36,59 miliar. Angka ini menjadi yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia. ''KLHK memiliki komitmen dan konsistensi yang tinggi dalam penegakan hukum, termasuk untuk mencegah dan menanggulangi karhutla,'' tegas Menteri Siti. Lebih lanjut Menteri Siti mengungkapkan, pasal 'sakti' UU Lingkungan Hidup yang bisa menjerat pelaku pembakar lahan dan hutan pernah mendapat perlawanan dari kekuatan korporasi. APHI dan GAPKI mengajukan Judicial Review (JR) terkait Pasal 69 ayat (2), Pasal 88, dan Pasal 99 UU Lingkungan Hidup ke Mahkamah Konstitusi, meski kemudian mencabutnya karena mendapat perlawanan yang sangat keras dari publik. Dijelaskan Siti Nurbaya, penerapan pasal dalam UU Lingkungan Hidup, untuk melindungi segenap rakyat Indonesia. Judicial Review (JR) hanya upaya untuk melepas tanggung jawab, dengan mengkambing-hitamkan masyarakat atas ketidakmampuan korporasi sebagai pemegang izin, dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di kawasan konsesi mereka. ''Seharusnyalah korporasi mampu mencegah dan mengatasi meluasnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi mereka dengan berbagai cara dan peralatan yang memadai,” jelas Menteri Siti. Pemegang izin, korporasi baik HTI maulun kebun sawit wajib mempunyai kemampuan dan siap untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran di konsesi mereka. ''Meluasnya kebakaran dikarenakan korporasi tidak mempunyai sarana, prasarana dan SDM yang memadai. Agar tidak terulang, kami telah diterapkan sanksi administratif, perdata dan pidana dengan tegas,'' ujar Menteri Siti. Penegakan hukum baik sanksi administratif, perdata dan pidana yang dilakukan KLHK, mampu memberikan efek jera dalam mendorong perusahaan memperbaiki perilaku dan kinerja pengelolaan lingkungan. Menteri Siti menegaskan, penanganan Karhutla secara menyeluruh dari hulu ke hilir selama di masa pemerintahan Presiden Jokowi, telah membawa hasil signifikan. Ditambah dengan moratorium menyeluruh izin di lahan gambut, Indonesia akhirnya untuk pertama kali bisa bebas bencana Karhutla dan asap secara nasional pada tahun 2016 dan 2017 lalu, setelah hampir dua dekade lamanya selalu mengalami bencana yang sama. Selaian itu, Menteri Siti menegaskan, penanganan Karhutla secara menyeluruh dari hulu ke hilir selama di masa pemerintahan Presiden Jokowi, telah membawa hasil signifikan. Ditambah dengan moratorium menyeluruh izin di lahan gambut, Indonesia akhirnya untuk pertama kali bisa bebas bencana Karhutla dan asap secara nasional pada tahun 2016 dan 2017 lalu, setelah hampir dua dekade lamanya selalu mengalami bencana yang sama. Pahami Dulu Sementara itu, ahli kebakaran hutan dan lahan dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo, meminta semua pihak memahami dulu sejarah awal kasus yang bergulir di Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya. Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya menerima gugatan terkait Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), dan memutuskan bahwa tergugat dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan enam pihak lainnya bersalah dan harus membuat PP tentang Karhutla. ''Gugatan itu terkait kasus kebakaran tahun 2015 yang menjadi salah satu kejadian terburuk karhutla yang pernah dialami Indonesia,'' kata Bambang pada media, Rabu (22/8). Saat itu Presiden Jokowi baru saja menjabat, dan kasus karhutla memang sudah menjadi langganan setiap tahun terjadi di daerah-daerah rawan. Banyak faktor menjadi penyebabnya, mulai dari jor-joran izin di masa lalu, alih fungsi lahan gambut, lemahnya penegakan hukum, hingga ketidaksiapan pemerintah saat titik api sudah meluas. Seiring dengan berjalannya waktu, belajar dari Karhutla 2015, Presiden Jokowi langsung mengambil langkah cepat dan tegas. Terjadi perubahan besar-besaran dalam menangani Karhutla di Indonesia.''Dari 12 tuntutan yang diajukan itu, semuanya satu persatu sudah dijalankan jauh sebelum ada gugatan,'' tambah Bambang. (*/win)

Menteri LHK Klaim Baru di Era Jokowi Penegakan Hukum Karhutla Dilakukan
Rabu 22 Agu 2018, 23:10 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Itensitas Hujan Turun BMKG Ingatkan Potensi Karhutla Meningkat, Ratusan Hektar Hutan Terancam
Jumat 27 Jan 2023, 09:59 WIB

Kepala BMKG Ingatkan Pemda Siap Siaga Hadapi Karhutla, Jelang Musim Kemarau April - Mei
Jumat 27 Jan 2023, 11:06 WIB

BPBD Kalsel Deteksi 4.345 Titik Api Karhutla
Senin 07 Agu 2023, 06:30 WIB

Hutan Taman Nasional Gunung Ceremai Kebakaran
Sabtu 26 Agu 2023, 20:07 WIB

Kawasan Wisata Gunung Bromo Ditutup Akibat Karhutla di TNBTS
Minggu 03 Sep 2023, 06:21 WIB

Minimalisir Karhutla, TNI-POLRI Minta Masyarakat Tak Bakar Sampah di Musim Kemarau
Jumat 15 Sep 2023, 14:33 WIB

Potensi Kebakaran Hutan Tinggi, BTNUK di Pandeglang Siap Siaga
Jumat 29 Sep 2023, 15:17 WIB

30 Hektar Lahan dan Hutan di Gunung Lawu Terbakar, Bupati Ngawi Tetapkan Status Tanggap Darurat
Minggu 01 Okt 2023, 13:10 WIB

Karhutla di Kaki Gunung Rinjani Hanguskan 95 Hektare Lahan
Jumat 03 Nov 2023, 15:24 WIB

News Update
Terlanjur Terlilit Pinjol Ilegal? Simak Strategi Jitu Bebas Utang Tanpa Panik Terkena Teror DC Lapangan
12 Mei 2025, 19:38 WIB

Aplikasi Penghasil Uang Saldo DANA Gratis Rp350.000 Jadi Incaran Banyak Orang! Begini Cara Dapatinnya
12 Mei 2025, 19:38 WIB

Debt Collector Pinjol Bisa Lapor Nasabah Galbay ke Kantor Polisi? Cek Jawabannya di Sini
12 Mei 2025, 19:35 WIB

Marselino dan Asnawi Berolahraga di Bali, Teka-teki Pemanggilan TC Timnas Indonesia
12 Mei 2025, 19:35 WIB

Viral, Guru SD di Jambi Nekat Seberangi Sungai di Jembatan Rusak
12 Mei 2025, 19:28 WIB

Sengaja Galbay Pinjol? ini Dia Risiko yang Mengintai Anda
12 Mei 2025, 19:23 WIB

5 Fitur Tersembunyi Instagram yang Wajib Kamu Coba
12 Mei 2025, 19:18 WIB

Cuan Dari Rumah! Mainkan Aplkasi Game Penghasil Uang Ini, Bisa Tarik Saldo DANA Gratis Rp160.000 Langsung Cair ke Dompet Elektronik
12 Mei 2025, 19:17 WIB

Jangan Panik! Gagal Bayar Pinjol Tak Langsung Diseret ke Pengadilan
12 Mei 2025, 19:13 WIB

ART Aniaya Majikan di Cilacap Akhirnya Minta Maaf: Saya Salah
12 Mei 2025, 19:05 WIB

Cara Menghindari Teror Telepon dari DC Pinjol Ilegal, Begini Caranya
12 Mei 2025, 19:04 WIB

Selamat! NIK e-KTP Atas Nama Kamu Terdaftar Sebagai Penerima Dana Bansos Susulan BPNT Rp600.000 Segera Cairkan Lewat Bank BNI
12 Mei 2025, 19:00 WIB

Manchester United Mengalami Musim Terburuk Sepanjang Sejarah di Liga Inggris
12 Mei 2025, 18:57 WIB

Insiden Ledakan Amunisi di Garut Tewaskan Belasan Orang, DPR Minta Pengamanan Diperketat
12 Mei 2025, 18:55 WIB

Alex Marquez Sebut Performa Sudah Bagus, Sayang Alami Crash
12 Mei 2025, 18:54 WIB

HORE, Sebentar Lagi Dana Bansos BPNT Tahap 2 Alokasi April, Mei, Juni 2025 Cair Rp600.000 di KKS, Simak Infonya di Sini!
12 Mei 2025, 18:51 WIB

Jangan Terjebak! 4 Ciri-Ciri Utama Pinjol Ilegal, Wajib Perhatikan di Sini
12 Mei 2025, 18:47 WIB

Cara Cek Tagihan Listrik PLN yang Membengkak, Cukup Lewat Nomor Meter
12 Mei 2025, 18:47 WIB

Cara Perbaiki Skor Kredit setelah Galbay Pinjol
12 Mei 2025, 18:42 WIB
