LPSK Buka 12 Kantor Perwakilan di Indonesia

Jumat 10 Agu 2018, 11:05 WIB

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan membuka 12 kantor perwakilan di Indonesia. Hal itu dilakukan, lantaran banyaknya korban yang mengharapkan perlindungan dan terkendala jarak lantaran saat ini hanya berada di Jakarta. Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengajukan untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia. Pasalnya, pada tahun 2017 lalu pihaknya telah menerima sebanyak 1.901 permohonan perlindungan. "Hampir sebagian besar pemohon itu juga berasal dari luar daerah," katanya, Kamis (9/8/2018). Ke-12 kantor perwakilan yang akan dibuka itu, kata Semendawai terdapat di Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Papua dan Kalimantan Timur. "Untuk hal itu, kami juga sudah melaporkan ke Kemenpar RB dan mengajukan aset ke Menkeu," ungkapnya. Dari semua kantor perwakilan yang diajukan, sambung Semendawai, wilayah Sumatera Utara sudah siap untuk membangun kantor perwakilan. Sementara di wilayah Jakarta Timur, juga sudah menyiapkan lahan seluas satu hektar untuk membangun tempat tersebut. "Mudah-mudahan di tahun mendatang semua itu bisa terlaksana untuk memudahkan korban mendapatkan perlindungan," pungkasnya. (ifand/mb)

News Update