THR Ternyata Beban APBD Kepala Daerah Capek Deh...

Kamis 07 Jun 2018, 06:51 WIB

THR untuk PNS mestinya seluruhnya sudah dibayarkan awal Juni lalu. Tapi banyak Pemda yang belum memenuhi, karena alokasi anggarannya ternyata dibebankan ke APBD. Padahal walikota dan bupati tidak bisa menganggarkan secara mendadak. PNS di Rembang dipastikan tak terima THR, sementara Walikota Surabaya masih pusing. Beberapa waktu lalu Presiden Jokowi mengumumkan pemberian THR dan gaji ke-13 itu bagi PNS, TNI-Polri, termasuk juga kaum pensiunan. Untuk membahagiakan aparatur sipil dan militer itu negara menganggarkan sampai Rp 365,7 triliun. Ini berlaku di seluruh Indonesia tentunya. Tapi ternyata pelaksanaan tak semudah perencanaan. Di lapangan banyak Walikota dan Bupati yang kepalanya cenut-cenut. Bagaimana harus membayarkannya? Sebab ternyata dana itu dibebankan pada APBD masing-masing. Padahal banyak Pemda yang tidak menganggarkannya. Dana yang ada semua sudah diplot sesuai kebutuhan. Di Rembang Bupati Abdul Hafidz memastikan tak bisa memberikan THR bagi PNS-nya, sedangkan Walikota Surabaya Risma Triharini pusing tujuh keliling. Tak ada dana nganggur, sehingga harus bicara dulu dengan DPRD, padahal waktunya sudah demikian nylepek (mepet). Mendagri Tjahjo Kumolo pun heran dengan sikap Walikota Risma ini. Memangnya Surabaya miskin banget? Maksud Mendagri mungkin, cari dana talangan dulu kenapa? Bisa saja Risma mencari, tapi jika ternyata DPRD tak menyetujui, duit dari mana Walikota harus nomboki? Dana dari Hongkong? Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menjelaskan bahwa THR dan gaji ke 13 itu bukan sesuatu yang tiba-tiba ditetapkan. Pengalokasian dan mekanisme anggaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS sudah tercatat dalam nota keuangan yang dibahas bersama DPR. Artinya alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke 13 itu ada di dalam UU APBN 2018. Termasuk untuk daerah adalah dalam perhitungan dana alokasi umum (DAU) yaitu transfer yang diberikan oleh pemerintah kepada daerah formulasinya itu sudah memasukkan perhitungan THR dan gaji ke 13. Pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN daerah memang tanggung jawab APBD. Dana untuk hal tersebut bersumber dari penerimaan umum APBD yang terdiri dari PAD (Pendapatan Asli Daerah), DBH (Dana Bagi Hasil) dan DAU (Dana Alokasi Umum) serta sumber penerimaan daerah lainnya. Karena Pemda banyak yang tidak siap, jadinya capek deh…… - gunarso ts


News Update