Mabes Polri Belum Tahu Kabar Kasus Habib Rizieq di-SP3

Rabu 06 Jun 2018, 15:55 WIB

JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengaku belum mengetahui informasi perihal penghentian kasus chat mesum yang diduga melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Setyo mengatakan belum ada laporan dari Polda Metro Jaya bahwa sudah mengeluarkan  Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).  "Saya belum tahu. Tanya Polda Metro Jaya atau nanti tanya Pak Kabareskrim," ujarnya saat dikonfirmasi di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Rabu (6/6/2017). Dia menambahkan sepengetahuannya, penyidikan kasus yang menghebohkan itu masih berjalan hingga saat ini. Namun Setyo mengaku tidak mengetahui persis sejauh mana kasus yang di tangani Polda Metro Jaya itu bergulir.  "Proses penyidikan masih berjalan. Tapi saya gak tahu sampai mana," imbuhnya. Sebelumnya beredar kabar kasus chat porno antara Rizieq dan Firza Husein dihentikan polisi. Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera mengaku mendengar kabar kasus kliennya telah dihentikan. Dia pun menuntut agar polisi menjelaskan kepada masyarakat status hukum Rizieq. Diketahui, dalam kasus tersebut, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka. Namanya pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak pernah pulang ke tanah air sejak melaksanakan ibadah umroh. (ikbal/win)

News Update