JAKARTA - Jumlah jaksa yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku jaksa makin meningkat dalam tiga bulan terakhir 2018. Mereka terjerat dugaan permainan kasus dan tidak masuk kantor selama beberapa bulan. Mereka, lalu diajukan ke Mahkamah Kehormatan Jaksa (MKJ). Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) M Yusni yang dikonfirmasi oleh wartawan mengakui adanya kenaikan oknum jaksa nakal, namun dia tidak mengetahui persis jumlahnya. Begitu pula ketika ditanyakan tentang jumlah oknum jaksa yang dibawa ke forum MKJ, sebagai sarana pembelaan diri bagi jaksa yang telah direkomendasikan untuk dikenakan sanksi berat. "Saya akui memang ada kenaikan jumlah oknum jaksa yang nakal dan dibawa ke MKJ. Tapi, sayatidak tahu persis jumlahnya, " katanya, di Kejagung, Senin (16/4). Sebelum ini, Jaksa Agung M. Prasetyo telah mengisyaratkan dirinya tidak akan pernah berkompromi dan tidak main-main dengan siapapun oknumnya yang melakukan kesalahan. "Terhadap yang bersalah akan diberhentikan, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat, " kata Prasetyo menjawab soal oknum jaksa nakal, di Jakarta, Sabtu (24/3). Namun demikian, Prasetyo tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Meningkat Prasetyo saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakermas) Kejaksaan, di Pusdiklat Ragunan, Selasa (12/12) terdapat 270 Jaksa yang dijatuhkan hukuman berat, sedang dan ringan sepanjang 2017. Dari jumlah tersebut, sebanyak 51 orang jaksa dipecat, 95 dijatuhkan hukumam sedang dan 61 orang dihukum ringan. Dibanding dengan 2016, maka terdapat peningkatan. Dimana terdapat 37 jaksa dikenakan hukuman ringan, 31 jaksa dihukum sedang dam 25 jaksa dihukum berat. Total 93 orang jaksa. (ahi/win)
 
 Jamwas Akui Awal 2018 Terjadi Peningkatan Oknum Jaksa Nakal
 Senin 16 Apr 2018, 18:51 WIB 
  
 Editor 
  [email protected]  Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
 
   
   Regional  
 Komisi III DPR dan Kejati Banten Bahas Regulasi Penanganan Jaksa Nakal
   Selasa 21 Des 2021, 22:43 WIB 
 News Update
 
 Astra Honda Racing Team Bidik Podium Tertinggi di Mandalika Racing Series 2025
Sabtu 01 Nov 2025, 05:34 WIB
  JAKARTA RAYA  
  Modifikasi Tangki Mobil 1000 Liter, Penimbun BBM Solar di Bogor Ditangkap
 01 Nov 2025, 04:42 WIB 
  
  
  
  
   JAKARTA RAYA  
  Distamhut Jakarta Pastikan Pencairan Santunan Korban Pohon Tumbang Dipermudah
 01 Nov 2025, 04:02 WIB 
  
  
  
  
   JAKARTA RAYA  
  Tanggul Kemang Jebol 13,5 Meter, Sudin SDA Jaksel Lakukan Penanganan Darurat
 01 Nov 2025, 02:02 WIB 
  
  
   Daerah  
  DPRD Pandeglang Minta Instansi Terkait Tanggung Jawab Proyek Irigasi Terbengkalai
 01 Nov 2025, 01:26 WIB 
  
  
   TEKNO  
  6 Kelebihan dan Kekurangan Xiaomi Redmi 15, HP Tangguh Harga Terjangkau
 31 Okt 2025, 22:10 WIB 
  
   TEKNO  
  Harga HP Xiaomi Terbaru 2025, Cek Daftar Lengkap Mulai Xiaomi 17, 17 Pro, dan Redmi 15R
 31 Okt 2025, 22:05 WIB 
  
   TEKNO  
  HP Xiaomi 17 Siap Tantang iPhone Air dengan Desain Ultra-Tipis dan Spesifikasi Kelas Flagship
 31 Okt 2025, 22:00 WIB 
  
   TEKNO  
  Cara Bikin Prompt Foto Pakai Motor Sport di Gemini AI, Hasilnya Auto Keren dan Real
 31 Okt 2025, 21:30 WIB 
  
   TEKNO  
  Ubah Foto Jadi Karya Sinematik Horor Saat Halloween 2025, Cek 7 Prompt Gemini AI Ini
 31 Okt 2025, 21:15 WIB 
  
   TEKNO  
  Daftar Aplikasi Penghasil Uang yang Paling Dicari: Bisa Hasilkan Saldo DANA Gratis hingga Ratusan Ribu Rupiah!
 31 Okt 2025, 21:10 WIB 
  
   TEKNO  
  Buat Foto Sendiri Lebih Keren dan Menarik Pakai Prompt di Gemini AI, Coba Sekarang di Sini
 31 Okt 2025, 21:00 WIB 
  
  
  
 