JAKARTA - Pemerintah melalui Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mengatur secara rinci mengenai tata cara pemberian cuti berdasarkan jenis cuti, diantaranya adalah cuti alasan penting (CAP). Dalam lampiran Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 poin IIE Nomor 3 disebutkan, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. “Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan,” bunyi poin IIE Nomor 6 Lampiran Perka BKN itu. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menjelaskan, kebijakan pemberian cuti bagi PNS laki-laki untuk mendampingi istrinya melahirkan itu merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah pada pengarusutamaan gender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga. “Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS,” ujar Moh. Ridwan. Penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. Diakui Kepala Biro Humas BKN itu, bahwa secara umum pemberian cuti melahirkan bagi pekerja laki-laki di Indonesia belum diatur dalam aturan khusus, dan jikapun terdapat perusahaan swasta yang memberlakukan kebijakan tersebut, jangka waktu cuti yang diberikan beragam. “Sebagai contoh, dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (4) huruf e diatur bahwa pekerja laki-laki di Indonesia memperoleh hak cuti mendampingi istri melahirkan hanya selama dua hari,” ungkap Ridwan. Sementara itu kebijakan cuti melahirkan bagi PNS laki-laki melalui CAP yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan bahwa lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan. (setkab/sir)

Yes! Tidak Potong Cuti Tahunan, PNS Laki-Laki Berhak Cuti Saat Dampingi Istri Melahirkan
Selasa 13 Mar 2018, 10:14 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Bupati Purwakarta Melunak, usai Menpan RB Terbitkan SE Cuti Bersama Libur Tahun Baru
Jumat 30 Des 2022, 15:24 WIB

Pemerintah Majukan dan Tambah Cuti Bersama Lebaran Menjadi 19-25 April
Sabtu 25 Mar 2023, 11:38 WIB

Cuti Bersama Dimajukan Mulai 19-25 April, Ini Alasan Pemerintah
Senin 27 Mar 2023, 10:59 WIB

News Update
Terlanjur Galbay? Ini Cara Menghadapi DC Pinjol Ilegal Ancam Sebar Data
12 Mei 2025, 13:09 WIB

Cek Nama NIK KTP Anda di Sini! Penerima Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025 Sudah Bisa Dapat Bantuan dari Pemerintah
12 Mei 2025, 13:07 WIB

Rumor Transfer Persib: Bojan Hodak Bidik 5 Pemain Baru dari Liga Malaysia, Nomor 5 Bakal Geser Nick Kuipers?
12 Mei 2025, 13:03 WIB

Tonton Live Streaming Venezia vs Fiorentina di Serie A Italia 2024/2025
12 Mei 2025, 13:00 WIB

Nasabah Pindar Wajib Tahu! Inilah Risiko dan Proses Hukum yang Harus Dipahami Jika Galbay
12 Mei 2025, 12:59 WIB

PIP Mei 2025 Kapan Cair? Intip Tanggal Penyaluran dan Cara Klaim Bantuannya
12 Mei 2025, 12:55 WIB

Rumor Transfer Pemain: Rizky Ridho Digeruduk Bobotoh Gabung ke Persib Usai Komentari Dimas Drajad, Benarkah?
12 Mei 2025, 12:51 WIB

Daftar 3 Pinjol Legal Bunga Rendah yang Mudah Cair, Sudah Berizin OJK!
12 Mei 2025, 12:33 WIB

Tukar Cincin di Tengah Euforia Persib, Momen Maula Akbar dan Putri Karlina Disorot Publik, Ini Profil Wabup Garut
12 Mei 2025, 12:33 WIB

Jangan Panik! Ini Cara Melacak HP Hilang Meski Dalam Keadaan Mati Lewat Google Maps
12 Mei 2025, 12:30 WIB

Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi, Ini Catatan PSIS Semarang
12 Mei 2025, 12:25 WIB

Usulan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tentang Vasektomi sebagai Syarat Bansos, Buya Yahya Wanti-Wanti Hal Ini
12 Mei 2025, 12:24 WIB

Jadwal Lengkap Perempat Final Piala Asia Futsal Putri 2025: Timnas Indonesia vs China, Cek Info Siaran Langsungnya di Sini
12 Mei 2025, 12:24 WIB

Beda Agama Jadi Alasan? Antonio Blanco dan Zoe Abbas Dikabarkan Putus, Ini Profil Keduanya
12 Mei 2025, 12:22 WIB

Kode Redeem FF Terbaru 12 Mei 2025, Dapat Klaim Hadiah Menarik Free Fire Gratis Sekarang!
12 Mei 2025, 12:20 WIB
