JAKARTA – Demi keselamatan penerbangan, Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso, yang juga regulator penerbangan nasional telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Keselamatan terkait ketentuan membawa power bank dan baterai lithium cadangan di pesawat udara. SE ini ditujukan bagi maskapai penerbangan dalam dan luar negeri, yang terbang di atau dari wilayah Indonesia. Peraturan ini muncul sebagai upaya nyata perlindungan keselamatan dalam penerbangan di Indonesia, mengingat baru-baru ini terjadi kebakaran, akibat meledaknya powerbank di tas jinjing yang diletakkan di hatrack dalam sebuah penerbangan di China oleh maskapai penerbangan China. Kejadian ini menjadi alarm seluruh dunia terhadap potensi ancaman keselamatan penerbangan. Menurut Agus, dikeluarkannya SE Nomor 015 tahun 2018, yang ditetapkan pada 9 Maret 2018 ini berkaitan dengan adanya potensi risiko meledaknya power bank atau baterai lithium cadangan yang membahayakan keselamatan penerbangan. "Mencegah lebih baik daripada mengobati. SE ini bertujuan untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia. Kami akan mengawasi dari awal, terkait besaran daya dari peralatan-peralatan tersebut. Peralatan dengan daya besar kami tangkal, yang kecil silakan saja, dengan perlakuan tertentu sesuai aturan. Hal ini juga mulai diatur di berbagai negara maju dalam hal penerbangan, demi menjaga keselamatan penerbangan," ujarnya. Ia menambahkan, dengan adanya SE ini, maka petugas regulator dan operator di lapangan mempunyai pegangan terhadap penanganan barang-barang tersebut, baik di bandara maupun di saat penerbangan. Agus berharap, SE ini dapat dilaksanakan dengan baik, kontinyu dan penuh tanggung jawab. Petugas di lapangan harus dilatih dan diinformasikan terkait SE ini dengan baik, termasuk diantaranya memberi informasi yang jelas kepada penumpang dan melakukan pemeriksaan dengan cara simpatik. Di sisi lain, Agus juga mengimbau para penumpang untuk mengikuti dan mematuhi ketentuan aturan tersebut dan bekerja sama dengan petugas demi keselamatan dan keamanan penerbangan. Dalam SE Keselamatan ini, maskapai domestik dan asing diinstruksikan untuk menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan power bank atau baterai lithium cadangan. Maskapai juga harus memastikan bahwa powerbankatau baterai lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara memenuhi beberapa ketentuan, diantaranya tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain. Maskapai harus melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan power bank pada saat penerbangan. Power bank atau baterai lithium cadangan harus ditempatkan di bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat. Peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh, sedangkan peralatan yang mempunyai daya per jam (watt-hour) lebih dari 100 Wh (Wh < 100) tapi tidak lebih dari 160 Wh (100 ≤ Wh ≤ 160) harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang. Untuk peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 160 Wh (Wh ≥ 160) atau berdaya per jam (watt-hour) yang tidak dapat diidentifikasi, maka peralatan tersebut dilarang dibawa ke pesawat udara. Untuk peralatan yang tidak mencantumkan keterangan jumlah Wh, maka perhitungan jumlah Wh dapat diperoleh dengan beberapa cara seperti yang tercantum di SE tersebut. Apabila jumlah tegangan/ voltase (V) dan jumlah arus/ kapasitas (Ah) diketahui, maka perhitungan daya per jam (Wh) dapat dikalkulasikan dengan rumus E = V x I. E = daya per jam, satuannya adalah watt-hour (Wh), V = tegangan, satuannya adalah volt (V), I = arus, satuannya adalah ampere (Ah). Apabila hanya diketahui miliampere (mAh), maka untuk mendapatkan ampere-hour (Ah) harus dibagi 1000. Contohnya, jika jumlah voltase 5 V dan jumlah kapasitas 6000 mAh, maka jumlah daya per jam adalah 6000 mAh : 1000 = 6 Ah, sedangkan daya perjamnya adalah 5 V x 6 Ah = 30 Wh sehingga masih boleh dibawa dalam penerbangan. Semua penyelenggara bandar udara diinstruksikan untuk menginfomasikan kepada setiap penumpang dan personel pesawat udara terkait ketentuan membawa power bank atau baterai lithium cadangan pada pesawat udara sebagaimana tercantum dalam ketentuan di atas. Penyelenggara bandara harus memastikan penumpang dan personel pesawat udara tidak membawa power bank atau baterai lithium cadangan dalam bagasi tercatat, serta harus memastikan daya per jam power bank atau baterai lithium cadangan yang ditemukan saat pemeriksaan keamanan di Security Check Point (SCP) sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas. Selain itu, penyelenggara bandara juga harus segera menindaklanjuti SE ini dengan membuat Standard Operating Procedure (SOP). Kantor Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan SE ini.(trI)

Demi Keselamatan, Dirjen Perhubungan Udara Larang Penumpang bawa "Power Bank"
Selasa 13 Mar 2018, 13:39 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
DC Pinjol Ancam Sebar Data? Begini Cara Menghadapinya dengan Mudah
02 Mei 2025, 13:08 WIB

5 Janji Kerja Prabowo di May Day Buruh Indonesia 2025, Dari Gaji Layak hingga Hapus Outsourcing
02 Mei 2025, 13:07 WIB

Demo Lagi, Warga Kebon Sayur Desak Pemprov Jakarta Tegas soal Pengusuran Lahan
02 Mei 2025, 13:04 WIB

Klaim Saldo DANA Ratusan Ribu Hari Ini 2 Mei 2025 Langsung ke Dompet Elektronik
02 Mei 2025, 13:02 WIB

Janji Prabowo di Hari Buruh 2025: Sistem Outsourcing Bakal Dihapus, Ini Dampaknya bagi Pekerja
02 Mei 2025, 12:56 WIB

6 Risiko Fatal Gagal Bayar Pindar, Simak Dampak dan Solusinya
02 Mei 2025, 12:55 WIB

Jangan Panik! Ini Risiko Galbay Pindar dan Solusinya
02 Mei 2025, 12:51 WIB

NIK e-KTP Anda Tersaring Jadi Penerima BPNT? Cek Sekarang, Saldo Dana Bansos Rp600.000 Siap Cair
02 Mei 2025, 12:49 WIB

10 Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 2 Mei 2025, Dapatkan Kesempatan Klaim Skin Naruto
02 Mei 2025, 12:45 WIB

Formasi CPNS 2025 untuk SMA/SMK dengan Gaji Tertinggi, Ada yang Hingga Rp10 Juta!
02 Mei 2025, 12:40 WIB

Cegah Risiko Pinjol Ilegal Sekarang, Kenali Cirinya di Sini!
02 Mei 2025, 12:35 WIB

Persib Tanpa Dua Sosok Ini dalam Menghadapi Malut United
02 Mei 2025, 12:30 WIB

Tanggal Pencairan KJP Plus Alokasi Maret 2025 dan Besaran Bantuan yang Diterima
02 Mei 2025, 12:28 WIB

CATAT! Ini Tips Terhindar dari Pinjol Ilegal yang Harus Diketahui
02 Mei 2025, 12:00 WIB

Jadwal dan Info Live Streaming Final Four Proliga Jumat 2 Mei 2025
02 Mei 2025, 12:00 WIB

Disebut Gubernur Konten, Dedi Mulyadi Beri Klarifikasi: Pak Rudi Masud Sebenarnya Ingin Puji Saya
02 Mei 2025, 11:43 WIB

Cara Blokir Iklan Pinjol di HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan, Cuma Setting Ini!
02 Mei 2025, 11:28 WIB
