JAKARTA (Pos Kota) - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Agus Santoso mengeluarkan peraturan berupa surat edaran soal pembatasan membawa power bank di dalam kabin. Dalam surat yang diterbitkan hari Jumat malam tersebut intinya mengatur pembatasan pembawaan power bank oleh penumpang dan crew dengan rating watt-hour bisa sampai 100 Wh, namun tidak melebihi 160 Wh, serta tidak boleh dipakai untuk mengisi peralatan elektronik portable dan tidak boleh dicharge selama penerbangan. Menurut Agus, surat yang dibuatnya hampir sama dengan yang tertulis dalam aturan Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA) yang sebelumnya juga sudah mengeluarkan aturan serupa yang dirilis operator Bandara Soekarno-Hatta, Angkasa Pura II. Untuk power bank kapasitas antara 100-160 Wh perlu persetujuan pihak maskapai untuk di bawa ke kabin pesawat. Sedangkan di atas 160 Wh dilarang. Aturan mengenai pembatasan kapasitas power bank ini masuk dalam Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan IATA. Humas PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano sebelumnya mengatakan belum mengeluarkan aturan resmi soal pembatasan kapasitas power bank yang bisa dibawa penumpang ke kabin pesawat, sebab pihaknya selalu mengeluarkan aturan yang merujuk pada aturan yang ada di eegulator. Sementara itu dalam PM No.80/2017 telah mengatur batasan membawa baterai ion litium 27 ribu mAh atau 100 Wh secara umum, meliputi power bank, mainan, laptop dan sebagainya. Namun PM No.80/2017 belum detail mengatur aturan membawa power bank dari berapa sampai berapa. AP II belum keluarkan maklumat terkait hal itu. Menurut Yado penumpang Indonesia rata-rata hanya menggunakan power bank 10-20 mAh. (dwi/yp)
Power Bank Lebih 160 Wh Dilarang Dibawa Ke Kabin Pesawat Udara
 Senin 12 Mar 2018, 00:14 WIB 
  
 Editor 
  [email protected]  Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
   Tangerang  
 Posyantek Kecamatan Sepatan Kembangkan Teknologi Power Emergency
   Kamis 12 Jan 2023, 12:58 WIB 
 News Update
 Viral! 3 Prompt Gemini AI Ini Ubah Fotomu Jadi Karakter Ala Moana
Selasa 04 Nov 2025, 08:32 WIB
  TEKNO  
  Cara Pakai iPhone 17 dan 17 Pro untuk Pemula: Setting Awal, Fitur, dan Tips Anti Bingung
 04 Nov 2025, 08:20 WIB 
 
   TEKNO  
  Klaim Saldo DANA Gratis Edisi Hari Ini 4 November 2025, Cek Caranya Sekarang
 04 Nov 2025, 08:00 WIB 
 
   TEKNO  
  Harga iPhone 17 Pro Max Termurah Berapa? Segini Harga di iBox dan Digimap
 04 Nov 2025, 07:54 WIB 
 
   OLAHRAGA  
  Jadwal Super League 2025/2026 Pekan ke-12: Laga Persib vs Malut United Ditunda
 04 Nov 2025, 07:32 WIB 
 
 
   TEKNO  
  Harga iPhone 17 Masih Aman, Pro Max Tembus Rp43 Juta! Cek Spesifikasi Lengkapnya
 04 Nov 2025, 07:15 WIB 
 
 
   EKONOMI  
  Cek Harga Emas Perhiasan Hari Ini 4 November 2025, Naik Lagi Atau Turun?
 04 Nov 2025, 06:59 WIB 
 
 
   TEKNO  
  Resmi Rilis di Indonesia! Ini Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap iPhone 17 Series Terbaru November 2025
 04 Nov 2025, 06:39 WIB 
 
   TEKNO  
  Transferan Rp180.000 Masuk Dompet Elektronik! Klik Link Saldo DANA Gratis Resmi Hari Ini
 04 Nov 2025, 06:29 WIB 
 
 
 
   GAYA HIDUP  
  Ternyata Ini Alasan Kangen Water Disebut Air Masa Depan untuk Gaya Hidup Modern
 04 Nov 2025, 05:25 WIB 
 
 
   Nasional  
  Status Info GTK Sudah Kode 08 Tapi TPG Belum Cair? Ini Penyebab dan Solusinya
 03 Nov 2025, 21:40 WIB 
 
   Nasional  
  Kepala BNN RI Dorong Peserta PKN Lemhanas Jadi Agen Pencegahan Narkoba
 03 Nov 2025, 21:26 WIB