JAKARTA (Pos Kota) - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Agus Santoso mengeluarkan peraturan berupa surat edaran soal pembatasan membawa power bank di dalam kabin. Dalam surat yang diterbitkan hari Jumat malam tersebut intinya mengatur pembatasan pembawaan power bank oleh penumpang dan crew dengan rating watt-hour bisa sampai 100 Wh, namun tidak melebihi 160 Wh, serta tidak boleh dipakai untuk mengisi peralatan elektronik portable dan tidak boleh dicharge selama penerbangan. Menurut Agus, surat yang dibuatnya hampir sama dengan yang tertulis dalam aturan Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA) yang sebelumnya juga sudah mengeluarkan aturan serupa yang dirilis operator Bandara Soekarno-Hatta, Angkasa Pura II. Untuk power bank kapasitas antara 100-160 Wh perlu persetujuan pihak maskapai untuk di bawa ke kabin pesawat. Sedangkan di atas 160 Wh dilarang. Aturan mengenai pembatasan kapasitas power bank ini masuk dalam Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan IATA. Humas PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano sebelumnya mengatakan belum mengeluarkan aturan resmi soal pembatasan kapasitas power bank yang bisa dibawa penumpang ke kabin pesawat, sebab pihaknya selalu mengeluarkan aturan yang merujuk pada aturan yang ada di eegulator. Sementara itu dalam PM No.80/2017 telah mengatur batasan membawa baterai ion litium 27 ribu mAh atau 100 Wh secara umum, meliputi power bank, mainan, laptop dan sebagainya. Namun PM No.80/2017 belum detail mengatur aturan membawa power bank dari berapa sampai berapa. AP II belum keluarkan maklumat terkait hal itu. Menurut Yado penumpang Indonesia rata-rata hanya menggunakan power bank 10-20 mAh. (dwi/yp)

Power Bank Lebih 160 Wh Dilarang Dibawa Ke Kabin Pesawat Udara
Senin 12 Mar 2018, 00:14 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Tangerang
Posyantek Kecamatan Sepatan Kembangkan Teknologi Power Emergency
Kamis 12 Jan 2023, 12:58 WIB
News Update

Ada Ancaman Bom, Pesawat Saudi Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu
Selasa 17 Jun 2025, 18:17 WIB
Nasional
Soal dan Kunci Jawaban Modul 3.12 Penghapusan KDRT dan Perlindungan Anak, Pelatihan PINTAR Kemenag
17 Jun 2025, 18:16 WIB

EKONOMI
Berapa Lama Verifikasi dan Validasi BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000? Intip Cara Cek Statusnya
17 Jun 2025, 18:14 WIB

EKONOMI
Saldo BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Total Rp600.000 Mulai Cair Bertahap Juni, Ini Syarat Jadi Penerimanya
17 Jun 2025, 18:07 WIB

Nasional
Ini Cara Mudahnya! Tahapan PPG 2025 Terbaru: Dari Modul Inti hingga Jurnal Pembelajaran
17 Jun 2025, 18:01 WIB


JAKARTA RAYA
Karang Taruna Kelapa Gading Keluhkan Anggaran Kurang: Terkadang Pakai Uang Pribadi
17 Jun 2025, 17:45 WIB

OLAHRAGA
NPCI Kabupaten Bekasi Bantah Intimidasi dan Tahan Gaji Atlet Disabilitas
17 Jun 2025, 17:37 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Modul 1 Topik 3 PPG 2025 Tertentu bagi Guru Daljab: Materi Teaching at The Right Level
17 Jun 2025, 17:14 WIB

TEKNO
Rekomendasi 6 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis untuk Dapatkan Cuan Hingga Rp100.000
17 Jun 2025, 17:10 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Modul 1 Post Test PPG Daljab Guru Tertentu 2025: Bahan Evaluasi Akhir
17 Jun 2025, 17:04 WIB

JAKARTA RAYA
Mesin Pemanen Padi Disalahgunakan, Aktivis GMP akan Demo DPKP Pandeglang
17 Jun 2025, 17:02 WIB

Nasional
Cara Unggah SPTJM PPG Tertentu untuk Guru Daljab 2025, Akses Info GTK
17 Jun 2025, 16:53 WIB

Nasional
Link Download Modul P5 Fase A Kurikulum Merdeka 2025: File PDF Resmi untuk Kelas 1 dan 2 SD Sudah Tersedia
17 Jun 2025, 16:38 WIB

JAKARTA RAYA
Suami Bunuh Istri di Ciputat Timur Tangsel, Warga Sebut Baru Bertetangga 2 Pekan
17 Jun 2025, 16:38 WIB

GAYA HIDUP
Dianggap sebagai Strategi Bertahan Hidup, Berikut Deretan Fakta tentang Kebiasaan Berbohong yang Bisa Menjadi Gejala Gangguan Mental!
17 Jun 2025, 16:34 WIB
