JAKARTA (Pos Kota) - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Agus Santoso mengeluarkan peraturan berupa surat edaran soal pembatasan membawa power bank di dalam kabin. Dalam surat yang diterbitkan hari Jumat malam tersebut intinya mengatur pembatasan pembawaan power bank oleh penumpang dan crew dengan rating watt-hour bisa sampai 100 Wh, namun tidak melebihi 160 Wh, serta tidak boleh dipakai untuk mengisi peralatan elektronik portable dan tidak boleh dicharge selama penerbangan. Menurut Agus, surat yang dibuatnya hampir sama dengan yang tertulis dalam aturan Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA) yang sebelumnya juga sudah mengeluarkan aturan serupa yang dirilis operator Bandara Soekarno-Hatta, Angkasa Pura II. Untuk power bank kapasitas antara 100-160 Wh perlu persetujuan pihak maskapai untuk di bawa ke kabin pesawat. Sedangkan di atas 160 Wh dilarang. Aturan mengenai pembatasan kapasitas power bank ini masuk dalam Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan IATA. Humas PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano sebelumnya mengatakan belum mengeluarkan aturan resmi soal pembatasan kapasitas power bank yang bisa dibawa penumpang ke kabin pesawat, sebab pihaknya selalu mengeluarkan aturan yang merujuk pada aturan yang ada di eegulator. Sementara itu dalam PM No.80/2017 telah mengatur batasan membawa baterai ion litium 27 ribu mAh atau 100 Wh secara umum, meliputi power bank, mainan, laptop dan sebagainya. Namun PM No.80/2017 belum detail mengatur aturan membawa power bank dari berapa sampai berapa. AP II belum keluarkan maklumat terkait hal itu. Menurut Yado penumpang Indonesia rata-rata hanya menggunakan power bank 10-20 mAh. (dwi/yp)

Power Bank Lebih 160 Wh Dilarang Dibawa Ke Kabin Pesawat Udara
Senin 12 Mar 2018, 00:14 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Posyantek Kecamatan Sepatan Kembangkan Teknologi Power Emergency
Kamis 12 Jan 2023, 12:58 WIB

News Update
Mantan DC Pinjol Bocorkan Risiko Gagal Bayar, Ini Faktanya
03 Mei 2025, 10:16 WIB

Bahaya! Pinjol Kini Screening Data Nasabah Gagal Bayar, Begini Cara Hindarinya
03 Mei 2025, 10:15 WIB

Listrik di Bali Pulih Kembali, Mensesneg Apresiasi Sekaligus Minta Maaf
03 Mei 2025, 10:13 WIB

Waspada! Ini Cara Hindari Pinjol: Solusi Bebas Utang
03 Mei 2025, 10:07 WIB

Ada Virgo Hingga Sagitarius, Ini yang Bintang Katakan Tentang Ramalan Zodiak Cinta dan Karier Kamu
03 Mei 2025, 10:00 WIB

Viral! Kronologi Lengkap Kasus Perseteruan Hercules dengan Gatot Nurmantyo soal Pencopotan Gibran
03 Mei 2025, 10:00 WIB

Saldo Dana dari Pemerintah Rp600.000 Cair Via Bantuan Sosial BPNT Tahap 2 2025, Cek Syarat Penerimanya di Sini
03 Mei 2025, 10:00 WIB

Hati-Hati! Debitur Pinjol Jangan Lakukan Ini saat DC Lapangan Melakukan Penagihan, Bisa Kena Pidana? Simak Penjelasannya
03 Mei 2025, 09:46 WIB

Punya Masalah Galbay Pinjol? Jangan Khawatir, DC Lapangan Tidak Bisa Lakukan Hal Ini
03 Mei 2025, 09:45 WIB

Febri Hariyadi Luapkan Kekecewaan Setelah Persib Gagal Juara Liga 1 di Markas Malut United
03 Mei 2025, 09:31 WIB

Harga Emas Turun Hari Ini, Sabtu 3 Mei 2025
03 Mei 2025, 09:30 WIB

Saldo DANA Gratis Rp175.000 Langsung Masuk Dompet Elektronik, Ini Cara Klaim dan Cairkannya
03 Mei 2025, 09:30 WIB

Beli Data di Dark Web? Ternyata Ini 5 Cara Pinjol Ilegal Dapat Data Calon Korbannya
03 Mei 2025, 09:22 WIB

Selamat! Rp300.000 Saldo DANA Gratis Bisa Kamu Klaim Sekarang Pakai Aplikasi Penghasil Uang
03 Mei 2025, 09:15 WIB

Akun FF Sultan Gratis Hari Ini Spesial Weekend, Login dan BOOYAH Sekarang
03 Mei 2025, 09:13 WIB

Butuh Dana Mendesak? Ini Daftar 10 Pinjol Cepat Cair dan Berbunga Ringan Tahun 2025
03 Mei 2025, 09:12 WIB
