JAKARTA (Pos Kota) - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Agus Santoso mengeluarkan peraturan berupa surat edaran soal pembatasan membawa power bank di dalam kabin. Dalam surat yang diterbitkan hari Jumat malam tersebut intinya mengatur pembatasan pembawaan power bank oleh penumpang dan crew dengan rating watt-hour bisa sampai 100 Wh, namun tidak melebihi 160 Wh, serta tidak boleh dipakai untuk mengisi peralatan elektronik portable dan tidak boleh dicharge selama penerbangan. Menurut Agus, surat yang dibuatnya hampir sama dengan yang tertulis dalam aturan Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA) yang sebelumnya juga sudah mengeluarkan aturan serupa yang dirilis operator Bandara Soekarno-Hatta, Angkasa Pura II. Untuk power bank kapasitas antara 100-160 Wh perlu persetujuan pihak maskapai untuk di bawa ke kabin pesawat. Sedangkan di atas 160 Wh dilarang. Aturan mengenai pembatasan kapasitas power bank ini masuk dalam Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan IATA. Humas PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano sebelumnya mengatakan belum mengeluarkan aturan resmi soal pembatasan kapasitas power bank yang bisa dibawa penumpang ke kabin pesawat, sebab pihaknya selalu mengeluarkan aturan yang merujuk pada aturan yang ada di eegulator. Sementara itu dalam PM No.80/2017 telah mengatur batasan membawa baterai ion litium 27 ribu mAh atau 100 Wh secara umum, meliputi power bank, mainan, laptop dan sebagainya. Namun PM No.80/2017 belum detail mengatur aturan membawa power bank dari berapa sampai berapa. AP II belum keluarkan maklumat terkait hal itu. Menurut Yado penumpang Indonesia rata-rata hanya menggunakan power bank 10-20 mAh. (dwi/yp)
Power Bank Lebih 160 Wh Dilarang Dibawa Ke Kabin Pesawat Udara
Senin 12 Mar 2018, 00:14 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Tangerang
Posyantek Kecamatan Sepatan Kembangkan Teknologi Power Emergency
Kamis 12 Jan 2023, 12:58 WIB
News Update
Cara Dapat Tiket Film Dilan ITB 1997 Cuma Rp1.997, Begini Syarat dan Jadwalnya
Kamis 30 Apr 2026, 14:47 WIB
Nasional
Apakah Besok Libur Sekolah 1 Mei 2026? Ini Penjelasan Resmi dan Daftar Long Weekend Mei
30 Apr 2026, 14:37 WIB
OLAHRAGA
Prediksi Line Up Bhayangkara FC vs Persib Bandung di BRI Super League 2025/2026
30 Apr 2026, 14:15 WIB
JAKARTA RAYA
Kebakaran Apartemen Mediterania Garden 2 Jakbar, 22 Unit Damkar Dikerahkan
30 Apr 2026, 13:21 WIB
JAKARTA RAYA
Percepat Pemulihan Operasional, KAI Refund 13 Ribu Lebih Tiket Terdampak
30 Apr 2026, 12:53 WIB
JAKARTA RAYA
Libur Panjang May Day Polisi Bakal Terapkan One Way di Jalur Puncak
30 Apr 2026, 12:22 WIB
JAKARTA RAYA
Pekan Depan, Polisi Gelar Perkara Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek
30 Apr 2026, 12:18 WIB
EKONOMI
Gaji PNS Tetap Cair Saat Libur 1-3 Mei 2026? Ini Penjelasan Resmi dan Jadwal Pencairannya
30 Apr 2026, 12:02 WIB
JAKARTA RAYA
Apartemen Mediterania di Jakbar Terbakar, Sejumlah Penghuni Dievakuasi Petugas
30 Apr 2026, 11:57 WIB
OLAHRAGA
Arsenal Tahan Atletico Madrid 1-1 di Metropolitano, Tiket Final Liga Champions Ditentukan di Emirates
30 Apr 2026, 11:36 WIB
Nasional
Wamendagri Wiyagus Apresiasi Peran Strategis Damkar, Satpol PP, dan Linmas Jaga Stabilitas Daerah
30 Apr 2026, 11:26 WIB
JAKARTA RAYA
Hari Buruh 2026: Polisi Imbau Pengendara Hindari Sejumlah Ruas Jalan Sekitar Monas
30 Apr 2026, 10:45 WIB
EKONOMI
Harga Emas Antam Turun Lagi Kamis 30 April 2026, Segini Harga Terbarunya
30 Apr 2026, 10:30 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Perempatfinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Denmark Hari Ini Jam Berapa dan Tayang Di Mana? Cek Siaran Langsungnya
30 Apr 2026, 09:55 WIB
EKONOMI
Langsung Beli? Harga Emas Perhiasan Hari Ini 30 April 2026 Merosot, Dibanderol Rp2.424.000 per Gram
30 Apr 2026, 09:39 WIB
JAKARTA RAYA
Jalan Raya Cinere Macet Total Akibat Pengecoran Jalan, Polisi Hentikan Proyek
30 Apr 2026, 09:24 WIB