Kode Etik Advokad Harus Merahasiakan Alasan Gugatan Klien

Selasa 09 Jan 2018, 12:24 WIB

JAKARTA (Pos Kota) - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Josefina Agatha Syukur enggan memberi tanggapan terkait beredarnya foto surat gugatan cerai kliennya. Dalam surat gugatan yang beredar disebut alasan gugatan karena ditengarai ada pihak ketiga dalam perkawinan Ahok dan Veronica Tan. Josefina menjelaskan kode etik sebagai advokat membuatnya dilarang mengungkapkan alasan gugatan cerai Ahok terhadap Veronica. Josefina menyebut baik alasan gugatan atau pembuktian hanya diungkapkan di persidangan. "Secara kode etik Advokat saya memang harus merahasiakan apa yang saya ketahui soal klien. Dalam kasus perceraian, posisi kami jelas. Tidak boleh mengumbar apapun yang belum dibuktikan di persidangan," kata Josefina saat dihubungi, Selasa (9/1/2018). (Baca: Beredar Surat Gugatan Cerai Ahok, Siapa Penyebarnya?) Karenanya Josefina meminta publik untuk menunggu persidangan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Alasan gugatan, disebut Josefina telah tercantum surat gugatan. Josefina selaku kuasa hukum telah mengajukan gugatan pada Jumat (5/1/2018) dan melengkapi berkas pada Senin (8/1/2018). Sidang perdana akan digelar setelah PN Jakut menunjuk majelis hakim. "Semua alasan sudah ada dalam.gugatan kami. Mohon kita sama-sama menunggu persidangannya," imbuhnya. (ikbal)


Berita Terkait


News Update