JAKARTA (Pos Kota) - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Josefina Agatha Syukur enggan memberi tanggapan terkait beredarnya foto surat gugatan cerai kliennya. Dalam surat gugatan yang beredar disebut alasan gugatan karena ditengarai ada pihak ketiga dalam perkawinan Ahok dan Veronica Tan. Josefina menjelaskan kode etik sebagai advokat membuatnya dilarang mengungkapkan alasan gugatan cerai Ahok terhadap Veronica. Josefina menyebut baik alasan gugatan atau pembuktian hanya diungkapkan di persidangan. "Secara kode etik Advokat saya memang harus merahasiakan apa yang saya ketahui soal klien. Dalam kasus perceraian, posisi kami jelas. Tidak boleh mengumbar apapun yang belum dibuktikan di persidangan," kata Josefina saat dihubungi, Selasa (9/1/2018). (Baca: Beredar Surat Gugatan Cerai Ahok, Siapa Penyebarnya?) Karenanya Josefina meminta publik untuk menunggu persidangan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Alasan gugatan, disebut Josefina telah tercantum surat gugatan. Josefina selaku kuasa hukum telah mengajukan gugatan pada Jumat (5/1/2018) dan melengkapi berkas pada Senin (8/1/2018). Sidang perdana akan digelar setelah PN Jakut menunjuk majelis hakim. "Semua alasan sudah ada dalam.gugatan kami. Mohon kita sama-sama menunggu persidangannya," imbuhnya. (ikbal)

Kode Etik Advokad Harus Merahasiakan Alasan Gugatan Klien
Selasa 09 Jan 2018, 12:24 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

News Update

Cerita Susmanto, Driver Ojol yang Sudah 5 Tahun Jadi Relawan Ranjau Paku di Jakarta
Sabtu 21 Jun 2025, 21:57 WIB
NEWS
Saudi Airlines Kembali Dapat Teror Bom, Kodam Bukit Barisan Kerahkan Jihandak
21 Jun 2025, 21:47 WIB

HIBURAN
Video Msbreewc bersama Ello MG Viral di TikTok, Netizen Penasaran Nasib Teguh Suwandi Saat Ini
21 Jun 2025, 20:59 WIB

JAKARTA RAYA
Aspirasi tak Digubris, 50 Ribu Driver Ojol Bakal Kembali Kepung Istana Presiden
21 Jun 2025, 19:29 WIB


Nasional
Kapan Beasiswa LPDP Batch 2 Tahun 2025 Dibuka? Simak Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
21 Jun 2025, 19:03 WIB

JAKARTA RAYA
Pintu Air 3 Marunda Dipenuhi Busa, Petugas Sebut Berasal dari Limbah Rumah Tangga
21 Jun 2025, 19:00 WIB

JAKARTA RAYA
Gebyar Seni Budaya Setu Babakan di Perkampungan Betawi Disambut Antusiasme Masyarakat
21 Jun 2025, 18:47 WIB


Nasional
Raih Nilai Sempurna! Ini Soal dan Kunci Jawaban POST TEST Modul 3 FPPN 2 PPG Guru Tertentu 2025
21 Jun 2025, 18:10 WIB

Daerah
Kapan Pendaftaran SPMB Jabar Tahap 2 Tahun 2025 Dibuka? Catat Jadwal dan Syarat Lengkapnya
21 Jun 2025, 18:08 WIB

TEKNO
Selamat, Saldo DANA Gratis Cair! Klik Link DANA Kaget Rp100.000 Sekarang Langsung Masuk Dompet Elektronik
21 Jun 2025, 18:05 WIB

JAKARTA RAYA
Jaringan Rakyat Miskin Kota Bakal Geruduk Balai Kota Jakarta pada 2 Juli 2025
21 Jun 2025, 17:58 WIB

TEKNO
Saldo DANA Gratis Rp300.000! Ini Rekomendasi 3 Aplikasi Penghasil Cuan Bisa Dicoba Gratis
21 Jun 2025, 17:45 WIB

Daerah
Apa Saja Kriteria Kelolosan SPMB Jateng 2025? Ini 4 Jalur Penting yang Jadi Pertimbangan
21 Jun 2025, 17:43 WIB


JAKARTA RAYA
Rekomendasi Kuliner di Tangsel: Soto Babat dan Ayam 68, Rasa di Atas Harga
21 Jun 2025, 17:13 WIB

Nasional
Pendaftaran PPG Guru Tertentu Tahap 2 Dibuka Juli 2025, Ini Syarat dan Tahapan Seleksinya
21 Jun 2025, 17:06 WIB

JAKARTA RAYA
Sambut HUT Ke-498 Jakarta, Perkampungan Betawi Gelar Gebyar Seni Budaya Setu Babakan
21 Jun 2025, 16:59 WIB
