JAKARTA (Pos Kota) - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Josefina Agatha Syukur enggan memberi tanggapan terkait beredarnya foto surat gugatan cerai kliennya. Dalam surat gugatan yang beredar disebut alasan gugatan karena ditengarai ada pihak ketiga dalam perkawinan Ahok dan Veronica Tan. Josefina menjelaskan kode etik sebagai advokat membuatnya dilarang mengungkapkan alasan gugatan cerai Ahok terhadap Veronica. Josefina menyebut baik alasan gugatan atau pembuktian hanya diungkapkan di persidangan. "Secara kode etik Advokat saya memang harus merahasiakan apa yang saya ketahui soal klien. Dalam kasus perceraian, posisi kami jelas. Tidak boleh mengumbar apapun yang belum dibuktikan di persidangan," kata Josefina saat dihubungi, Selasa (9/1/2018). (Baca: Beredar Surat Gugatan Cerai Ahok, Siapa Penyebarnya?) Karenanya Josefina meminta publik untuk menunggu persidangan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Alasan gugatan, disebut Josefina telah tercantum surat gugatan. Josefina selaku kuasa hukum telah mengajukan gugatan pada Jumat (5/1/2018) dan melengkapi berkas pada Senin (8/1/2018). Sidang perdana akan digelar setelah PN Jakut menunjuk majelis hakim. "Semua alasan sudah ada dalam.gugatan kami. Mohon kita sama-sama menunggu persidangannya," imbuhnya. (ikbal)
Kode Etik Advokad Harus Merahasiakan Alasan Gugatan Klien
Selasa 09 Jan 2018, 12:24 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OTOMOTIF
MAXI Tour 2026 Masuk Etape Jakarta-Lampung, Yamaha Bagikan Tips Servis dan Perawatan Motor
06 Mei 2026, 20:42 WIB
OLAHRAGA
Dilarang Polisi Main di Jakarta, Persija vs Persib Terusir ke Samarinda
06 Mei 2026, 20:20 WIB
TEKNO
Google Rombak Tampilan Aplikasi Gemini di Android, Desain Baru Bikin Navigasi Lebih Simpel dan Modern
06 Mei 2026, 19:44 WIB
HIBURAN
Biodata Maya Hasan Lengkap: Umur, Agama, Suami hingga Akun IG Pemeran Mama Ancika di Dilan ITB 1997
06 Mei 2026, 19:31 WIB
OLAHRAGA
Persija vs Persib Tidak Digelar di JIS, Ada Apa? Berikut Penjelasan Lengkap Penyebabnya
06 Mei 2026, 19:20 WIB
TEKNO
Daftar Hp Samsung Galaxy A Paling Laku 2026, Intip Spesifikasi dan Harganya
06 Mei 2026, 19:20 WIB
Nasional
Wamendagri Bima Arya Tegaskan Sinergi Pusat-Daerah Kunci Hadapi Tantangan Global dan Perkuat Daya Saing Nasional
06 Mei 2026, 18:41 WIB
Nasional
Sabet Penghargaan, Wamendagri Ribka Haluk Serukan Peran Aktif Perempuan
06 Mei 2026, 18:39 WIB
Nasional
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
06 Mei 2026, 18:38 WIB
Nasional
Mendagri: Penghargaan Daerah jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
06 Mei 2026, 18:35 WIB
HIBURAN
Di Balik Popularitasnya, Ini Kontroversi Ahmad Dhani yang Mengguncang Publik
06 Mei 2026, 18:35 WIB
Nasional
Mendagri Tegaskan Realisasi Perumahan Rakyat Mampu Dorong Kemajuan Daerah
06 Mei 2026, 18:34 WIB
Nasional
Mendagri Pastikan Program 3 Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden untuk Rakyat Kecil
06 Mei 2026, 18:31 WIB
EKONOMI
Pemerintah Bidik Pasar China, Panda Bonds Jadi Andalan Stabilkan Rupiah
06 Mei 2026, 18:10 WIB