JAKARTA (Pos Kota) - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno pun menyepakati kebijakan Kemenpan dan RB bahwa, Selasa 2 Januari 2018, bukanlah hari cuti bersama. Karena itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk. Untuk itu Wagub Sandi menyatakan, cuti yang diterima PNS DKI pun sudah lebih dari cukup. "Kita sudah kebanyakan cuti," kata Sandi, di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2017). Lebih lanjut Sandi mengimbau para pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tetap masuk bekerja seperti biasa pada hari tersebut. Sebab, dirinya pun berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan ruang-ruang kerja dan pelayanan di Balaikota tidak kosong. "Tegas kami, mereka harus ada di sini (kantor). Tanggal 2 (Januari) saya akan datang, saya cek, saya datang nanti ke tempat mereka," ujar Sandi. Jika kedapatan ada pegawai yang membolos pada hari tersebut, Sandi pun menegaskan akan ada sanksi yang diberikan sesuai ketentuan. "Kami akan beri sanksi sesuai ketentuan (jika ada yang membolos)," imbuhnya. Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur mengingatkan, 2 Januari 2018 bukan hari cuti bersama. “Bagi yang nekad tidak masuk kerja, ada sanksinya nanti,” kata Menteri Asman, Rabu (27/12/2017). Ia juga menjelaskan, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditandatangani Asman Abnur dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, telah diatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. “Untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama. Tidak dicantumkan dalam SKB itu bahwa 2 Januari cuti bersama,” ucapnya. Dia menjelaskan, yang tidak masuk lebih satu hari, ada sanksinya sebagaimana diatur UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 1017. “Di situ sudah jelas dirinci PNS yang melanggar ada sanksi. Semuanya sudah rinci, prosesnya sudah jelas,” tuntasnya. (julian/win)

2 Januari Bukan Cuti Bersama, Sandi: Sanksi Tegas Buat PNS Bolos
Jumat 29 Des 2017, 14:52 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Bupati Purwakarta Melunak, usai Menpan RB Terbitkan SE Cuti Bersama Libur Tahun Baru
Jumat 30 Des 2022, 15:24 WIB

Pemerintah Majukan dan Tambah Cuti Bersama Lebaran Menjadi 19-25 April
Sabtu 25 Mar 2023, 11:38 WIB

Cuti Bersama Dimajukan Mulai 19-25 April, Ini Alasan Pemerintah
Senin 27 Mar 2023, 10:59 WIB

BKD sebut 5,7 Persen ASN Pemprov DKI Jakarta Tak Masuk Kerja Usai Cuti Bersama
Kamis 14 Mar 2024, 01:27 WIB

News Update
Galbay di Aplikasi Pindar EasyCash Apakah Aman? Begini Penjelasannya
12 Mei 2025, 13:20 WIB

Bus Wisata Asal Bogor Terjun ke Parit di Pandeglang, 10 Luka Ringan
12 Mei 2025, 13:15 WIB

Jempol dari Pelatih Persis Solo Usai Amankan Tiga Poin Penting Demi Hindari Degradasi
12 Mei 2025, 13:15 WIB

Cuma Gara-Gara Ini, Saldo Rekeningmu Bisa Raib Disikat Pinjol Ilegal!
12 Mei 2025, 13:14 WIB

Terlanjur Galbay? Ini Cara Menghadapi DC Pinjol Ilegal Ancam Sebar Data
12 Mei 2025, 13:09 WIB

Cek Nama NIK KTP Anda di Sini! Penerima Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025 Sudah Bisa Dapat Bantuan dari Pemerintah
12 Mei 2025, 13:07 WIB

Rumor Transfer Persib: Bojan Hodak Bidik 5 Pemain Baru dari Liga Malaysia, Nomor 5 Bakal Geser Nick Kuipers?
12 Mei 2025, 13:03 WIB

Tonton Live Streaming Venezia vs Fiorentina di Serie A Italia 2024/2025
12 Mei 2025, 13:00 WIB

Nasabah Pindar Wajib Tahu! Inilah Risiko dan Proses Hukum yang Harus Dipahami Jika Galbay
12 Mei 2025, 12:59 WIB

PIP Mei 2025 Kapan Cair? Intip Tanggal Penyaluran dan Cara Klaim Bantuannya
12 Mei 2025, 12:55 WIB

Rumor Transfer Pemain: Rizky Ridho Digeruduk Bobotoh Gabung ke Persib Usai Komentari Dimas Drajad, Benarkah?
12 Mei 2025, 12:51 WIB

Pemain Persib Imbau Bobotoh tidak Onar saat Konvoi Juara Liga 1, Robi Darwis: Rayakan dengan Bahagia
12 Mei 2025, 12:45 WIB

Saldo Dana dari Bansos BPNT 2025 Cair Per Tahap Rp600.000, Cek NIK KTP Anda di Sini Sekarang!
12 Mei 2025, 12:35 WIB

Daftar 3 Pinjol Legal Bunga Rendah yang Mudah Cair, Sudah Berizin OJK!
12 Mei 2025, 12:33 WIB

Tukar Cincin di Tengah Euforia Persib, Momen Maula Akbar dan Putri Karlina Disorot Publik, Ini Profil Wabup Garut
12 Mei 2025, 12:33 WIB

Jangan Panik! Ini Cara Melacak HP Hilang Meski Dalam Keadaan Mati Lewat Google Maps
12 Mei 2025, 12:30 WIB

Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi, Ini Catatan PSIS Semarang
12 Mei 2025, 12:25 WIB
