JAKARTA (Pos Kota) – Gugatan Pra Peradilan yang diajukan tersangka ujaran kebencian Jonru Ginting terhadap Polda Metro Jaya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan biaya perkara nihil," kata hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (21/11/2017). Hakim Lenny menilai proses penyidikan, termasuk penangkapan dan penahanan Jonru yang dilakukan aparat Polda Metro Jaya, sudah sesuai prosedur hukum. "Maka praperadilan yang diajukan pemohon ternyata tidak dapat mematahkan bukti-bukti. Proses penyidikan, pemeriksaan, penangkapan, penahanan, dan penyitaan oleh termohon satu dan termohon dua adalah sah, sehingga semua petitum dan provisi harus ditolak oleh seluruhnya, maka pemohon dalam pihak yang kalah," kata dia. Keputusan hakim tersebut diapresiasi Muannas Al Aidit yang menjadi pelapor Jonru. "Sebagai pelapor sejak awal sangat yakin praperadilan yang diajukan sulit dikabulkan, mengingat dari segi prosedur penangkapan, penahanan dan penyitaan serta alat bukti telah memenuhi standar bukti permulaan yang cukup menurut hukum," kata Muannas melalui keterangan tertulis. Muannas berharap berkas perkara Jonru segera dilimpahkan ke tahap penuntutan agar bisa segera disidangkan. "Penyidik pastinya sudah melakukan hal yang benar secara formil hukum acara. Tinggal kita lihat bagaimana hasil nanti pengadilan dalam menguji materi perkara," katanya. Polisi menetapkan Jonru sebagai tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro pada 30 September 2017. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara. Selain Muannas, Jonru ketika itu juga diaporkan Muhammad Zakir Rasyidin dalam kasus yang sama.(Tri)

Gugatan Pra Peradilan Jonru Ginting Ditolak Hakim
Rabu 22 Nov 2017, 08:50 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Gugatan Praperadilan Ditolak, Peserta Demo Minta Hakim PN Bangkinang Riau Minum Satu Dus Tolak Angin
Selasa 08 Feb 2022, 18:59 WIB
News Update

Kapan Malam 1 Suro 2025? Ini Jadwalnya dalam Kalender Jawa dan Kemenag
Rabu 18 Jun 2025, 11:37 WIB
Nasional
Kunci Jawaban Modul 3 Topik 1 PPG 2025: Menggali Filsafat Pendidikan Berbasis Pancasila
18 Jun 2025, 11:36 WIB

Internasional
Saingi Iron Dome Israel, Ini Sistem Anti-Rudal Canggih Milik Iran yang Jarang Diketahui
18 Jun 2025, 11:32 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Modul 3.6 PINTAR Kemenag Topik Best Practice Pembelajaran
18 Jun 2025, 11:30 WIB


GAYA HIDUP
Kamu Lagi Merasa Down? Merry Riana Punya Cara Jitu Pulihkan Mentalmu
18 Jun 2025, 11:27 WIB

GAYA HIDUP
4 Langkah Penyembuhan Diri setelah Keluar dari Hubungan Toksik, Begini Kata Pakar
18 Jun 2025, 11:26 WIB


Daerah
Transformasi Ekonomi Bekasi, Dedi Mulyadi Ungkap Penyebab Warga Kini Hidup Makin Sulit
18 Jun 2025, 11:20 WIB

Daerah
Apa Perbedaan Gunung Lewotobi Laki‑Laki dan Perempuan? Heboh Erupsi Hebat di NTT
18 Jun 2025, 11:19 WIB

HIBURAN
Siapa Anak Irwan Mussry? Sosok Suami Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise
18 Jun 2025, 11:15 WIB

OLAHRAGA
Inisial RS Muncul Sebagai Kandidat Pemain Anyar Persib Bandung, Siapakah Dia?
18 Jun 2025, 11:13 WIB

GAYA HIDUP
Liburan ke Bali Makin Gampang, Ini Keunggulan eSIM untuk Pelancong
18 Jun 2025, 11:12 WIB

NEWS
Polisi Gerebek Kasino Berkedok Ruko di Bandung yang Baru Berjalan 3 Hari
18 Jun 2025, 11:10 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 1 SD Halaman 132 Kurikulum Merdeka: Memahami Empat Kata Ajaib dalam Kehidupan Sehari-hari
18 Jun 2025, 11:03 WIB

GAYA HIDUP
10 Kebiasaan yang Harus Ditinggalkan di Usia 25, Berhenti untuk Menghindari Ketidaknyamanan
18 Jun 2025, 10:55 WIB
