JAKARTA (Pos Kota) – Gugatan Pra Peradilan yang diajukan tersangka ujaran kebencian Jonru Ginting terhadap Polda Metro Jaya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan biaya perkara nihil," kata hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (21/11/2017). Hakim Lenny menilai proses penyidikan, termasuk penangkapan dan penahanan Jonru yang dilakukan aparat Polda Metro Jaya, sudah sesuai prosedur hukum. "Maka praperadilan yang diajukan pemohon ternyata tidak dapat mematahkan bukti-bukti. Proses penyidikan, pemeriksaan, penangkapan, penahanan, dan penyitaan oleh termohon satu dan termohon dua adalah sah, sehingga semua petitum dan provisi harus ditolak oleh seluruhnya, maka pemohon dalam pihak yang kalah," kata dia. Keputusan hakim tersebut diapresiasi Muannas Al Aidit yang menjadi pelapor Jonru. "Sebagai pelapor sejak awal sangat yakin praperadilan yang diajukan sulit dikabulkan, mengingat dari segi prosedur penangkapan, penahanan dan penyitaan serta alat bukti telah memenuhi standar bukti permulaan yang cukup menurut hukum," kata Muannas melalui keterangan tertulis. Muannas berharap berkas perkara Jonru segera dilimpahkan ke tahap penuntutan agar bisa segera disidangkan. "Penyidik pastinya sudah melakukan hal yang benar secara formil hukum acara. Tinggal kita lihat bagaimana hasil nanti pengadilan dalam menguji materi perkara," katanya. Polisi menetapkan Jonru sebagai tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro pada 30 September 2017. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara. Selain Muannas, Jonru ketika itu juga diaporkan Muhammad Zakir Rasyidin dalam kasus yang sama.(Tri)

Gugatan Pra Peradilan Jonru Ginting Ditolak Hakim
Rabu 22 Nov 2017, 08:50 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Gugatan Praperadilan Ditolak, Peserta Demo Minta Hakim PN Bangkinang Riau Minum Satu Dus Tolak Angin
Selasa 08 Feb 2022, 18:59 WIB
News Update

JAKARTA RAYA
Prediksi Cuaca Hari Ini, Jakarta Berpotensi Turun Hujan di Sore Hari
18 Sep 2025, 10:06 WIB


JAKARTA RAYA
Tarif Rp1 Naik MRT, LRT, Transjakarta Berlaku Sampai Kapan? Cek Informasinya di Sini
18 Sep 2025, 09:55 WIB

JAKARTA RAYA
Bangga! Film Mama Jo Karya Sutradara Asal Citeureup Bogor Tembus Festival Film Dunia
18 Sep 2025, 09:51 WIB

GAYA HIDUP
Cara ke Pulau Seribu Naik Transportasi Umum, Gak Perlu Pakai Travel
18 Sep 2025, 09:28 WIB



JAKARTA RAYA
Korban Jual Beli Kontrakan Fiktif di Bekasi Desak Polisi Tetapkan Tersangka Baru
18 Sep 2025, 09:14 WIB


Nasional
CPNS 2026 Dibuka? Menkeu Purbaya Bocorkan Sinyal Kuat, 9 Instansi Siap Terima Fresh Graduate hingga Lulusan SMA
18 Sep 2025, 09:08 WIB

JAKARTA RAYA
Hujan Petir Diprediksi Landa Jakarta Hari Ini Kamis 18 September 2025, Simak Prakiraan Jamnya
18 Sep 2025, 09:00 WIB
.jpg)
EKONOMI
Pendaftaran KJMU Tahap 2 2025 Dibuka, Simak Persyaratan dan Jadwalnya
18 Sep 2025, 08:40 WIB

TEKNO
Cara Edit Foto Jadi Animasi Keren Pakai Nono Banana AI Gemini, Ikuti Langkahnya
18 Sep 2025, 08:32 WIB

Nasional
6 Personel TNI Satgas Maleo Berhasil Dievakuasi di Yalimo, 3 Luka Berat
18 Sep 2025, 08:31 WIB

JAKARTA RAYA
Motor Bebek di Pancoran Mas Depok Mendadak Terbakar, Pengendara Panik
18 Sep 2025, 08:11 WIB


HIBURAN
Akun Instagram Anak Walikota Prabumulih Jadi Buruan Warganet, Polemik Kepala SMPN 1 Ikut Terseret
18 Sep 2025, 07:48 WIB

