JAKARTA (Pos Kota) – Gugatan Pra Peradilan yang diajukan tersangka ujaran kebencian Jonru Ginting terhadap Polda Metro Jaya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan biaya perkara nihil," kata hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (21/11/2017). Hakim Lenny menilai proses penyidikan, termasuk penangkapan dan penahanan Jonru yang dilakukan aparat Polda Metro Jaya, sudah sesuai prosedur hukum. "Maka praperadilan yang diajukan pemohon ternyata tidak dapat mematahkan bukti-bukti. Proses penyidikan, pemeriksaan, penangkapan, penahanan, dan penyitaan oleh termohon satu dan termohon dua adalah sah, sehingga semua petitum dan provisi harus ditolak oleh seluruhnya, maka pemohon dalam pihak yang kalah," kata dia. Keputusan hakim tersebut diapresiasi Muannas Al Aidit yang menjadi pelapor Jonru. "Sebagai pelapor sejak awal sangat yakin praperadilan yang diajukan sulit dikabulkan, mengingat dari segi prosedur penangkapan, penahanan dan penyitaan serta alat bukti telah memenuhi standar bukti permulaan yang cukup menurut hukum," kata Muannas melalui keterangan tertulis. Muannas berharap berkas perkara Jonru segera dilimpahkan ke tahap penuntutan agar bisa segera disidangkan. "Penyidik pastinya sudah melakukan hal yang benar secara formil hukum acara. Tinggal kita lihat bagaimana hasil nanti pengadilan dalam menguji materi perkara," katanya. Polisi menetapkan Jonru sebagai tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro pada 30 September 2017. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara. Selain Muannas, Jonru ketika itu juga diaporkan Muhammad Zakir Rasyidin dalam kasus yang sama.(Tri)
Gugatan Pra Peradilan Jonru Ginting Ditolak Hakim
Rabu 22 Nov 2017, 08:50 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Gugatan Praperadilan Ditolak, Peserta Demo Minta Hakim PN Bangkinang Riau Minum Satu Dus Tolak Angin
Selasa 08 Feb 2022, 18:59 WIB
News Update
Hadapi Bhayangkara FC, Bojan Hodak Yakinkan Persib Lebih Fresh
Sabtu 20 Des 2025, 17:48 WIB
OTOMOTIF
Royal Enfield Perbarui Hunter 350 di Indonesia, Hadirkan Warna Baru dan Fitur Tambahan
20 Des 2025, 17:41 WIB
HIBURAN
Viral! Seorang Nenek Ditolak Bayar Pakai Uang Tunai di Roti O Monas, Pria Ini Membela hingga Layangkan Somasi
20 Des 2025, 17:24 WIB
OTOMOTIF
Libur Nataru, Ini Pengecekan Penting Mobil Listrik agar Perjalanan Tetap Aman
20 Des 2025, 16:39 WIB
Nasional
Antisipasi Kepadatan Nataru 2025/2026: Ini 4 Titik Gerbang Tol yang Paling Rawan Macet
20 Des 2025, 16:32 WIB
EKONOMI
Jelang Nataru, DPRD Jakarta Minta Pemprov DKI Kendalikan Harga Pangan
20 Des 2025, 16:26 WIB
JAKARTA RAYA
Ketua RT Ungkap Identitas Lima Korban Tewas Kebakaran Rumah di Penjaringan Jakut
20 Des 2025, 15:56 WIB
JAKARTA RAYA
Dugaan Kasus Korupsi Bupati Bekasi, Ayah jadi Perantara Penerimaan Suap Ijon
20 Des 2025, 15:38 WIB
Nasional
Puncak Arus Mudik Natal 24-25 Desember, Korlantas Siapkan Contraflow hingga One Way
20 Des 2025, 15:32 WIB
OLAHRAGA
Klasemen Akhir SEA Games 2025: Indonesia Pastikan Runner Up dan Posisi Kedua yang Tak Tergoyahkan
20 Des 2025, 15:27 WIB
JAKARTA RAYA
Harga Daging Ayam di Pasar Tradisional Jakarta Masih Mahal jelang Nataru
20 Des 2025, 15:20 WIB
EKONOMI
Indonesia Travel dan Tourism Awards ke-16 Beri 45 Penghargaan untuk Pelaku Pariwisata
20 Des 2025, 14:30 WIB
JAKARTA RAYA
500 Tahun Jakarta, Pramono Pasang Target Persija Juara Liga 2027
20 Des 2025, 14:28 WIB
Nasional
Polri Mutasi 1.086 Personel, Polwan Tempati Posisi Strategis di Direktorat PPA dan PPO
20 Des 2025, 14:18 WIB