JAKARTA (Pos Kota) - Ketus Umum MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Ma'ruf Amin menilai MK (Mahkamah Konstitusi) telah melanggar kesepakatan politik bersama bangsa ini dengan keputusan yang mengakomadasi penghayat aliran kepercayaan masuk di kolom agama pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik. "Kesepakatan politik kita bangsa ini, menyepakati bahwa aliran kepercayaan itu bukan agama. Sebab itu, MUI menolak keputusan MK tersebut," terang Ma'ruf di sela acara peninjauan INDHEX (Indonesia International Halal Expo) 2017, di Jakarta, Kamis (16/11). Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) yang mengakomodasi penghayat kepercayaan masuk di kolom agama pada e-KTP. Dengan keputusan tersebut, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan. Ma'ruf meminta Kementerian Dalam Negeri untuk tidak menindak-lanjuti keputusan MK tersebut karena memang bertentangan dengan kesepakatan politik yang sudah disepakati bersama. "MUI bersama organisasi kemasyarakatan lain akan mengambil langkah-langkah untuk menolak keputusan MK tersebut," tandas Ma'ruf. Menurut Ma'ruf, MK itu harus memahami bahwa Indonesia dibangun berdasarkan kesepakatan politik, adanya Pancasila juga lahir karena kesepakatan politik, UUD 1945 juga lahir karena kesepakatan politik, NKRI juga merupakan kesepakatan politik, begitu juga aliran kepercayaan juga karena kesepakatan politik yakni, melalui ketetapan MPR yang menyatakan aliran kepercayaan bukan agama. "Sebab itu, aliran kepercayaan bukan agama maka beda maqam-nya, dan diurus oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jadi aliran kepercayaan ini bukan tidak diurus, dan yang agama itu diurus Kementerian Agama," tegas Ma'ruf yang mantan anggota Watimptes (Dewan Pertimbangan Presiden). Ma'ruf menegaskan sangat berbahaya yang sudah menjadi kesepakatan politik dirubah-rubah, atau diganti padahal keputusan politik bersama itu merupakan solusi kebangsaan, ketika tidak ada keputusan karena masing-masing mempertahankan pendapatnya maka dicari kesepakatan politiknya. "Aliran kepercayaan tersebut merupakan kesepakatan politik yang menyatakan bukan agama, dan tidak tercatat dalam kartu identitas tapi mereka (penganutnya) tetap dicatat dalam database kependudukan," tambah Ma'ruf. (johara/sir)
Soal Penghayat Aliran Kepercayaan, Ketua MUI Nilai MK Melanggar
Kamis 16 Nov 2017, 13:26 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
OLAHRAGA
Sumardji Resmi Mundur dari Manajer Timnas Indonesia, Ini Alasan di Balik Keputusan Besarnya
17 Des 2025, 12:37 WIB
JAKARTA RAYA
Kebakaran Depok: 4 Unit Mobil Hangus Terbakar, Total Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar
17 Des 2025, 12:19 WIB
HIBURAN
Safrie Ramadhan Ikut Terjebak? Pengakuan Pacar Jule Usai Chat Bocor ke Aya
17 Des 2025, 11:59 WIB
Daerah
193 Personel Penanganan Jalan-Jembatan Pandeglang Disiagakan saat Nataru
17 Des 2025, 11:58 WIB
OLAHRAGA
Update Klasemen SEA Games 2025: Garuda Tembus 62 Emas, Jauhi Vietnam di Urutan Ketiga
17 Des 2025, 11:43 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Live Streaming Voli Putra SEA Games 2025: Indonesia vs Vietnam di Semifinal
17 Des 2025, 11:38 WIB
JAKARTA RAYA
KONI Sebut Persiapan Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi Capai 60 Persen, Targetkan Tiga Besar
17 Des 2025, 11:33 WIB
Daerah
Dana Menipis 711 Satwa Bandung Zoo Bertahan Dari Sisa Pakan dan Donasi Publik
17 Des 2025, 11:33 WIB
HIBURAN
Akun Instagram Zara Anak Ridwan Kamil dan Atalia Hilang Ditengah Isu Perceraian
17 Des 2025, 11:25 WIB
OLAHRAGA
Santiago Montiel Siapa dan Apa Akun IG-nya? Ini Profil Pemenang FIFA Puskas Award 2025 yang Kalahkan Rizky Ridho
17 Des 2025, 11:20 WIB
JAKARTA RAYA
Rute Alternatif Bogor ke Cianjur-Bandung saat Nataru, Tanpa Lewati Puncak
17 Des 2025, 11:14 WIB
JAKARTA RAYA
Tempat Cuci Kendaraan di Bojongsari Depok Terbakar, 4 Mobil Ludes
17 Des 2025, 11:05 WIB
HIBURAN
Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Absen di Sidang Perdana Gugatan Cerai, Apa Alasannya?
17 Des 2025, 11:00 WIB
OLAHRAGA
Ni Wayan Malana Fairbrother Anak Siapa dan Keturunan Apa? Ini Profil Atlet Skateboarding Indonesia Peraih Perak SEA Games 2025 yang Disorot
17 Des 2025, 10:53 WIB
HIBURAN
Sidang Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Resmi Dimulai di PA Bandung Hari Ini
17 Des 2025, 10:09 WIB