JAKARTA (Pos Kota) - Asuransi kesehatan para perokok semestinya tidak digabung dalam sistem asuransi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut Deputi 3 Kemenko Kesra Emil Agustiono, harus ada asuransi tersendiri yang mengelola premi kesehatan para perokok. “Semestinya penyakit-penyakit yang diakibatkan oleh hobi, seperti merokok tak sewajarnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” paparnya. Tidak dimasukkannya perokok dalam JKN, bukan berarti mereka tidak wajib ikut BPJS Kesehatan. Kewajiban mereka tetap tidak gugur karena JKN sifatnya wajib untuk semua penduduk sebagai amanah UU. Jalan tengahnya, lanjut Emil adalah dibuatkan sistem asuransi kesehatan tersendiri bagi para perokok. Preminya bisa dikumpulkan dari sebagian cukai yang dibayarkan para perokok. Bila satu batang rokok cukainya Rp200 sampai Rp300, tentu jika dikumpulkan nilainya akan sangat fantastis. “Kalau sebagian cukai dialokasikan untuk asuransi kesehatan, tentu harga rokok akan naik dan orang akan berpikir untuk beli rokok,” lanjut Emil. Terkait implementasi gambar peringatan kesehatan pada bungkus rokok yang berlaku pertengahan 2014 menurut Emil sangat penting dan strategis, bahwa setiap generasi muda harus mengetahui risiko kesehatan yang akan ditanggung jika memutuskan menjadi perokok. “Kita juga ingatkan bahwa merokok itu bagian dari hak individu. Tetapi hak tersebut tidak bisa dilakukan disembarang tempat yang justru akan mengganggu hak orang lain untuk hidup sehat,” pungkasnya. (inung/yo)
Asuransi Kesehatan Perokok Harus Terpisah dari JKN
 Rabu 05 Mar 2014, 20:58 WIB 
  
 Editor 
  [email protected]  Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
   Jakarta  
 Sebanyak 98.41 Persen Warga Jakarta Utara Dipastikan Sudah Terlindungi BPJS Kesehatan
   Sabtu 24 Apr 2021, 22:33 WIB 
 News Update
 Cara Pakai iPhone 17 dan 17 Pro untuk Pemula: Setting Awal, Fitur, dan Tips Anti Bingung
Selasa 04 Nov 2025, 08:20 WIB
  TEKNO  
  Klaim Saldo DANA Gratis Edisi Hari Ini 4 November 2025, Cek Caranya Sekarang
 04 Nov 2025, 08:00 WIB 
 
   TEKNO  
  Harga iPhone 17 Pro Max Termurah Berapa? Segini Harga di iBox dan Digimap
 04 Nov 2025, 07:54 WIB 
 
   TEKNO  
  Harga Terjangkau, Fitur Mewah! Samsung Galaxy Tab A11 Siap Guncang Pasar Tablet Kelas Menengah
 04 Nov 2025, 07:40 WIB 
 
   OLAHRAGA  
  Jadwal Super League 2025/2026 Pekan ke-12: Laga Persib vs Malut United Ditunda
 04 Nov 2025, 07:32 WIB 
 
 
   TEKNO  
  Harga iPhone 17 Masih Aman, Pro Max Tembus Rp43 Juta! Cek Spesifikasi Lengkapnya
 04 Nov 2025, 07:15 WIB 
 
 
   EKONOMI  
  Cek Harga Emas Perhiasan Hari Ini 4 November 2025, Naik Lagi Atau Turun?
 04 Nov 2025, 06:59 WIB 
 
 
   TEKNO  
  Resmi Rilis di Indonesia! Ini Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap iPhone 17 Series Terbaru November 2025
 04 Nov 2025, 06:39 WIB 
 
   TEKNO  
  Transferan Rp180.000 Masuk Dompet Elektronik! Klik Link Saldo DANA Gratis Resmi Hari Ini
 04 Nov 2025, 06:29 WIB 
 
 
 
   GAYA HIDUP  
  Ternyata Ini Alasan Kangen Water Disebut Air Masa Depan untuk Gaya Hidup Modern
 04 Nov 2025, 05:25 WIB 
 
 
   Nasional  
  Status Info GTK Sudah Kode 08 Tapi TPG Belum Cair? Ini Penyebab dan Solusinya
 03 Nov 2025, 21:40 WIB 
 
   Nasional  
  Kepala BNN RI Dorong Peserta PKN Lemhanas Jadi Agen Pencegahan Narkoba
 03 Nov 2025, 21:26 WIB 
 
 
   TEKNO  
  Prompt Gemini AI Foto Pasangan Romantis: Panduan dan Contoh Hasil Realistis
 03 Nov 2025, 21:10 WIB