JAKARTA (Pos Kota) – Pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seharusnya ditunda saja, sebab waktu yang dimiliki Komisi III DPR efektifnya tinggal 3 bulan. Apalagi niatnya adalah untuk mengubah atau membongkar 700 pasal, bukan sekedar merevisi sedikit pasal. “Saya condong pembahasan KUHP itu ditunda saja. Pembahasan KUHP yang begitu vital dan sangat tebal itu, tidak boleh dengan mengejar target, dan hanya karena Komisi III DPR ingin menorehkan sejarah penting,” ujar pakar hukum dari FHUI Akhiar Salmi, dalam diskusi di DPR, Selasa (11/2). Menurut dia, waktu yang ada sekarang jelas sangat mepet, meski masa sidang hingga September, tapi efektif tak lebih dari empat bulan, karena bulan April ada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden pada Juli. Tenaga anggota DPR pasti sudah tersedot di situ, tak sempat memikirkan secara jernih. Dia menambahkan, pembahasan KUHP merupakan pekerjaan besar karena mengubah induk hukum di Indonesia. Banyak hal akan dimasukkan, mengingat KUHP yang ada sekarang adalah peninggalan Belanda. “Mengubah hukum itu harus mendapat pemahaman dari rakyat, sebab kalau rakyat tidak mendapat pemahaman yang cukup, bisa memberi kacau perubahan pola pikir mereka,” katanya. Ia mengingatkan, hukum adalah kristalisasi nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Hukum kita juga harus berakar pada nilai-nilai yang ada di masyarakat, yang dilarnag di Indonesia, belum tentu dilarang di luar negeri. “Jadi, UU KUHP tinggalan Belanda itu memang perlu disaring dalam suasana yang jernih dan disesuaikan dengan nilai-nilai Indonesia,” katanya. Direktur Advokasi PSHK Ronald Rofriandari Ronald juga pesimis revisi KUHP yang punya 700 pasal tersebut akan selesai dengan baik, karena dengan 1.200 DIM, ditambah lagi tahun politik di mana anggota DPR RI lebih konsentrasi ke daerah pemilihannya untuk pemilu DPR 9 April mendatang, terbukti dalam 2 kali rapat pembahasannya tidak signifikan. “Sebuah persoalan serius tentang KUHP dan KUHAP tak bisa dibahas seperti RUU biasanya,” tuturnya. (winoto/yo)

Pembahasan RUU KUHP Ditunda Saja
Selasa 11 Feb 2014, 19:03 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Nasional
Dialog Bersama Ormas dan Lembaga Islam, Mahfud MD: KUHP Baru Titik Temu dari Berbagai Perdebatan Selama 59 Tahun
Kamis 22 Sep 2022, 09:49 WIB


Nasional
Soal Kekhawatiran Asing pada KUHP Baru, Menkumham Yasonna Angkat Bicara
Jumat 09 Des 2022, 10:47 WIB
News Update

Nasional
Tragis, Mahasiswi di Karawang Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Guru Ngaji dan Dipaksa Menikah Demi Citra Baik
04 Jul 2025, 15:45 WIB

Nasional
Lowongan PPPK Kejaksaan 2025 Dibuka! 800 Formasi untuk Tenaga Kesehatan dan Administrasi
04 Jul 2025, 15:42 WIB

OLAHRAGA
Peluang Marc Marquez Rebut Gelar Juara Dunia Makin Terbuka! Raih Tiga Kemenangan Beruntun, Mampukah Lampaui Rekor Valentino Rossi?
04 Jul 2025, 15:36 WIB

TEKNO
Kumpulan Kode Redeem FF Gratis Sore Ini, Jangan Lewatkan Reward Free Fire Keren
04 Jul 2025, 15:35 WIB

OLAHRAGA
Kisah Pilu Diogo Jota: Wafat dalam Kecelakaan Tragis di Spanyol, Pernah Terancam Gagal Jadi Pesepak Bola karena Masalah Jantung
04 Jul 2025, 15:29 WIB

Nasional
Berapa Biaya Daftar Sekolah Kedinasan 2025? Ini Daftar Terbaru dan Rincian Lengkap Semua Instansi
04 Jul 2025, 15:25 WIB

EKONOMI
Tidak Memiliki Rekening Bank, Bisakah Menerima BSU 2025 Senilai Rp600 Ribu? Sekarang Bisa Cairkan Bantuan di Kantor Pos Intip Selengkapnya
04 Jul 2025, 15:22 WIB

Nasional
Apakah Semua Pensiunan PNS Harus Ambil Gaji di Kantor Pos? Ini Penjelasan Taspen
04 Jul 2025, 15:10 WIB

Nasional
Pengamat Politik Sebut 3 Cara agar Pemakzulan Wapres Gibrang Rakabuming Raka Terjadi
04 Jul 2025, 15:03 WIB

Nasional
Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini 5 Kategori yang Berhak dan Jadwalnya
04 Jul 2025, 15:00 WIB

Nasional
Sri Mulyani Pastikan 7 Manfaat Ini untuk PPPK 2024, Gaji Hingga Jaminan Pensiun!
04 Jul 2025, 14:45 WIB

Nasional
Guru PNS dan PPPK Harus Tahu! Ini Prosedur Baru Pengangkatan Kepala Sekolah Berdasarkan Regulasi Terkini
04 Jul 2025, 14:23 WIB

OTOMOTIF
Promo Motor Listrik Honda Cuv e: Banting Harga hingga Rp19 Jutaan, Cek Spesifikasinya
04 Jul 2025, 14:21 WIB

JAKARTA RAYA
Menteri P2MI Jenguk 18 Calon PMI Ilegal yang Gagal Berangkat ke Arab Saudi
04 Jul 2025, 14:15 WIB

Nasional
Presiden Prabowo Tunjuk Pramudya Iriawan Buntoro Sebagai Dirut Baru BPJS Ketenagakerjaan
04 Jul 2025, 14:12 WIB
