Hibah Jelang Pemilu

Senin 27 Jan 2014, 10:27 WIB

DANA belanja hibah Pemprov DKI Jakarta pada tahun anggaran 2014 dikabarkan membengkak daripada tahun lalu. Total mencapai Rp5 triliun dari sebelumnya Rp3,7 triliun, atau tambah Rp1,3 triliun. Sumber informasi dari S. Andyka, anggota Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Jakata yang juga politisi dari Partai Gerindra, kemarin. Hibah bakal mengalir ke kepolisian, TNI, KONI Jaya, perguruan swasta, lembaga keagamaan dan lainnya. Selagi uang dari rakyat kembali untuk kepentingan rakyat dan pemanfaatannya dapat dipertangung-jawabkan, bagi kita no-problem! Persoalan muncul, banyak ketidak-beresan terjadi. Hasil kerja Badan Pemeriksa Keuangan mengindikasikan ke arah itu. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran  mencermati hubungan tahun politik 2014 dengan tindak penyelewengan anggaran hibah sangat kuat.Kasus yang terjadi di Jawa Tengah, ada pihak menerima dua kali uang hibah. Aparat pelaksana berkilah hanya karena faktor kesalahan administrasi belaka. Alasan itu bisa benar, tapi bisa juga sekadar kambing hitam karena persoalan terkuak. Kita di Jakarta, utamanya bagi penerima hibah saatnya berani. Bila dana tidak sesuai dengan nilai yang ditandatangani pada dokumen resmi, agar lapor kepada yang berwajib. Misal  saja, panitia pembangunan mesjid sebagai penerima bantuan agar menolak penyunatan anggaran oleh oknum terkait. Keberanian sangat penting guna pertangung-jawaban dunia-akherat. Praktek pemotongan serupa dengan  mata-rantai yang berlangsung dari hulu. Dana sudah tak utuh karena ada titipan pemotongan dari oknum DPRD yang merasa berjasa memberi persetujuan anggaran. Cincai-cincai berlanjut hingga tingkat oknum pelaksana yang menyerahkan bantuan. Fenomena dana hibah jadi sasaran empuk politisi busuk menguat  menjelang pemilu sekarang ini. Modus mereka berkong-kalikong membuat  dokumen fiktif bersama birkokrat culas. Dalam tempo relatif singkat  menggelontorlah fulus dalam jumlah besar. Pembengkakan belanja hibah di DKI Jakarta justru bersamaan dengan bakal berlangsungnya pemilu legislatif. Jika pengucuran berlangsung besar-besaran sebelum 9 April 2014, layak dicurigai terjadi penyimpangan. Harapan kita, BKP jangan sampai lengah. KPK juga kita desak untuk mencegahnya! ***


News Update