DEPOK (Pos Kota) – Puluhan pedagang Kaki-5 yang ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Depok, Kamis (5/12) pagi.
Pedagang Ketoprak Didenda Rp200 Ribu
Kamis 05 Des 2013, 23:48 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Nasional
Pemerintah Siapkan Rp3,84 Triliun Program Buka Rekening Bank Gratis, Sasar 76,8 Juta Warga Usia 17 Tahun ke Atas
OLAHRAGA
Link Live Streaming Indonesia vs China di Final Badminton Asian Games 2026 Hari Ini, Saksikan 14.00 WIB
HIBURAN
Jadwal Penukaran Tiket The Weeknd Jakarta 2026 Kapan? Cek Waktu, Lokasi, dan Dokumen yang Wajib Dibawa
OLAHRAGA
Tijjani Reijnders Akui Uang Jadi Pertimbangan Pindah dari Man City ke Al-Qadsiah Rp1,1 Triliun
JAKARTA RAYA
73 Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Dikawal 26.386 Personel Gabungan, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas