JAKARTA (Pos Kota) – Kalangan serikat pekerja/buruh dan asosiasi usaha di daerah akan dilibatkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memantau penerapan upah minimum 2014 di daerahnya masing-masing. “Skema pemantauan sudah disiapkan oleh Dewan Pengupahan,” kata Irianto Simbolon, Direktur Jenderal Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans, Selasa. Serikat pekerja dan asosiasi usaha, lanjutnya, bisa melaporkan adanya kecurangan yang dilakukan institusi terkait penerapan UM, dan pemerintah akan menindaklanjuti laporan kecurangan tersebut untuk proses penindakan lebih lanjut. “Jika dari laporan tersebut terbukti ada perusahaan yang tidak menerapkan dan membayar gaji sesuai upah minimum 2014 yang telah ditetapkan, kami tidak segan untuk menerapkan law enforcement kepada perusahaan tersebut,” tegas Irianto. Namun sebelum penegakan hukum dilakukan, kemenakertans akan lebih dulu melakukan pembinaan.Menurutnya, jalannya pemantauan secara teknis dilakukan dengan kunjungan ke perusahaan atau berdasarkan laporan dari masyarakat. Dalam menjalankan UM, jelasnya, perusahaan bisa menerapkan 100% upah pokok minimum. Namun, bisa juga upah pokok ditambah tunjangan tetap atau fix allowance untuk pekerja. “Dalam penerapan UMP tidak boleh menyertakan variable allowance yang biasanya dihitung dengan tingkat kehadiran,” tambah Irianto. Misalnya dalam ketentuan UMP DKI Jakarta 2013 sebesar Rp2,2 juta, perusahaan wajib memberikan upah pokok minimal sebesar Rp1,8 juta dengan tambahan tunjangan tetap Rp500.000. Namun pemberian tunjangan tersebut tidak boleh bersifat variable allowance. Saat ini, lanjutnya, mayoritas kepala daerah di tingkat provinsi sudah menetapkan UMP 2014 melalui sidang dewan pengupahan yang beranggotakan elemen pengusaha, buruh, pemerintah dan akademisi. “Dewan pengupahan juga harus mengawasi penerapan UMP 2014. Dewan Pengupahan juga wajib merekomendasikan road map pencapaian UMP berdasarkan KHL kepada gubernur yang belum menetapkan UMP setara atau diatas angka komponen hidup layak,” ujarnya. (Tri) Buruh demo sual UMP
Serikat Pekerja Dilibatkan Awasi Pelaksanaan Upah Minimum
Selasa 19 Nov 2013, 17:06 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Depok
Serikat Pekerja Depok Tolak SE Menaker Soal Penetapan Upah Minimum
Selasa 27 Okt 2020, 11:35 WIB
Nasional
Sudah 18 Provinisi Sepakat Mengikuti SE Menaker Tentang UMP 2021
Kamis 29 Okt 2020, 11:35 WIB
Regional
Pemkab Lebak Naikan Upah Minimum Kabupaten Sebesar 6,168 Persen
Kamis 01 Des 2022, 13:44 WIB
News Update
Viral di Medsos, Kyai di Pati Diduga Lakukan Pelecehan dan Intimidasi Korban
Minggu 03 Mei 2026, 21:05 WIB
OTOMOTIF
Mobil BBM Masih Mendominasi Lelang, Toyota Avanza hingga Daihatsu Gran Max Paling Diburu
03 Mei 2026, 21:00 WIB
HIBURAN
Josh Holmes Bikin Geger Jakarta, 350 Tiket Konser Ludes Tanpa Promotor
03 Mei 2026, 20:00 WIB
EKONOMI
Sistem Pajak Coretax Disorot DPR, Dinilai Belum Siap Digunakan Optimal
03 Mei 2026, 19:55 WIB
TEKNO
10 Upgrade iPhone 18 Series Ini Disebut Bakal Ubah Segalanya, Cek Selengkapnya!
03 Mei 2026, 19:55 WIB
HIBURAN
Anak Cardi B Siapa? Ini Daftar Anak Sang Rapper yang Lagi Viral Setelah Live TikTok Putar Pok Ame Ame
03 Mei 2026, 19:19 WIB
KHAZANAH
Mimpi Dapat Uang Banyak, Pertanda Rezeki atau Ujian? Cek Penjelasannya Menurut Islam
03 Mei 2026, 19:10 WIB
OTOMOTIF
Mitsubishi Fuso eCanter Mulai Digunakan di Indonesia, Skema Sewa Jadi Solusi Baru
03 Mei 2026, 19:00 WIB
JAKARTA RAYA
Kecelakaan Maut Bekasi Timur, Polisi Dalami Dugaan Masalah Sistem dan Infrastruktur
03 Mei 2026, 18:45 WIB
Nasional
Wamendagri Sebut Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju
03 Mei 2026, 17:17 WIB
OTOMOTIF
Takut Harga Mobil Anjlok? Program Ini Jamin Nilai Jual Kembali Hingga 70%
03 Mei 2026, 16:22 WIB
JAKARTA RAYA
Taburan Kuah dan Bawang Melimpah, Sate Padang Rajo Roxy Siap Manjakan Lidah
03 Mei 2026, 12:47 WIB
EKONOMI
Modantara Sebut Potongan Aplikator 8 Persen Berisiko Ganggu Ekosistem Mobilitas dan Pengantaran Digital
03 Mei 2026, 12:27 WIB