JAKARTA (Pos Kota) - Seperti diperkirakan , penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/11) gagal memeriksa Athiyyah Laila,istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Wanita yang akrab disapa Tia itu tidak hadir memenuhi panggilan KPK karena kondisi kesehatannya yang kurang fit.
"Saya dengar Ibu Attiyah sakit," ujar penasihat hukum keluarga Anas Urbaningrum, Firman Wijaya saat dihubungi wartawan, Senin (18/11).
Firman mengaku sudah menyampaikan kabar ketidakhadiran Atthiyyah kepada KPK dan meminta penjadwalan ulang. "Sudah, katanya sudah memberi tahu KPK," imbuhnya.
Sementara itu, di halaman Gedung KPK sudah banyak awak media massa menanti kedatangan Athiyyah. Juru kamera sejak pagi tadi bahkan telah memasang tripod sebagai penyangga video kamera mereka.
Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, saat dimintai konfirmasi mengaku belum menerima informasi soal mangkirnya Athiyyah. Untuk kepastiannya, Johan baru akan menanyakan langsung kepada penyidik. "Saya cek dulu ya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, KPK berencana memintai keterangan Athiyyah Laila Senin hari ini sebagai saksi untuk tersangka Hambalang, Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (PT DCL), Machfud Suroso. Adapun materi pemeriksaan salah satunya soal hasil penyitaan penyidik dari rumah Athiyyah dan Anas pada Selasa pekan lalu.
Saat itu, KPK menggeledah 4 rumah Athiyyah dan Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam penggeledahan itu penyidik menyita uang Rp1 miliar, paspor atas nama Atthiyah Laila, sejumlah telepon genggam dan sejumlah barang lain. Johan menegaskan penggeledahan dilakukan untuk menelusuri jejak Machfud.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka terhadap Machfud selaku Dirut PT DCL. Dia diduga menerima sejumlah aliran dana dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp463 miliar itu.
PT DCL merupakan perusahaan subkontrak dalam proyek Hambalang dari PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya. Dari Kerja Sama Operasi PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya, perusahaan itu mendapat kontrak pekerjaan mekanikal dan elektrikal serta penyambungan listrik Hambalang senilai Rp328 miliar. Istri Anas, Athiyyah Laila, juga merupakan komisaris atau salah satu pemegang saham perusahaan itu.
Terkait kasus yang sama, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora selaku pejabat pembuat komitmen Deddy Kusdinar mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng dan mantan Kepala Divisi Konstruksi Jakarta I PT AdhiKarya Teuku Bagus Mokhammad Noor. Ketiga tersangka itu sudah ditahan KPK masing-masing di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan, Rutan KPK dan Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam pengembangannya KPK juga menyangkakan Anas dengan sangkaan menerima gratifikasi dari proyek pembangunan P3SON Hambalang berupa mobil Toyota Harrier. Seperti halnya Machfud, Anas juga masih belum ditahan KPK. (yulian)
Teks :Awak media massa bersiaga menantikan kedatangan istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, di halaman Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11). (yulian)

KPK Gagal Periksa Istri Anas Urbaningrum
Senin 18 Nov 2013, 17:13 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum, Jari Lanjutkan Perjuangan Demokrasi
Sabtu 01 Apr 2023, 20:26 WIB

Anas Urbaningrum Dinyatakan Bebas, AHY: Gak Ada Urusan dengan Saya
Selasa 11 Apr 2023, 09:19 WIB

2.000 Simpatisan akan Hadir di LP Sukamiskin untuk Menjemput Anas Urbaningrum
Selasa 11 Apr 2023, 10:04 WIB

Ratusan Polisi Disiagakan di LP Sukamiskin Amankan Kedatangan Simpatisan Anas Urbaningrum
Selasa 11 Apr 2023, 10:27 WIB

Laksamana Sukardi Ikut Jemput Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin
Selasa 11 Apr 2023, 14:01 WIB

Anas Urbaningrum Langsung Bicara Soal Demokrasi Saat Bebas dari Lapas Sukamiskin
Selasa 11 Apr 2023, 15:04 WIB

News Update

Pinjol Legal Cepat Cair Sudah Terdaftar OJK, Cek 3 Rekomendasinya di Sini
12 Mei 2025, 16:45 WIB

Usai Bantai Bali United di JIS, Pablo Andrade Harap Kemenangan Persija Berlanjut
12 Mei 2025, 16:39 WIB

Cair Dana Rp500.000 dari Shopee Modal KTP, Begini Caranya Pengajuan Lewat HP
12 Mei 2025, 16:38 WIB

Awas Penyebaran Data Pribadi Akibat Galbay Pinjol Ilegal, Ini Cara Menghindarinya
12 Mei 2025, 16:35 WIB

Ledakan Pemusnahan Amunisi TNI di Garut Tewaskan 11 Orang, 9 di Antaranya Warga Sipil
12 Mei 2025, 16:34 WIB

Dedi Mulyadi Sampaikan Belasungkawa Atas Korban Meninggal Dunia Akibat Ledakan di Garut
12 Mei 2025, 16:32 WIB

Fajar Noor dan Shabrina Leanor Bersaing Ketat Jadi The Next Indonesian Idol XIII
12 Mei 2025, 16:30 WIB

Perayaan Waisak di Jakarta, Rano Karno: Jakarta Aman dan Nyaman untuk Semua Umat
12 Mei 2025, 16:19 WIB

Geger Penagihan Kolektif Pindar, Ternyata Ini Faktanya
12 Mei 2025, 16:16 WIB

13 Mei 2025 Libur Apa? Cek Jadwal Tanggal Merah dan Cuti Bersama di Sini
12 Mei 2025, 16:14 WIB

Pencurian Kambing Resahkan Warga Depok, Hanya Tersisa Jeroan di Kandang
12 Mei 2025, 16:12 WIB

Buntut Laporan Paula Verhoeven, Komisi Yudisial Periksa Tiga Hakim Cerai PA Jaksel
12 Mei 2025, 16:10 WIB

Persib Tunjukkan Mental Juara, Gagalkan Kemenangan Barito di Detik Terakhir
12 Mei 2025, 16:09 WIB

Jangan Tertipu! Ini Bahaya Pinjaman Online Ilegal yang Mengintai Data dan Keamanan Finansial Anda
12 Mei 2025, 16:06 WIB

Akun E-Wallet Anda Bisa Terisi Saldo DANA Gratis Rp170.000 Setiap Hari, Ikuti Cara Selengkapnya!
12 Mei 2025, 15:59 WIB

Lonjakan Pengunjung di Dermaga Kepulauan Seribu Capai 6.000 Orang saat Libur Panjang
12 Mei 2025, 15:58 WIB
