Mendagri Tolak Cabut Permendagri Soal Hibah dan Bansos

Senin 11 Nov 2013, 20:57 WIB

JAKARTA (Pos Kota) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menolak mencabut Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang mengatur tentang pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) oleh kepala daerah. Itu disampaikan Gamawan saat membuka Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan Pemerintan Daerah di Badan Diklat Kemendagri, Kalibata, Senin. Gamawan mengatakan hibah dan bansos itu rawan korupsi yang  menjerat kepala daerah. Karenanya hibah dan Bansos ini harus diatur untuk menyelematkan kepada kepala daerah dari jerat hukum. "Saya katakan kepada yang minta Permendagri itu dicabut. Saya tidak akan cabut Permendagri tersebut. Aturan ini sangat hati-hati, jadi bila dilaksanakan, maka saudara malah selamat dari jerat hukum," kata Gamawan yang mantan gubernur Sumatera Barat. Menurut Mendagri sudah banyak kepala daerah yang terjerat hukum karena melakukan tindak pidana korupsi, antara lain juga karena kasus penyalahgunaan Bansos. Dengan Permendagri tersebut, Bansos disalurkan dengan lebih hati-hati karena tanggungjawab juga ada pada pihak penerima Bansos. "Jadi pihak penerima sekarang juga tidak bisa asal terima lagi. Lebih hati-hati dia. Mari kita tegakkan prinsip kehati - hatian, dan jangan melanggar hukum," kata Mendagri di hadapan para bupati, wali kota, wakil bupati dan wakil wali kota peserta orientasi tersebut.(Johara/d)


Berita Terkait


undefined
Opini

Sorot: Bansos Tak Terkait Politik

Kamis 11 Jan 2024, 05:00 WIB

News Update