Jakarta dan Banten Rebutan Wilayah Kepulauan Seribu

Senin 04 Nov 2013, 06:29 WIB

KEPULAUAN SERIBU (Pos Kota) – Pemprov DKI Jakarta tidak kuatir dengan langkah Pemprov Banten yang berupaya merebut Kepulauan Seribu. Mengingat secara histori wilayah terluar ini tak terpisahkan dengan ibukota. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, mengatakan harus ada ide atau gagasan besar untuk memajukan Kepulauan Seribu dan kesulitan yang bersifat teknis segera diselesaikan. Anggaran Pemprov DKI Jakarta mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan itu dan desain makro serta tata ruang juga sudah ada. "Ini kan sudah 12 tahun. Jangan sampai dikerjakan rutinitas, ini itu terus. Desain makro dan tata ruang juga sudah ada, mana untuk pemukiman, marga satwa, kita ini tinggal mau bergerak atau tidak," kata Jokowi, Minggu (3/11). PROSES DEMOKRASI Bupati Kepulauan Seribu, Asep Syarifudin, berpendapat rencana Pemprov Banten tersebut harus tetap dihargai. Sebagai negara demokrasi hal itu merupakan bagian dari proses. "Yang pasti saat ini kami sedang berupaya terus untuk kemajuan Kepulauan Seribu. Kami akan terus melayani masyarakat sebaik mungkin dan membangun Kepulauan Seribu menjadi wilayah yang dikemudian hari akan menjadi kebanggan Indonesia," katanya. Ketua KNPI Kepulauan Seribu, Didi Setiadi, meminta Pemprov DKI tidak cemas. "Kenapa repot-repot seperti itu, tanya saja langsung ke masyarakat Pulau Seribu, mau gabung ke Banten atau tetap di DKI. Saya yakin 1001 persen, masyarakat Pulau Seribu ingin tetap bergabung dengan wilayah DKI Jakarta," tegas Ketua KNPI Kepulauan Seribu, Didi Setiadi. 22 PULAU Seperti diketahui Pemprov Banten akan terus berupaya ‘merebut’ wilayah Kepulauan Seribu dari DKI Jakarta. Pengesahan hasil revisi UU Nomor 34 Tahun 1999 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara RI pada 17 Juli 2007 tidak menyurutkan langkah Pemprov Banten untuk tetap berjuang. Banten menuntut 22 pulau di Kepulauan Seribu sebagai asetnya. Tuntutan itu didasarkan pada UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otomoni Daerah. Pemprov DKI Jakarta menolak klaim itu dan tetap berpegang pada UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang DKI Jakarta. Masalah ini telah bergulir sejak tahun 2003, 2007, dan timbul kembali dengan rencana Banten mem-PTUN-kan UU Nomor 34 Tahun 2000 tahun 2013 ini. (wandi/guruh/ak) Teks : Gubernur DKI Jakarta, Jokowi, didampingi Bupati Kepulauan Seribu Asep Syarifuddin disambut warga saat kunjungan ke Pulau Seribu. (wandi)


News Update