JAKARTA (Pos Kota) - Indonesian Budget Center (IBC), menyatakan sikap menolak atas gugatan Undang-Undang (UU) Keuangan Negara yang diajukan oleh Biro Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Peneliti IBC, Roy Salam, menegaskan akan sangat berbahaya apabila kinerja BUMN tidak dikontrol. "Skenario yang dibuat kan agar BUMN sama seperti perusahaan swasta. Padahal 'kan BUMN adalah perusahaan negara yang bertanggung jawab untuk mengembangkan kekayaan alam negara," ujarnya kepada wartawan. Peneliti Indonesian Budget Center (IBC), Roy Salam mengingatakan, jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka akan banyak negatif yang ditimbulkan, karena nantinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak bisa lagi melakukan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang dipayungi BUMN. Ia pun bertanya-tanya, apa yang sebenarnya mendasari gugatan revisi UU tersebut, kecuali BUMN melakukan praktek kotor. "Peran BPK adalah sebagai penjaga akuntanbilitas keuangan, tapi kan aneh nanti tidak boleh mengaudit ?" tanya Roy. Selain itu, menurut Roy, alasan gugatan lantaran takut BUMN akan dijadikan sebagai sapi perah adalah tidak mendasar. (Yahya/d)
IBC Tolak Gugatan UU Keuangan Negara
Rabu 30 Okt 2013, 16:10 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
TEKNO
Gandeng Raksasa China Unicom, TelkomGroup Siap Gejot Ekosistem AI, 5G, hingga Data Center Indonesia
Nasional
Dua Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Basarnas, Total 12 Korban Meninggal