Pajak Impor Mobil Mewah Bulan Ini Naik

Jumat 04 Okt 2013, 09:56 WIB

MOBIL impor dalam bentuk utuh, Completely Built Up (CBU) dipastikan akan kena kenaikan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mulai pertengahan Oktober ini. Kenaikannya dari semula 75 persen menjadi 125 persen. Seperti diketahui, Indonesia kini banyak dibanjiri mobil-mobil CBU. Tidak hanya dari Jepang, tetapi juga dari Eropa dan Amerika, seperti Toyota Alphard, Lexus, Mercedes Benz dan BMW. Bahkan mobil super premium seperti Ferrari, Bentley dan Lamborghini, juga sudah di pasarkan di tanah air. “Kenaikan PPnBM ini cukup tinggi, sekitar 50 persen. Semula 75 persen menjadi 125 persen. Kenaikan PPnBM itu diperkirakan mulai pertengahan Oktober mendatang,”ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat, kemarin, mengenai rencana kenaikan pajak penjualan barang mewah. Ia menjelaskan, bila aturan kenaikan pajak itu keluar, maka secara otomatis langsung berlaku, dan dikenakan kepada produk impor berupa barang mewah. Di antaranya mobil-mobil mewah impor dalam bentuk CBU. PRODUK SMARTPHONE Selain kendaraan roda empat mewah yang akan menjadi sasaran PPnBM, sebelumnya sempat beredar kabar beberapa produk smartphone (telepon pintar) juga akan dikenakan kenaikan PPnBM. Rencana ini masih dalam proses, karena Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, keberatan bila smartphone ikut terkena kenaikan pajak tersebut. Mengingat fungsi dari telepon seluler tersebut sebagai sarana komunikai yang berdampak pada peningkatan perekonomian. (bambang/ak) Lamborghini


Berita Terkait


News Update