Anak Adam Malik Diadili di PN Jakarta Selatan

Selasa 10 Sep 2013, 17:46 WIB

PASAR MINGGU (Pos Kota) - Anak mantan Wapres Adam Malik, H. Otto Malik diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/9) siang. Ia didakwa Jaksa Henny melanggar pasal 167 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin. Menurut jaksa, terdakwa bersama Ernawati, 52, masuk ke Yayasan Harapan Ibu yang terletak di Pondok Pinang, Jakarta Selatan yang dijaga Bambang Prajuritno, Achmad Muiszudin dan Tri Widyanti pada 18 Juli 2011 lalu. "Keputusan Pembina Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang melarang Otto Malik dan Ernawati demi terwujudnya suasana yang kondusif pada lingkungan kampus pendidikan," kata jaksa. Majelis hakim pimpinan Pranoto mendengar kesaksian Achmad Muiszudin  yang mengaku sempat dipukul Otto Malik saat masuk ke areal yayasan tersebut. "Saya dipukul lebih dari sekali hingga sakit di kepala dan tangan setelah sebelumnya sempat cekcok mulut dengan Pak Otto Malik saat mencoba melarang terdakwa masuk ke dalam sekolah," ujar Muiszudin. "Pelarangan masuk ke areal sekolah sudah dibacakan kepada terdakwa dan diumumkan di dinding kampus. Namun terdakwa mengabaikan keputusan itu," ungkap Muiszudin. Otto Malik yang dikonfirmasi usai sidang membantah telah memukul Muiszudin. Terkait dirinya masuk ke yayasan karena ia merasa kasusnya masih berproses di Mahkamah Agung. Sidang ditunda seminggu untuk mendengar saksi lain. (tiyo/d) foto: Anak mantan Wapres Adam Malik. Otto Malik diadili di PN Jaksel. (tiyo)


News Update